Sumenep – Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Sumenep bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah Sumenep membentuk tim kajian dan advokasi hukum guna menelaah ketimpangan Dana Bagi Hasil (DBH) migas offshore yang dinilai belum mencerminkan keadilan fiskal bagi daerah pesisir, khususnya Kabupaten Sumenep.
Forum kajian tersebut secara khusus membahas pengelolaan migas offshore yang telah berlangsung puluhan tahun di wilayah perairan Madura.
Namun demikian, aktivitas eksploitasi sumber daya alam tersebut dinilai belum memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah sekitar area eksploitasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Pemuda Muhammadiyah Sumenep, Moh Andriansyah, menegaskan bahwa secara faktual Kabupaten Sumenep memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas migas offshore.
Karakter geografis Sumenep sebagai daerah kepulauan menjadikan laut dan daratan sebagai satu kesatuan ruang hidup masyarakat yang tidak terpisahkan.
“Bagi masyarakat Sumenep, laut bukan sekadar batas wilayah, melainkan ruang hidup. Aktivitas ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat berlangsung di laut. Karena itu, eksploitasi migas di wilayah perairan seharusnya menempatkan Sumenep sebagai daerah penghasil,” tegasnya.
Ia juga menyoroti berbagai konsekuensi yang ditimbulkan dari aktivitas migas offshore, mulai dari potensi risiko lingkungan, berkurangnya ruang tangkap nelayan, hingga ketimpangan pembangunan antarwilayah.
Namun hingga kini, kebijakan fiskal nasional dinilai belum secara tegas mengakui daerah pesisir sebagai daerah penghasil migas offshore, sehingga Kabupaten Sumenep belum memperoleh porsi DBH migas yang proporsional.
Sementara itu, Ketua LBH Muhammadiyah Sumenep, Syafrawi, S.H., menilai persoalan DBH migas offshore tidak dapat dipandang semata sebagai isu teknis anggaran, melainkan menyangkut prinsip keadilan konstitusional dalam pengelolaan sumber daya alam.
Ia menyoroti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dinilai belum memberikan pengakuan jelas terhadap hak daerah penghasil migas offshore.
Kondisi tersebut, menurutnya, membuka ruang terjadinya sentralisasi kewenangan yang berdampak pada hilangnya hak fiskal daerah pesisir.
“Kami melihat adanya kekosongan norma yang berimplikasi langsung pada ketidakadilan fiskal. Oleh karena itu, pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi merupakan langkah hukum yang sah dan konstitusional,” ujarnya.
Saat ini, tim gabungan Pemuda Muhammadiyah dan LBH Muhammadiyah Sumenep tengah menyusun kajian akademik serta draf permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 ke Mahkamah Konstitusi. Kajian tersebut difokuskan pada tidak diakuinya daerah pesisir sebagai daerah penghasil migas offshore yang berimplikasi pada pembagian hasil sumber daya alam yang dinilai tidak adil.
Selain jalur litigasi, tim juga merencanakan langkah advokasi kebijakan melalui dialog dengan pemerintah daerah, DPRD, serta para pemangku kepentingan lainnya agar isu ketimpangan fiskal migas offshore mendapatkan perhatian lebih luas di tingkat nasional.
Pemuda Muhammadiyah dan LBH Muhammadiyah Sumenep menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari ikhtiar konstitusional dan moral untuk mendorong terwujudnya keadilan ekonomi, sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, agar pengelolaan kekayaan alam benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat, khususnya masyarakat di daerah penghasil.








