Empat Tahun Uang Mengambang, Pembeli Perumahan JatiLand Lapor ke Polres Sumenep

Sabtu, 15 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nadiah, korban pembelian rumah di JatiLand, bersama kuasa hukumnya, Pengacara Angga Kurniawan, S.H., M.H., usai membuat laporan resmi ke Polres Sumenep terkait pengembalian uang Rp 55 juta yang belum diterima dari pihak developer, Jumat (15/11/2025).

Nadiah, korban pembelian rumah di JatiLand, bersama kuasa hukumnya, Pengacara Angga Kurniawan, S.H., M.H., usai membuat laporan resmi ke Polres Sumenep terkait pengembalian uang Rp 55 juta yang belum diterima dari pihak developer, Jumat (15/11/2025).

SUMENEP — Empat tahun menunggu, harapan memiliki rumah sendiri berubah menjadi kekecewaan pahit bagi Nadiah, warga Pasongsongan. Ia resmi melaporkan developer JatiLand ke Polres Sumenep setelah Rp 55 juta dari pembayaran rumahnya tidak kunjung dikembalikan.

Pada tahun 2021, Nadiah menyerahkan Rp 80 juta untuk membeli rumah di perumahan JatiLand, Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep.

Meski sempat menerima sebagian uang kembali, yakni Rp 10 juta dan Rp 15 juta, sebagian besar dana tetap mengambang tanpa kejelasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum korban, Pengacara Angga Kurniawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Klien-nya sudah menunggu selama empat tahun, namun janji pengembalian uang tidak pernah dipenuhi secara penuh.

“Kami sudah melakukan somasi berulang kali, meminta pihak developer menyelesaikan kewajibannya, tapi tanggapan yang diberikan hanya menawarkan sertifikat rumah, padahal yang diinginkan adalah pengembalian uang tunai. Hal ini jelas membuat klien kami dirugikan secara materiil dan secara psikologis,” ujar Angga Kurniawan, S.H., M.H, Sabtu, 15/11.

Dengan laporan ke Polres Sumenep ini, Angga berharap pihak berwenang dapat menindaklanjuti kasus tersebut secara tuntas dan profesional, memeriksa dokumen, saksi, serta bukti transaksi, sehingga hak klien kami dapat terlindungi.

“Selain itu, kami ingin kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat luas, agar berhati-hati dalam melakukan transaksi properti dan memastikan reputasi developer jelas sebelum menyerahkan uang dalam jumlah besar,” tegas Angga.

Sementara, Nadiah mengaku frustasi dan kecewa.

“Empat tahun menunggu, uang habis, rumah tak ada. Rasanya seperti mimpi buruk. Setiap kali berharap, selalu ada jawaban yang mengecewakan,” ujarnya.

Hingga saat ini, Direktur Utama AR, selaku pimpinan developer, belum memberikan klarifikasi resmi terkait pengembalian dana maupun pembangunan rumah.

Media ini juga belum dapat melakukan konfirmasi kepada Direktur Utama Jatiland, inisial AR lantaran keterbatasan akses komunikasi.

Kasus yang menimpa Nadiah ini menimbulkan pertanyaan serius bagi masyarakat Sumenep terkait perlindungan konsumen di sektor properti. Praktik pengembalian dana yang tak jelas dan janji pembangunan yang tak kunjung terealisasi bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap developer. Jika kasus ini tidak ditangani dengan tegas oleh pihak berwenang, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi konsumen lain yang membeli rumah dengan harapan memiliki hunian sendiri.

Masyarakat diimbau untuk lebih cermat dan waspada dalam melakukan transaksi properti, memeriksa reputasi developer, menyimpan bukti pembayaran secara lengkap, dan memastikan adanya kesepakatan tertulis yang mengikat. Kasus ini sekaligus menjadi panggilan bagi semua pihak terkait untuk memperkuat pengawasan dan perlindungan hukum terhadap konsumen, sehingga hak-hak warga yang telah membayar tunai tidak lagi tergantung pada janji yang sulit dipertanggungjawabkan.

 

Berita Terkait

Muatan Tenggelam, Nyawa Terselamatkan; KM LA RISKY Karam di Selatan Pulau Mamburit Sumenep
Embung Maut di Desa Junok Sampang, Tiga Balita Bersaudara Meninggal Dunia dalam Satu Peristiwa
KPK Tunggu Bukti Pendukung, KAKI Jatim Desak Dugaan Keterlibatan Bupati Bangkalan dalam Dana Hibah Pokmas Diusut
Kyai MR Diduga Terlibat Pelecehan Seksual, Pondok Pesantren di Malang Disegel Yakuza Maneges
Anggaran Jumbo BSPS Masuk Sampang, Masyarakat Diminta Kawal Agar Tepat Sasaran
Pelecehan Seksual Terhadap Santriwati di Malang, Yakuza Maneges Datangi Pondok Soroti Rekam Jejak Kyai
26 Nama MBG di Tangan Kejagung, Didik Haryanto: Jangan Ada Anggota DPR yang Dilindungi
Eksekusi Berjalan Kondusif, Kuasa Hukum Pemenang Lelang Tegaskan Putusan Inkracht Wajib Dihormati dan Apresiasi Kinerja Aparat

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 23:01 WIB

Muatan Tenggelam, Nyawa Terselamatkan; KM LA RISKY Karam di Selatan Pulau Mamburit Sumenep

Senin, 15 Juni 2026 - 10:04 WIB

Embung Maut di Desa Junok Sampang, Tiga Balita Bersaudara Meninggal Dunia dalam Satu Peristiwa

Senin, 15 Juni 2026 - 00:23 WIB

KPK Tunggu Bukti Pendukung, KAKI Jatim Desak Dugaan Keterlibatan Bupati Bangkalan dalam Dana Hibah Pokmas Diusut

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:24 WIB

Kyai MR Diduga Terlibat Pelecehan Seksual, Pondok Pesantren di Malang Disegel Yakuza Maneges

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:17 WIB

Anggaran Jumbo BSPS Masuk Sampang, Masyarakat Diminta Kawal Agar Tepat Sasaran

Berita Terbaru