SURABAYA, Detikzone.id – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan lapen Dana Insentif Daerah (DID) II Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2020 senilai sekitar Rp12 miliar. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (25/02/2026), nama pihak swasta yang disebut dekat dengan Bupati Sampang muncul dan diduga berperan dalam pengaturan proyek.
Kasus ini bermula dari laporan LSM Lasbandra ke Polda Jawa Timur terkait dugaan penyimpangan proyek infrastruktur jalan yang bersumber dari anggaran negara. Setelah melalui proses penyidikan, perkara tersebut kini memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi kunci.
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima saksi, termasuk Muhammad Hafi yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sampang. Kesaksiannya menjadi sorotan karena mengungkap adanya dugaan campur tangan pihak di luar struktur pemerintahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di hadapan majelis hakim, Hafi menegaskan dirinya tidak memiliki kewenangan dalam menentukan perencanaan teknis maupun penunjukan pelaksana proyek. Ia mengaku hanya menghadiri pertemuan tanpa dilibatkan dalam pengambilan keputusan strategis.
“Saya dipanggil ke rumah dinas Bupati Sampang pada November 2020 untuk membahas proyek tersebut. Namun, saya tidak menyusun perencanaan dan tidak menentukan CV pelaksana,” ujar Hafi di bawah sumpah.
Persidangan memanas ketika Hafi menyebut nama Nofi, yang disebut sebagai pihak swasta dan bukan aparatur sipil negara, tetapi diduga memiliki peran dalam menentukan perusahaan pelaksana proyek.
Menurut Hafi, sejumlah CV yang diajukan oleh terdakwa M Hasan Mustofa dan Syahron Wiami disebut telah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Surya Nofiantoro sebelum proyek dijalankan.
“CV pelaksana diajukan oleh Hasan Mustofa dan Syahron Wiami, dan disebut sudah disetujui oleh Nofi yang dikenal sebagai orang dekat Bupati Sampang,” ungkapnya di ruang sidang.
Kesaksian tersebut mengindikasikan adanya dugaan pengaturan proyek oleh pihak di luar struktur resmi pemerintahan. Hal ini memperkuat dugaan bahwa proses penunjukan pelaksana tidak sepenuhnya berjalan sesuai mekanisme administratif yang semestinya.
Selain itu, saksi lain turut memaparkan proses administrasi anggaran, penyusunan dokumen teknis, hingga mekanisme pengawasan internal proyek. Keterangan tersebut menjadi bagian penting untuk mengurai dugaan aliran kewenangan dan tanggung jawab dalam proyek tersebut.
Kuasa hukum terdakwa Hasan Mustofa, Wahyu Dhita Putranto SH MH, menilai munculnya nama Novi dalam persidangan merupakan fakta penting yang harus diuji secara menyeluruh dalam proses hukum.
“Penyebutan nama Nofi dan dugaan keterlibatannya menjadi perhatian serius. Kami akan mendalami keterangan ini dan mengujinya dalam sidang berikutnya,” tegas Wahyu.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disebut memuat informasi terkait dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Nofi. Namun, kebenaran informasi tersebut masih akan diuji melalui proses persidangan yang sedang berjalan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Nofi sur diketahui merupakan Ketua Partai NasDem Kabupaten Sampang dan disebut sebagai pihak swasta yang memiliki kedekatan dengan kepala daerah. Namanya kini menjadi sorotan setelah disebut dalam fakta persidangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Surya Nofiantoro maupun Bupati Sampang terkait penyebutan nama tersebut di persidangan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan untuk mengungkap secara utuh dugaan korupsi proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Penulis : Anam








