Bogor – Ini bukan sekadar soal surat yang tak berbalas, melainkan persoalan serius menyangkut hak konstitusional warga negara yang terkatung-katung selama hampir dua dekade tanpa kepastian hukum yang jelas dan tegas dari institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan penjaga hak atas tanah rakyat.
Surat resmi tertanggal 31 Oktober 2025 yang ditujukan kepada jajaran pertanahan hingga kini tidak kunjung memperoleh jawaban tertulis maupun penjelasan terbuka kepada publik. Padahal, surat tersebut merupakan jawaban atas permintaan kelengkapan data Nomor: B/MP.01.02/968-33.29.100/X/2025 dari Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes, yang sebelumnya secara resmi meminta dokumen tambahan dari pihak ahli waris.
Seluruh dokumen yang diminta telah dipenuhi tanpa ada yang terlewat, meliputi Sertifikat Nomor 379 seluas 460 meter persegi di Desa Songgom Lor, Kecamatan Songgom, Sertifikat Nomor 398 seluas 3.785 meter persegi di lokasi yang sama, Surat Keterangan Ahli Waris tertanggal 12 Januari 2019 yang diterbitkan oleh pemerintah desa dan kecamatan setempat, hingga titik koordinat lokasi tanah secara detail. Semua telah diserahkan secara sah dan lengkap.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun hingga hari ini, respons yang dinanti tidak pernah datang. Tidak ada klarifikasi. Tidak ada perkembangan perkara. Tidak ada kepastian hukum. Yang tersisa hanyalah diam yang panjang dan membingungkan.
Tanah yang secara hukum masih sah dan tervalidasi tersebut diduga telah dikuasai oleh pihak lain. Jika dugaan ini benar, maka persoalan ini tidak lagi sebatas sengketa administratif, melainkan berpotensi masuk ke ranah pidana karena menyangkut penguasaan tanpa hak atas properti milik orang lain.
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria ditegaskan bahwa negara wajib menjamin perlindungan dan kepastian hukum atas hak milik tanah warga negara. Lebih jauh lagi, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28H ayat (4) secara jelas menyebutkan bahwa hak milik pribadi tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang oleh siapa pun. Ketentuan pidana dalam Pasal 385 KUHP dan Pasal 167 KUHP pun memberikan ancaman tegas terhadap praktik penyerobotan dan penguasaan tanah tanpa hak.
Lantas pertanyaan publik menjadi semakin tajam: mengapa lembaga yang memiliki kewenangan administratif, verifikasi, dan pengawasan justru terkesan membiarkan persoalan ini berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas? Apakah ini sekadar kelambanan birokrasi, atau ada persoalan yang lebih dalam yang belum terungkap ke permukaan?
Fakta bahwa perkara ini disebut telah bergulir hampir 20 tahun tanpa penyelesaian tuntas menambah daftar panjang problem tata kelola pertanahan di negeri ini. Dua puluh tahun adalah waktu yang terlalu lama bagi rakyat untuk menunggu kepastian atas haknya sendiri. Sertifikat yang sah seharusnya menjadi alat perlindungan hukum, bukan sekadar kertas tanpa daya ketika berhadapan dengan praktik penguasaan yang tidak jelas.
Isu ini tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan lokal di Brebes semata. Ini adalah cerminan persoalan agraria nasional yang berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi pertanahan. Presiden Prabowo Subianto perlu mengetahui bahwa masih ada rakyat yang harus berjuang bertahun-tahun hanya untuk mempertahankan hak yang secara hukum telah mereka miliki.
Jika kementerian dan kantor pertanahan tidak mampu memberikan kepastian hukum yang cepat, transparan, dan profesional, maka wajar apabila publik mempertanyakan integritas, akuntabilitas, dan komitmen reformasi birokrasi di sektor agraria.
Rakyat tidak meminta perlakuan istimewa. Rakyat hanya menuntut agar hak yang sah dikembalikan, hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, dan negara benar-benar hadir melindungi warganya. Jika persoalan ini terus dibiarkan menggantung, maka pertanyaan besarnya sederhana: sampai kapan keadilan agraria hanya menjadi janji di atas kertas?
Penulis : Redaksi







