SEMARANG, Detikzone.id – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, memerintahkan aparat menindak tegas praktik premanisme berkedok penagihan utang atau debt collector yang meresahkan masyarakat.
Ia menegaskan tidak ada tempat bagi aksi intimidasi, perampasan, maupun kekerasan dalam proses penagihan kredit di wilayah Jawa Tengah.
Ia menyampaikan sikap tersebut setelah aksi penghadangan mobil di pintu Tol Kaligawe, Semarang, viral di media sosial dan memicu kemarahan publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, aparat harus bergerak cepat, profesional, dan terukur agar masyarakat kembali merasa aman.
“Hukum harus kita tegakkan tanpa kompromi. Siapa pun yang meresahkan masyarakat wajib kita tindak,” tegasnya.
Luthfi menilai ketegasan aparat tidak hanya menjaga ketertiban sosial, tetapi juga memperkuat stabilitas ekonomi daerah.
Ia ingin Jawa Tengah tampil sebagai provinsi yang aman, tertib, dan ramah investasi. Kepastian hukum, kata dia, menjadi syarat utama untuk menarik kepercayaan pelaku usaha.
Ia juga meminta seluruh jajaran pemerintah daerah memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Menurutnya, sinergi yang solid akan mempersempit ruang gerak pelaku premanisme dan mencegah kejadian serupa terulang.
Saat Ramadan, Luthfi mengingatkan potensi kenaikan kriminalitas seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat.
Ia meminta Polda Jawa Tengah meningkatkan patroli dan pengawasan di titik rawan.
Ia menekankan pentingnya kehadiran aparat di tengah masyarakat untuk membangun rasa aman dan kepercayaan publik.
Selain tindakan hukum, Luthfi mendorong perusahaan pembiayaan dan masyarakat membangun komunikasi terbuka dalam menyelesaikan persoalan kredit.
Ia mengimbau warga memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian. Jika muncul kendala, ia meminta kedua belah pihak menempuh jalur dialog dan mekanisme hukum yang sah.
Aksi penghadangan terjadi pada 7 Februari 2026 di pintu Tol Kaligawe, Kota Semarang.
Sejumlah debt collector menghentikan Toyota Avanza milik warga Jepara karena menduga kendaraan tersebut menunggak angsuran.
Mereka menunjukkan foto pelat nomor sebagai dasar tuduhan, lalu mengambil paksa kunci mobil melalui jendela.
Penumpang berteriak meminta tolong saat para pelaku membuka pintu kendaraan, dan salah satu korban mengalami luka lecet akibat perebutan kunci.
Polisi menyelidiki peristiwa tersebut dan memastikan kendaraan itu tidak menunggak angsuran.
Kesalahan identifikasi memicu tindakan sewenang-wenang tersebut. Tim Jatanras Polda Jawa Tengah kemudian menangkap enam pelaku di sebuah kantor pembiayaan wilayah Karangtempel, Kota Semarang, pada 24 Februari 2026.
Melalui langkah tegas ini, Luthfi menegaskan komitmen pemerintah provinsi dalam melindungi masyarakat, menjaga wibawa hukum, dan memastikan Jawa Tengah tetap aman serta kondusif bagi seluruh warga dan pelaku usaha. (Mualim)







