SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep mengambil langkah penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Penyesuaian ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sumenep Nomor 7 Tahun 2026, yang menetapkan jam kerja efektif ASN menjadi 32,5 jam per minggu selama Ramadan.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan, Kamis (19/02/2026), bahwa skema pengurangan jam kerja berlaku bagi seluruh ASN, baik yang melaksanakan tugas lima hari kerja maupun enam hari kerja.
Bagi ASN dengan sistem lima hari kerja, jam kerja berlaku Senin–Kamis pukul 07.30–15.00 WIB dengan waktu istirahat 12.00–12.30 WIB, sedangkan Jumat dimulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.30 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara untuk sistem enam hari kerja, jam kerja Senin–Kamis pukul 07.00–13.30 WIB dengan istirahat 12.00–12.30 WIB, Jumat pukul 07.00–10.30 WIB, dan Sabtu pukul 07.00–12.00 WIB.
Meski jam kerja dikurangi, Bupati menegaskan ASN tetap wajib melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawabnya agar pelayanan publik berjalan normal dan maksimal.
“Kami instruksikan pimpinan Perangkat Daerah wajib mengawasi dan memastikan pelaksanaan jam kerja pada Ramadan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN serta kinerja organisasi,” tegasnya.
Bupati menambahkan, ASN juga harus menjadi teladan di tengah masyarakat dengan menciptakan suasana aman, damai, dan penuh toleransi.
Penggunaan media sosial harus bijak, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta menjaga ketertiban di lingkungan kerja.
“ASN harus menjadi contoh dalam menjaga sikap dan perilaku, demi terciptanya suasana Ramadan yang sejuk, harmonis, dan penuh kebersamaan,” pungkas Bupati.
Langkah ini menjadi upaya Pemkab Sumenep untuk menyeimbangkan antara pelayanan publik yang optimal dan pelaksanaan ibadah Ramadan bagi seluruh ASN di daerah.
Penulis : Redaksi







