SAMPANG, Detikzone.id – Dalam waktu singkat, Iptu Nur Fajri Alim, S.E., M.M., Kasat Reskrim Polres Sampang, berhasil menunjukkan ketangkasan dan kepemimpinannya. Tim Jatanras yang dipimpinnya mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Gunung Sekar, Kamis (5/2/2026), hanya enam jam setelah laporan masuk.
Dua terduga pelaku, yakni Z.A (38) warga Ketapang Laok dan S.M (34), perempuan asal Bojonegoro, berhasil diamankan berkat strategi penyelidikan cepat yang dipimpin Fajri.
Kasus ini bermula pukul 10.00 WIB, saat korban Moh. Iqbal Romadhon (27) memarkir sepeda motor Honda Scoopy Prestige hijau tanpa mengunci setir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekitar pukul 15.15 WIB, korban diberi tahu bahwa motornya telah dibawa orang tak dikenal. Meski sempat mengejar, pelaku berhasil lolos dan korban melapor ke Polres Sampang.
Tak menunggu lama, Fajri memimpin langsung timnya menelusuri jejak pelaku. Hanya dalam enam jam, keduanya berhasil ditangkap pada pukul 21.00 WIB.
“Modus pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Motifnya ekonomi, untuk kebutuhan sehari-hari, membayar utang, dan menebus motor pelaku lain,” jelas Fajri.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit handphone Redmi biru, pakaian, jaket abu-abu, dan uang tunai Rp1.700.000. Polisi juga masih memburu pembeli motor hasil curian.
Menjelang Ramadan, Fajri mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.
“Pastikan kendaraan dikunci ganda, aktifkan siskamling, dan laporkan aktivitas mencurigakan. Jangan beri kesempatan bagi pelaku kejahatan,” tegasnya.
Pengungkapan cepat ini menjadikan Fajri sebagai sorotan publik, menunjukkan bahwa ketegasan dan strategi penyelidikan yang tepat dapat menuntaskan kasus hanya dalam hitungan jam, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat Sampang.
Penulis : A. Junaidi







