PAMEKASAN, 10 November 2025 — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia kerap memamerkan hasil penindakan rokok ilegal, namun bandar besar yang menjadi biang kerok peredaran tetap bebas.
Akun resmi Bea Cukai baru-baru ini menampilkan penindakan di Bandung, di mana upaya peredaran 772.800 batang rokok ilegal berhasil digagalkan. Salah satu merek yang disebut adalah “Angker”, yang ditengarai diproduksi dan bersarang di Kabupaten Pamekasan, wilayah pengawasan Bea Cukai Madura.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bandung, Yudi Irawan, menegaskan petugas terus menelusuri jaringan distribusi rokok ilegal untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami berupaya menelusuri semua pihak yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Namun sampai Senin (10/11/2025), bandar UM, yang ditengarai sebagai pemilik rokok ilegal merk Angker dan Newcastle, masih bebas melenggang tanpa tersentuh penegakan hukum. Padahal, rokok merk Angker pernah dimusnahkan Bea Cukai Madura pada Agustus 2025.
Warga Pamekasan, Suyitno, mengkritik sikap aparat .
“Mereka sering pamer razia, tapi biang kerok peredaran tetap aman. Ini jelas mengecewakan masyarakat.” katanya .
“Rokok ilegal terus beredar, tapi yang besar-besar aman. Penegakan hukum harus tegas terhadap semua pihak, bukan hanya pedagang kecil.” tandasnya.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik tentang efektivitas pengawasan. Bandarnya tetap bebas, sementara rokok ilegal terus merugikan negara dan masyarakat di berbagai daerah.
Penulis : Redaksi







