MRI Rp24 Miliar Tanpa Tender, Isu Bonus Bayangi Praktik Pengadaan RSUD dr Mohammad Zyn Sampang

Jumat, 13 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: RSUD dr Mohammad Zyn Sampang, lokasi pengadaan MRI Rp24 miliar yang diduga dilakukan melalui penunjukan langsung tanpa mekanisme lelang

Foto: RSUD dr Mohammad Zyn Sampang, lokasi pengadaan MRI Rp24 miliar yang diduga dilakukan melalui penunjukan langsung tanpa mekanisme lelang

SAMPANG, Detikzone.id – Dugaan praktik kontroversial kembali menghantam RSUD dr Mohammad Zyn (RSMZ) Kabupaten Sampang. Kali ini publik heboh dengan pengadaan alat kesehatan Magnetic Resonance Imaging (MRI) senilai fantastis Rp24 miliar, yang diduga dilakukan secara penunjukan langsung (PL) tanpa mekanisme tender terbuka.

Isu panas ini mencuat setelah viralnya curhatan seorang dokter spesialis RSMZ di media sosial, yang mengaku dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Sampang terkait penyelidikan pengadaan MRI.

Dugaan adanya bonus dari perusahaan penyedia alat kepada pihak rumah sakit membuat publik semakin penasaran dan geram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang dihimpun Detikzone.id menyebutkan, pengadaan MRI 1,5 Tesla ini tercatat dalam Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLUD RSMZ tahun 2023–2025.

Ironisnya, proses pengadaan bernilai puluhan miliar rupiah ini dilakukan di era Direktur Agus Akhmadi, namun tanpa transparansi penuh, menimbulkan pertanyaan serius soal akuntabilitas anggaran publik.

Sumber terpercaya menuturkan, pihak rumah sakit memang mengundang tiga perusahaan penyedia alat untuk presentasi, mulai dari spesifikasi mesin, harga, kenyamanan bagi dokter, hingga skema perawatan. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan manajemen rumah sakit, meski ada dugaan “bonus” dari perusahaan.

“Kalau tidak salah ada tiga perusahaan yang diundang presentasi. Kabarnya ada pemberian bonus dari perusahaan ke pihak rumah sakit, tapi bukan berbentuk uang,” ungkap sumber tersebut, menambah dramatis kasus ini.

Sementara, Humas RSMZ, Amin Jakfar, memilih irit bicara. Ia menekankan, masalah pihak ketiga lebih tepat diklarifikasi oleh Kejaksaan, yang kini menangani kasus ini.

 

Penulis : A. Junaidi

Berita Terkait

Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat
Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar
LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak
PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan
Tertipu Pengacara Gadungan, Wanita asal Jombang Rugi Rp97,5 Juta dan Lapor Polisi
LSM RATU Soroti Legalitas PBG dan SLF Soto Mantenan Kediri, Netizen Merekat Sorotan Merek
Gagal Nyalip, Truk Hantam Pemotor Asal Sumenep Wail Hingga Tewas di Jalur Bojonegoro-Babat
Polsek Kangean Ungkap Dugaan Pencabulan Anak di Arjasa, Pria 43 Tahun Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:29 WIB

Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:05 WIB

LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:33 WIB

PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Tertipu Pengacara Gadungan, Wanita asal Jombang Rugi Rp97,5 Juta dan Lapor Polisi

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Bupati Tongtong Sumenep: Pemimpin Penjaga Warisan Budaya Madura

Minggu, 18 Okt 2026 - 16:27 WIB

TNI-POLRI

Polisi Ungkap Dugaan Kasus Sabu di Nonggunong Sumenep

Minggu, 18 Okt 2026 - 11:51 WIB