Makassar — Polemik mengenai legalitas operasional Only Club Makassar kembali mengemuka setelah pihak manajemen sebelumnya menyatakan bahwa mereka telah mengantongi izin resmi untuk beroperasi. Namun, klaim tersebut langsung dibantah oleh Plt. Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan, Muh. Said Wahab, dalam keterangannya pada Senin, 8 Desember 2025.
Dalam pernyataannya, Muh. Said Wahab menegaskan bahwa izin yang disebut-sebut dimiliki pihak manajemen Only Club tidak sah dan tidak melalui prosedur resmi.
“Apa yang disampaikan pihak manajemen bahwa mereka memiliki izin, itu tidak sah. Kami tegaskan, itu ilegal karena tidak melalui prosedur yang ditetapkan,” ujarnya di ruang kerjanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Plt. Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan, Muh. Said Wahab, dalam keterangannya pada Senin, 8 Desember 2025.
Pejabat tersebut menambahkan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan dokumen perizinan yang dimaksud, sehingga aktivitas operasional Only Club dinilai tidak memiliki dasar hukum yang benar.
Upaya Klarifikasi Tambahan ke Pihak Only Club
Media ini kemudian melakukan upaya klarifikasi lanjutan dengan mendatangi langsung Only Club. Di lokasi, reporter bertemu dengan seorang staf bernama Koko Andi, yang mengaku mewakili pihak manajemen.
Namun, pihak manajemen belum bersedia memberikan pernyataan resmi terkait bantahan dari pemerintah tersebut.
“Besok ya, jam 20.30,” ujar Koko Andi singkat ketika dimintai tanggapan lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Only Club belum memberikan klarifikasi lanjutan mengenai status izin operasional .