Polemik Alih-alih Program PTSL 2024:Ternyata Pokmas Rangkap Jabatan PPPK, Ratusan Warga Desa Karya Basuki Merasa Tertipu

Sabtu, 29 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur–Oknum Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang juga merangkap jabatan menjadi Kelompok Masyarakat (Pokmas) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Karya basuki, Kecamatan Waway karya Kabupaten Lampung Timur akan dilaporkan lantaran selain merangkap jabatan, oknum PPPK tersebut juga Diduga ikut serta melakukan penipuan terhadap ratusan warga Karya Basuki, soal biaya pembuatan surat sertifikat tanah.

Diberitakan sebelumnya ratusan warga Desa karya basuki merasa tertipu untuk pembayaran sertifikat PTSL tahun 2024 yang mana warga sudah membayar sejumlah uang namun sertifikat tak kunjung jadi.

Tarhim Hidayat selaku Pokmas PTSL di Desa Karya basuki saat dikonfirmasi mengakui dirinya selain ASN PPPK yang bertugas mengajar di SMK Kausar Banjarsari, Kecamatan waysulan.dirinya Tarhim juga mengaku-ngaku sebagai wartawan dari salah satu medianonline.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar saya PPPK mengajar di SMK Banjarsari kecamatan waysulan, saya juga wartawan dari media online otentik.”ujar tarhim

Kemudian, saat disinggung prihal belum di pulangkannya biaya sejumlah peserta pembuatan Sertifikat melalui Program tanah sistematis lengkap (PTSL) Tarhim berdalih bahwa sejumlah surat bakal di keluarkan pada bulan 12 tahun 2025 mendatang.

“Untuk desa Karya Basuki program PTSL di tahun 2026, kalau ada masyarakat yang mengeluh soal surat sertifikat nya belum keluar, suruh hadapi langsung ke saya, toh saya juga sesuai perintah pak kades.”sebut Tarhim, kepada wartawan melalui sambungan telfon.Jum’at (28/11/2025)

Ditempat terpisah Kepala sekolah SMK Kausar Banjarsari, Kecamatan waysulan Dikro yayan, saat di konfirmasi akan memanggil oknum PPPK untuk memastikan kebenarannya.

“saya akan panggil yang bersangkutan untuk memastikan kebenarannya apakah untuk ditindaklanjuti.” tegas kepsek

Menurut Dikro yayan, bila hal menyangkut kepentingan masyarakat tidak diharuskan lapor ke pihak Sekolah, namun kata Kepala sekolah, bila soal tersebut menimbulkan Maslah Dana atau biaya harusnya izin.

“Iya saya kan harus panggil dulu Tarhim hidayatnya, kemudian nanti saya akan minta SK nya, seperti apa kan gitu, baru saya bisa memastikan dimana kesalahan guru PPPK saya itu, dan nanti juga saya nasehati.”ucapnya.

Seharusnya kalau Tarhim itu sebagai Pokja dan ada urusannya dengan honor, dia harus ada surat izin dari pimpinan, saya juga sebelumnya belum tau kalau Tarhim itu terlibat di Pemerintahan Desa.”timpalnya.

Untuk diketahui selain dugaan pungli dan penipuan, PPPK dilarang merangkap jabatan, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018: Menjadi dasar utama larangan rangkap jabatan bagi PPPK.

Permendikbudristek Nomor 13 Tahun 2023: Secara spesifik mengatur larangan bagi PPPK di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk terlibat dalam organisasi kemasyarakatan atau merangkap jabatan selama masa perjanjian kerja.

Alasan utama larangan
Menghindari konflik kepentingan Mencegah adanya tumpang tindih kepentingan antara dua jabatan yang berbeda.Menjaga integritasMemastikan PPPK dapat fokus pada tugas dan tanggung jawabnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)

Meningkatkan akuntabilitas Memastikan adanya pertanggungjawaban yang jelas dan profesional dalam menjalankan tugas sanksi jika melanggar
Sanksi disiplin Sanksi sesuai dengan peraturan disiplin PPPK.

Dari berita ini terus disusun, Kades Karya Basuki belum dapat diminta keterangan resmi, bahkan media ini masih upaya mengkonfirmasi pihak Dinas Pendidikan Provinsi terkait.

Penulis : Adi

Berita Terkait

Menikmati Kopi Tanpa Gula dan Jadah Goreng Hangat Pemecah Kantuk Tol Trans Jawa
26 Nama MBG di Tangan Kejagung, Didik Haryanto: Jangan Ada Anggota DPR yang Dilindungi
Eksekusi Berjalan Kondusif, Kuasa Hukum Pemenang Lelang Tegaskan Putusan Inkracht Wajib Dihormati dan Apresiasi Kinerja Aparat
Mahasiswa STMIK Tazkia Jalankan Business Coaching dengan Praktik Real-Bisnis dari Nol
Mantan Menparekraf Rekomendasikan E-Book “Yudi The Connector” Sebagai Bacaan Yang Inspiratif
Perubahan Ketiga UU Kepolisian: Meningkatkan Profesionalitas, Mempertegas Netralitas, dan Menyesuaikan Batas Usia Pensiun
Warga Pekalongan Pasang Banner Dukung Yakuza Maneges dan Polisi Usut Tuntas Kasus Pelecehan Seksual
Siasati Biaya Mahal, Kami Mahasiswa STMIK Tazkia Rintis ‘NusaLogic’ Buat Bantu Digitalisasi UMKM Mulai Rp350 Ribu

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:52 WIB

Menikmati Kopi Tanpa Gula dan Jadah Goreng Hangat Pemecah Kantuk Tol Trans Jawa

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:24 WIB

Eksekusi Berjalan Kondusif, Kuasa Hukum Pemenang Lelang Tegaskan Putusan Inkracht Wajib Dihormati dan Apresiasi Kinerja Aparat

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:28 WIB

Mahasiswa STMIK Tazkia Jalankan Business Coaching dengan Praktik Real-Bisnis dari Nol

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:49 WIB

Mantan Menparekraf Rekomendasikan E-Book “Yudi The Connector” Sebagai Bacaan Yang Inspiratif

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:11 WIB

Perubahan Ketiga UU Kepolisian: Meningkatkan Profesionalitas, Mempertegas Netralitas, dan Menyesuaikan Batas Usia Pensiun

Berita Terbaru