Blitar, Detikzone.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar terus berinovasi dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Tahun 2025, lembaga ini memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dengan menggandeng ibu-ibu Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) sebagai ujung tombak sosialisasi Gempur Rokok Ilegal.
Program yang digelar sepanjang tahun ini dinilai sebagai langkah strategis dan inovatif, karena melibatkan peran aktif perempuan dalam menjaga lingkungan dari peredaran rokok tanpa pita cukai. Hingga November 2025, Satpol PP telah menggelar lima kali kegiatan sosialisasi di titik-titik rawan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Blitar.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho, menjelaskan bahwa pelibatan ibu-ibu PKK merupakan pendekatan baru yang diyakini efektif dan bahkan menjadi yang pertama di Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami melibatkan ibu-ibu PKK karena mereka punya kedekatan sosial yang kuat dan bisa menjadi informan terbaik dalam memerangi rokok ilegal. Saya rasa ini satu-satunya model sosialisasi seperti ini di Indonesia,” ujar Repelita, Jumat (14/11/2025).
Menurutnya, ibu-ibu PKK dipilih karena dinilai aktif, komunikatif, dan memiliki jaringan sosial luas di masyarakat. Dengan begitu, mereka diharapkan menjadi “mata dan telinga” pemerintah daerah dalam mendeteksi peredaran rokok ilegal di tingkat desa.
Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal tahun ini telah dilaksanakan di lima titik, yaitu:
5 Mei 2025 di Desa Krisik, Kecamatan Gandusari
4 Juni 2025 di Kecamatan Wonodadi
24 Juni 2025 di Desa Tembalang, Kecamatan Wlingi
26 Agustus 2025 di Kecamatan Wonotirto
23 September 2025 di Desa Sidomulyo, Kecamatan Bakung
“Dalam setiap kegiatan, peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, termasuk sanksi tegas bagi pelanggar.
Repelita menjelaskan, pelaku peredaran rokok ilegal dapat dikenai pidana penjara 1–5 tahun dan/atau denda dua hingga sepuluh kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
“Biasanya sosialisasi kami tujukan untuk linmas dan pedagang. Namun tahun ini, fokus kami beralih ke ibu-ibu PKK karena mereka lebih responsif dan komunikatif. Kami ingin mereka berperan aktif sebagai pengawas sosial,” tambahnya.
Selain sosialisasi, Satpol PP juga aktif menghimpun informasi lapangan mengenai titik rawan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
“Informasi yang dikumpulkan dari kegiatan ini akan menjadi dasar bagi operasi gabungan bersama Bea Cukai Blitar sebagai langkah lanjutan penegakan hukum,” pungkas Repelita.(Adv/Kmf)
Penulis : Basuki







