Sumenep – Pegiat hukum Mahbub Junaidi, S.H angkat suara keras atas dugaan penganiayaan terhadap seorang kurir paket di Kecamatan Bluto. Mahbub menilai kasus tersebut harus ditangani cepat dan tegas, tanpa menunggu waktu lama.
“Polsek Bluto harus segera menaikkan kasus ini ke penyidikan dan menetapkan tersangka. Tidak boleh ada toleransi untuk kekerasan di ruang publik,” tegasnya.
Sorotan pegiat hukum ini muncul setelah seorang kurir, Moh. Latif Syarifuddin (30), melaporkan dirinya menjadi korban pemukulan oleh pria berinisial Y pada Rabu (26/11/2025), sekitar pukul 11.50 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa tersebut bermula ketika Latif mengantarkan paket ke rumah Y di Dusun Negara, Desa Bunbungan. Menurut informasi yang dihimpun, keduanya sempat terlibat cekcok mulut terkait keterlambatan paket. Usai perdebatan, korban melanjutkan perjalanan.
Namun tak lama berselang, tepat di dekat rumah warga bernama Sudarsono, Y kembali menghadang korban dan diduga langsung melakukan serangan fisik berupa pemukulan berulang dan membanting korban ke tanah. Akibatnya, Latif mengalami luka pada bibir atas kanan, memar di pelipis kiri, serta nyeri di kepala.
Tidak terima atas tindakan tersebut, Latif melapor ke Polsek Bluto dengan nomor laporan resmi LP/B/13/XI/2025/SPKT/POLSEK BLUTO/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. Polisi kini telah menerima laporan dan melakukan langkah awal penanganan.
Mahbub menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dianggap sepele, terlebih karena terjadi di area yang dekat dengan pemukiman warga.
“Kekerasan di tempat umum seperti ini mencederai rasa aman masyarakat. Polisi harus menunjukkan bahwa hukum bekerja,” pungkasnya.
Penulis : Redaksi






