SAMPANG, Detikzone.id – Pembangunan Pasar Ikan di Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, kini berada di tengah pusaran konflik terbuka. Proyek yang diklaim bersumber dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) Petronas tersebut tetap dikerjakan meski tidak dilengkapi papan informasi proyek dan menuai penolakan keras dari nelayan yang hingga kini belum menerima ganti rugi rumpon senilai Rp6 miliar, Jumat (26/12/2025).
Fakta di lapangan menunjukkan pekerjaan fisik sudah berjalan. Material bangunan berdatangan, lahan disiapkan, dan pondasi mulai digali. Namun satu hal mencolok justru absen: papan proyek. Tidak ada keterangan nilai anggaran, sumber dana, pelaksana kegiatan, maupun jangka waktu pekerjaan.
Kondisi ini memicu pertanyaan serius tentang transparansi dan pengawasan proyek.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagi nelayan, ketiadaan papan proyek bukan hanya persoalan administrasi. Ini menjadi simbol tertutupnya informasi publik dan ketidakjelasan tanggung jawab, di saat hak mereka sendiri belum ditunaikan. Penolakan pun meledak dari kalangan nelayan pesisir.
Mashudi dan Muhammad, nelayan asal Desa Masaran, secara tegas meminta seluruh aktivitas pembangunan dihentikan.
Mereka menilai proyek pasar ikan ini menjadi ironi besar. Sebab, pembangunan digencarkan, sementara kerugian nelayan akibat rusaknya rumpon pada 2024 belum diganti.
“Proyek ini jangan diteruskan dulu. Ganti rugi rumpon nelayan Banyuates Rp6 miliar belum dibayar. Hak kami ditahan, tapi proyek tetap jalan. Ini tidak adil,” tegas Mashudi.
Menurut mereka, dana CSR seharusnya hadir sebagai solusi atas dampak aktivitas industri migas, bukan justru menjadi proyek baru yang mengabaikan kewajiban lama.
Nelayan mempertanyakan keberpihakan CSR jika hak dasar masyarakat terdampak masih dibiarkan menggantung.
Nada perlawanan pun kian mengeras. Nelayan menyatakan tidak akan tinggal diam jika tuntutan mereka kembali diabaikan.
“Setelah tahun baru, kami akan turun aksi. Kami akan audiensi ke Pemkab Sampang dan jika perlu lakukan demonstrasi. Ini perjuangan hak nelayan, bukan kepentingan pribadi,” lanjutnya.
Sementara itu, hingga berita ini terbit, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sampang, Kustantinah, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi terkait legalitas proyek, transparansi CSR, serta mekanisme pengawasan pembangunan Pasar Ikan Banyuates belum mendapat respons.
Penulis : Anam







