Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN, Senin, 1/12/2025.
Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Dr. Ir. Arif Firmanto, S.TP., M.Si., IPU., ASEAN Eng.
Menurutnya, proses penetapan PPPK paruh waktu dilakukan melalui tahapan yang akuntabel dan sesuai kebutuhan organisasi perangkat daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami untuk proses PPPK paruh waktu telah melalui pendataan, verifikasi, serta penyesuaian kebutuhan organisasi perangkat daerah,” jelas Dr. Ir. Arif Firmanto, S.TP., M.Si., IPU., ASEAN Eng.
Ia berpesan agar seluruh penerima SK dapat menjalankan tugas dengan memegang teguh aturan, disiplin, serta menjaga kinerja. Evaluasi terhadap PPPK paruh waktu akan dilakukan secara berkala.
“Evaluasi dilakukan berdasarkan kinerja, kedisiplinan, dan kebutuhan instansi. Saya berharap semuanya bekerja profesional agar tidak merugikan diri sendiri,” tegasnya.
Pihaknya berharap keberadaan PPPK paruh waktu mampu memperkuat kualitas layanan publik di semua sektor. Tahun ini, total 5.224 orang menerima SK PPPK paruh waktu, terdiri dari 1.086 PPPK guru, 3.076 PPPK teknis, dan 1.062 PPPK tenaga kesehatan, yang ditempatkan sesuai kebutuhan masing-masing instansi.
“Sementara pembayaran gaji PPPK paruh waktu mulai diberikan pada 1 Januari 2026 melalui APBD Kabupaten Sumenep anggaran 2026,” tegasnya.
Kegiatan penyerahan SK dihadiri 4.929 peserta secara langsung, sementara 295 orang lainnya mengikuti secara daring dengan mempertimbangkan prioritas pelayanan, khususnya tenaga kesehatan di wilayah kepulauan.
Penulis : Redaksi






