Bertahun-tahun Mafia BBM Merajalela di Sejumlah SPBU Pamekasan, Solar Subsidi Diduga Dikirim ke PT di Surabaya

Senin, 19 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktik mencurigakan: Pengisian solar subsidi ke jerigen diduga dilakukan di SPBU Pamekasan, disinyalir menjadi bagian jaringan distribusi ilegal BBM.

Praktik mencurigakan: Pengisian solar subsidi ke jerigen diduga dilakukan di SPBU Pamekasan, disinyalir menjadi bagian jaringan distribusi ilegal BBM.

Pamekasan – Bertahun-tahun mafia BBM jenis solar bersubsidi diduga bergerilya bebas tanpa hambatan di sejumlah SPBU Pamekasan. Mereka kian brutal dan seolah tak lagi mengenal rasa takut menguras subsidi negara secara terang-terangan, lalu mengirimkannya ke perusahaan (PT) di Surabaya melalui jalur Pantura.

Salah satu SPBU yang kini menjadi sorotan publik adalah SPBU bernomor lambung 54.693.01 di Jalan Raya Sumenep–Pamekasan, Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu.

SPBU tersebut diduga kuat menjadi titik distribusi ilegal solar subsidi skala besar dengan modus pengisian puluhan jerigen menggunakan mobil pick-up sebagai alat angkut utama.

Pantauan lapangan pada Jumat malam, 17 Januari 2026 sekitar pukul 20.06 WIB, memperlihatkan aktivitas mencurigakan berlangsung secara terbuka. Solar subsidi jenis Biosolar tampak diisi ke puluhan jerigen, lalu dimuat ke mobil pick-up L300 tanpa upaya penyamaran.

Bobroknya, proses pengisian tersebut tidak dilakukan sembunyi-sembunyi. Oknum petugas SPBU diduga ikut terlibat langsung membantu pengisian puluhan jerigen berisi solar ke kendaraan pengepul.

Fakta ini menguatkan dugaan adanya kongkalikong sistematis antara mafia BBM dan oknum SPBU dalam menyelewengkan distribusi BBM bersubsidi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, solar subsidi hasil penimbunan tersebut sebagian besar dikirim ke PT di Surabaya, dengan jalur utama distribusi melalui Pantura. Bahkan, beberapa mafia BBM di Pamekasan diduga menjadi tangan kanan perusahaan, sehingga aktivitas ilegal mereka nyaris tak tersentuh hukum selama bertahun-tahun.

“Di sejumlah Polsek Polsek di Pantura para mafia BBM itu diduga telah berkordinasi ijin lintas,” ujar H, warga Pamekesan.

Ia menyebut, para mafia BBM yang bercokol di Pamekasan tersebut tidak melakukan koordinasi dengan aparat.

“Kalau tidak melakukan koordinasi pasti disikat. Itu sudah berlangsung sejak lama dan terang terangan,” ungkapnya.

Menurut dia, Mobil-mobil pick-up itu hampir tiap hari masuk. Jerigennya puluhan. Katanya solar dikirim ke PT di Surabaya lewat Pantura.

“Kalau subsidi dipakai usaha besar, kami yang kecil ini pasti tersingkir,” ungkap seorang warga dengan nada kesal.

Keluhan juga datang dari para sopir dan yang selama ini kerapkali menjadi korban langsung. Mereka mengaku sering mengantre panjang, namun pulang tanpa mendapatkan solar.

“Kami antre lama, tapi jerigen selalu didahulukan. Kadang dibilang solar habis, padahal jelas-jelas dijual ke pengepul,” kata seorang sopir.

Aktivis Madura, Hasan Basri, menilai praktik mafia solar di Pamekasan telah menjelma menjadi bisnis gelap yang menggurita dan terstruktur.

“Hampir semua SPBU rawan jadi ladang permainan. Kalau aparat terus diam, jangan salahkan masyarakat kalau turun melakukan gerakan. Ini sudah keterlaluan,” tegasnya.

