Situbondo – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Santri Situbondo dipastikan tidak masuk dalam daftar lembaga yang lulus verifikasi dan akreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum periode 2025–2027. Hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2025 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum yang Lulus Verifikasi dan Akreditasi.
Dalam keputusan tersebut, hanya dua Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Kabupaten Situbondo yang dinyatakan lolos, yaitu:
1. Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Cabang Situbondo, Akreditasi : C, Nomor Registrasi : 4617.35.V/A.2024, Alamat : Kp. Gelidik Krajan RT 001 RW 007, Situbondo, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
2. LPBH NU Situbondo, Akreditasi : C, Nomor Registrasi : 460/.35.V/A.2024, Alamat : Jl. Madura No. 79, Mimbaan Barat, Kecamatan Panji, Situbondo.
Sementara itu, LBH Mitra Santri Situbondo, yang beralamat di Jl. Raya Banyuwangi, Perum Griya Sari Indah No. A.1, Banyuputih, tidak tercantum sebagai lembaga yang lulus verifikasi maupun akreditasi untuk periode tersebut.
OPTIMISME YANG TIDAK SESUAI HARAPAN
Sebelumnya, LBH Mitra Santri Situbondo sempat menerima kunjungan Tim Verifikasi Faktual Kemenkumham Jawa Timur pada Selasa, 14 Mei 2024. Dalam kunjungan tersebut, pengurus LBH Mitra Santri bahkan sempat berfoto bersama tim verifikasi, sebagai bagian dari tahapan penilaian faktual.
Direktur LBH Mitra Santri Situbondo, Asrawi, saat itu menyampaikan keyakinannya bahwa lembaganya mempunyai peluang besar untuk lolos verifikasi.
“Tim verifikasi faktual dari Kemenkumham Jatim berkunjung ke LBH Mitra Santri. Kedatangannya untuk mendapatkan kepastian secara faktual bahwa LBH Mitra Santri benar-benar ada dan beraktivitas dalam bantuan hukum,” ujar Asrawi, dikutip dari Media Pojok Kiri, 15 Mei 2024.
Ia menambahkan bahwa kunjungan tersebut menjadi dasar bagi proses verifikasi menuju kelayakan akreditasi.
“Ini dasar untuk melakukan verifikasi nantinya, apakah LBH Mitra Santri layak sebagai OBH yang mendapat akreditasi dari Kemenkumham RI,” ujarnya saat itu.
Bahkan, Asrawi sempat mengungkapkan optimisme bahwa lembaganya akan menjadi salah satu pionir di Situbondo.
“Mudah-mudahan ini awal yang baik untuk memantapkan diri sebagai lembaga bantuan hukum yang konsisten terhadap tegaknya hukum dan keadilan. Mohon doa dan dukungan semuanya,” ujarnya.
Namun kenyataan di lapangan berkata lain. Hingga penetapan resmi oleh Kemenkumham pada 2025, LBH Mitra Santri Situbondo dinyatakan tidak lolos verifikasi dan akreditasi.
RESPONS PENGURUS
Sementara itu, Pembina LBH Mitra Santri Situbondo, Abd. Rahman Saleh, SH., MH., hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait tidak lolosnya lembaga tersebut dalam proses verifikasi dan akreditasi periode 2025–2027.
Keputusan Kemenkumham ini sekaligus menegaskan bahwa untuk tiga tahun ke depan, hanya dua lembaga di Situbondo yang berwenang memberikan layanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin berdasarkan standar nasional yang telah ditetapkan.
Penulis : YD







