Ganti Rugi Nelayan Rp 21 Miliar Diduga Mengalir ke Bupati Sampang, Kasus Diselidiki Polda dan Kejati Jatim

Kamis, 13 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, Detikzone.id – Kasus dugaan penyelewengan dana kompensasi rumpon nelayan senilai Rp21 miliar dari perusahaan migas asal Malaysia, Petronas, terus bergulir. Saat ini, kasus tersebut tengah diselidiki oleh Polda Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, (13/11/2025).

Laporan resmi dilayangkan oleh Persatuan Nelayan Pantura Madura (PNPM) bersama Lembaga Perlindungan Konsumen Trankonmasi Jawa Timur, setelah dana kompensasi yang seharusnya diterima nelayan tak kunjung tersalurkan.

Salah satu pihak terlapor berinisial S mengaku bahwa dana Rp21 miliar memang sempat masuk ke rekening pribadinya. Namun, S mengklaim bahwa dana tersebut kemudian diserahkan kepada H. Slamet Junaidi, Bupati Sampang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memang benar uang itu masuk ke rekening saya, Mas. Tapi dana tersebut sudah saya serahkan ke H. Slamet Junaidi,” ujar S saat ditemui di rumah saudaranya, awal Agustus 2025.

Menurut pengakuan S, alasan penyerahan dana itu karena perusahaan pelaksana, PT Bintang Anugerah Perkasa, disebut-sebut dibawa masuk ke Madura oleh Slamet Junaidi.

“PT Bintang ini yang membawa ke Madura adalah H. Slamet Junaidi, jadi ya saya serahkan dana Rp21 miliar itu kepadanya,” tutur S.

Namun, dalam wawancara lanjutan, S memberikan keterangan berbeda. Ia menyebut bahwa sebagian besar dana justru dikuasai oleh Anugerah, Direktur PT Bintang Anugerah Perkasa.

“Uangnya memang masuk ke saya, tapi setelah itu diminta lagi oleh Pak Anugerah. Kadang ditransfer, kadang ditarik tunai. Setiap penarikan, saya selalu ikut,” ungkapnya.

S juga mengaku bahwa Anugerah kerap memberikan “amplop” kepada sejumlah pejabat Petronas.

“Kalau yang ngurus semua itu Pak Anugerah. Amplop untuk petinggi Petronas juga dia yang kasih. Saya juga menikmati sebagian, karena kalau saya tidak ikut menikmati, ya mustahil, Mas,” ucap S blak-blakan.

Dari total Rp21 miliar dana kompensasi, sekitar Rp13 miliar disebut berada di tangan Anugerah, sementara sekitar Rp6 miliar diserahkan kepada Slamet Junaidi menjelang proses gugatan Pilkada Sampang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2024.

“Kalau uangnya di Pak Anugerah sekitar Rp13 miliar, dan Rp6 miliar diberikan kepada H. Slamet Junaidi saat menjelang gugatan Pilkada di MK,” jelasnya.

Masih menurut S, dana Rp6 miliar yang disebut “dipinjam” oleh Slamet Junaidi diklaim telah dikembalikan pada 22 Agustus 2025.

Sementara itu, laporan nelayan terkait dugaan penyelewengan dana kompensasi tersebut juga telah diteruskan ke Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para nelayan berharap aparat penegak hukum segera menuntaskan penyelidikan dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

Penulis : Anam

Berita Terkait

Kasus Penggelapan Dana Rumpon Nelayan Rp 21 Miliar Memasuki Babak Penentu, Polda Jatim Percepat Pemeriksaan
PN Sumenep Jatuhkan Hukuman Terberat bagi Ustaz Zalim
Lantaran Uang Loket, Pegawai Honorer Rumah Sakit di Situbondo Ditangkap Polisi 
Desak Kejati Ambil Alih, JAR Jatim Minta Kasus Korupsi PEN Sampang Diusut Tuntas hingga Aktor Utama
Mangkir dari Panggilan Kejari, Bupati Sampang Bantah Pernah Dipanggil, Kini Publik Kian Bingung
Simbol Runtuhnya Kewibawaan Aparat Pamekasan: Mobil yang Diduga Milik Bos Rokok Ilegal Marbol Malah Dikawal Polisi
Borok Ustad Cabul Sumenep Akhirnya Berakhir di Balik Jeruji 20 Tahun Penjara
BC Madura, Pemkab dan APH Pamekasan Kembali Gelar Drama Penindakan Rokok Ilegal, Sementara Bos “Marbol” Justru Dilindungi dan Dikawal Polisi

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 20:48 WIB

Kasus Penggelapan Dana Rumpon Nelayan Rp 21 Miliar Memasuki Babak Penentu, Polda Jatim Percepat Pemeriksaan

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:14 WIB

PN Sumenep Jatuhkan Hukuman Terberat bagi Ustaz Zalim

Kamis, 11 Desember 2025 - 17:51 WIB

Lantaran Uang Loket, Pegawai Honorer Rumah Sakit di Situbondo Ditangkap Polisi 

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:59 WIB

Desak Kejati Ambil Alih, JAR Jatim Minta Kasus Korupsi PEN Sampang Diusut Tuntas hingga Aktor Utama

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:06 WIB

Mangkir dari Panggilan Kejari, Bupati Sampang Bantah Pernah Dipanggil, Kini Publik Kian Bingung

Berita Terbaru