Dirinya menduga para mafia BBM tersebut mengantongi rekomendasi atau perlindungan dari pihak tertentu, sehingga berani beroperasi secara terbuka.

“Solar subsidi itu bukan lagi untuk rakyat, tapi dijual ke bandar dan perusahaan. Ini kejahatan terstruktur dan terorganisir. Ada kalanya kami akan bongkar semuanya,” lanjutnya.

Hasan Basri mendesak Polres Pamekasan, Pertamina, dan BPH Migas segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh, khususnya terhadap SPBU 54.693.01 dan SPBU lain di Pamekesan hingga Sampang yang diduga terlibat, serta membongkar jaringan mafia solar subsidi hingga ke akar, termasuk pihak penadah di luar daerah.

“Nelayan dan petani menjerit karena solar langka dan mahal, sementara mafia bebas kirim solar ke PT. Kalau ini dibiarkan, patut dipertanyakan keberpihakan hukum di Pamekasan. Bahkan para mafia BBM ini juga bergerilya di Sampang,” ujarnya.

“Kami minta kepada Polres Pamekesan agar segera membongkar praktik mafia BBM yang sudah meresahkan kami selama bertahun tahun,” tandasnya.

Sebagai informasi, pengangkutan dan penjualan BBM subsidi menggunakan jerigen tanpa izin resmi merupakan pelanggaran Undang-Undang Migas yang dapat berujung sanksi pidana. Namun hingga berita ini diterbitkan, aparat penegak hukum setempat belum memberikan klarifikasi resmi.

Media ini akan terus berupaya mengonfirmasi pihak SPBU terkait, namun lantaran keterbatasan akses komunikasi, media ini kesulitan mendapat klarifikasi.

Dugaan penyelewengan solar subsidi di Pamekasan ini kembali menegaskan rapuhnya pengawasan distribusi BBM. Saat jerigen diduga bebas menguras solar di SPBU, nelayan dan rakyat kecil justru kehilangan haknya. Jika praktik ini terus dibiarkan, subsidi negara hanya akan menjadi bancakan segelintir mafia, sementara keadilan energi tinggal janji.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Kasat Reskrim Sampang Pimpin Aksi Kilat, Dua Pelaku Curanmor Tak Berkutik
Diduga Digerebek Warga, Oknum Sekdes Sampang Akui Nikah Siri
Diduga Aniaya Warga, Guru Agama Situbondo Terancam Sanksi
Nelayan Sampang Buka Kartu, Bukti Baru Kasus Dana Rumpon Rp21 Miliar Diserahkan ke Polda Jatim
Pengadaan Makan Minum Rp650 Juta di Kraksaan Disorot, Pakar Ingatkan Prinsip Persaingan Sehat
Keresahan Warga Terjawab, Terduga Pelaku Pelecehan di Situbondo Diamankan Massal
Jalan Poros Trapang–Asem Jaran Sampang Rusak Parah, Dugaan Dampak Galian C PT SBP Menguat
Bayi Tewas Tragis, SP3 Polres Bangkalan Digugat Lewat Praperadilan

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:31 WIB

Kasat Reskrim Sampang Pimpin Aksi Kilat, Dua Pelaku Curanmor Tak Berkutik

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:28 WIB

Diduga Digerebek Warga, Oknum Sekdes Sampang Akui Nikah Siri

Jumat, 6 Februari 2026 - 09:44 WIB

Diduga Aniaya Warga, Guru Agama Situbondo Terancam Sanksi

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:49 WIB

Nelayan Sampang Buka Kartu, Bukti Baru Kasus Dana Rumpon Rp21 Miliar Diserahkan ke Polda Jatim

Rabu, 4 Februari 2026 - 12:21 WIB

Pengadaan Makan Minum Rp650 Juta di Kraksaan Disorot, Pakar Ingatkan Prinsip Persaingan Sehat

Berita Terbaru