Jakarta, 11 November 2025 — Direktorat Siber Polda Metro Jaya resmi menetapkan AKBP Rahman Arif, S.E., perwira menengah Polri yang bertugas di Polda Sulawesi Barat (Sulbar), sebagai tersangka kasus penggelapan dan pengancaman lewat media elektronik.
Penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Nomor: S.Tap/162/IX/RES.2.5./2025/Ditreskrimsiber tertanggal 11 September 2025, hasil tindak lanjut laporan Siti Nurhasanah, warga Jakarta, yang melapor sejak 9 November 2024 melalui LP/B/6826/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Diduga Gelapkan Mobil dan Ancam Korban Lewat Media Elektronik
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam laporan tersebut, Rahman Arif diduga menggelapkan satu unit mobil Toyota Rush milik korban dan melakukan ancaman melalui media elektronik.
Kasus ini kini ditangani oleh Subdit 1 Unit 1 Ditsiber Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKP Pol Atang Sonjaya, S.H., dengan penyidik Randi Subagya.
Meski telah berstatus tersangka selama dua bulan, Rahman Arif belum pernah memenuhi panggilan penyidik. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa perwira menengah itu kabur dari tempat tugasnya di Mamuju, Sulawesi Barat.
“Sejak ditetapkan tersangka, dia tidak pernah datang memenuhi panggilan penyidik. Saya minta Polda Metro segera menangkap dan menahannya agar hukum ditegakkan seadil-adilnya,” ujar Siti Nurhasanah, Selasa (11/11).
Siti menambahkan, dirinya mendesak agar Rahman Arif segera ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) karena keberadaannya tak diketahui.
“Ada kabar dia berada di Denpasar, Bali, buka usaha travel,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Eko Suroso, S.I.K., membenarkan bahwa Rahman Arif telah tidak masuk kerja selama sebulan tanpa keterangan.
Korban Kecewa: Proses Hukum Terlalu Lama
Siti mengaku kecewa karena proses hukum terhadap kasus ini telah berjalan lebih dari satu tahun tanpa hasil berarti. Ia berharap pimpinan Polri di semua tingkat, mulai dari Kapolri, Kapolda Metro Jaya, hingga Kapolda Sulbar, segera mengambil langkah tegas.
“Polri harus membuktikan bahwa hukum tidak pandang bulu, termasuk kepada anggotanya sendiri,” tegasnya.
Korban juga mengaku telah melaporkan lambannya proses hukum ke Ombudsman RI serta meminta Komisi III DPR RI mengawasi penanganan kasus tersebut.
Jejak Kasus Lain: Dari PTDH hingga Dugaan Nikah Siri
Catatan menunjukkan, Rahman Arif bukan kali pertama tersandung kasus. Pada 19 Mei 2025, ia dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Sidang Etik Mabes Propam terkait kasus makelar kasus dan penggelapan mobil Toyota Reborn milik korban lain, Alberta Dwi Setyorini. Namun, eksekusi keputusan tersebut tertunda karena Rahman mengajukan banding.
Namanya juga sempat muncul dalam sidang Tipikor kasus TPPU Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) pada 31 Oktober 2019, ketika jaksa menyebut ia pernah menerima mobil Honda CR-V saat menjabat Wakapolres Lebak, Banten (2014).
Selain itu, Rahman Arif juga dilaporkan ke Propam Polda Sulbar atas dugaan nikah siri dan penelantaran anak dengan korban Wina Widya Rahma. Laporan tersebut dibuat oleh kakak korban, Afrizal, pada 3 September 2025.
Publik Desak Polri Tegas Tindak Anggotanya
Kasus ini kembali mencuat di tengah sorotan publik terhadap integritas aparat penegak hukum. Banyak pihak menilai Polri perlu bersikap tegas agar kepercayaan masyarakat tidak luntur.
“Sebagai aparat penegak hukum, seharusnya dia melindungi masyarakat, bukan malah mencoreng nama institusi. Polri harus berani menindak tegas anggotanya sendiri,” pungkas Siti.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Metro Jaya belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan kasus AKBP Rahman Arif







