SAMPANG, Detikzone.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadilah Helmi, diduga dilaporkan oleh Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi, ke Satgas 53 Kejaksaan Agung RI. Laporan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan sikap tegas Kajari yang menolak berkompromi dalam penanganan dugaan korupsi BLUD RSUD Sampang bernilai ratusan juta rupiah, Jumat, 23/1/2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Fadilah Helmi telah menjalani proses klarifikasi oleh Satgas 53 Kejaksaan Agung.
Dalam proses tersebut, Bupati Sampang selaku pihak pelapor juga turut dimintai keterangan oleh Satgas 53 untuk mengonfirmasi dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sumber internal menyebutkan, laporan terhadap Kajari Sampang berawal dari keteguhannya melanjutkan pengusutan dugaan korupsi BLUD RSUD Sampang tanpa membuka ruang kompromi dengan pihak mana pun.
Disebutkan, Kajari Sampang sempat melakukan pertemuan dengan Bupati Sampang di Surabaya. Namun dalam pertemuan itu, Fadilah Helmi tetap bersikukuh melanjutkan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.
“Kajari Sampang tetap menolak kompromi terkait kasus dugaan korupsi BLUD RSUD Sampang, meskipun sudah ada pertemuan langsung,” ujar sumber tersebut.
Sikap tegas itu, lanjut sumber, diduga memicu munculnya laporan internal yang kemudian berujung pada pelaporan ke Satgas 53 Kejaksaan Agung.
Bahkan, melalui pesan suara yang diterima redaksi, sumber menyebutkan adanya dugaan pembocoran informasi oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sampang terkait rekam jejak Fadilah Helmi saat bertugas di Barito Utara.
“Karena tidak mau kompromi, dugaan kesalahan Kajari saat bertugas di Barito Utara dibocorkan oleh Kasi Pidsus ke pihak tertentu, hingga akhirnya sampai ke Bupati dan dilaporkan ke Satgas 53,” ungkapnya.
Situasi tersebut menuai perhatian publik dan aktivis di Sampang. Ketua Sapma Sampang, Khoirul Anam, meminta Satgas 53 Kejaksaan Agung bersikap objektif dan profesional dalam menangani persoalan ini.
Menurut Anam, Satgas 53 tidak boleh hanya fokus pada satu pihak, melainkan harus mengkaji secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya konflik internal di Kejaksaan Negeri Sampang.
“Kami tidak membela siapa pun yang bersalah. Tapi Satgas 53 harus memeriksa semua pihak secara adil, termasuk jika ada dugaan keterlibatan anak buah Kajari Sampang,” tegas Anam.
Selain itu, Anam juga mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk turun tangan mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi BLUD RSUD Sampang demi menjaga independensi dan kepercayaan publik.
“Dengan kondisi seperti ini, Kejati Jawa Timur harus mengambil alih. Dugaan korupsi BLUD RSUD Sampang harus diusut tuntas dan dibongkar sampai ke akar-akarnya,” pungkasnya.
Penulis : Rosyid







