PROBOLINGGO – Inspektorat Daerah Kabupaten Probolinggo mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menyalahgunakan fasilitas negara, khususnya kendaraan dinas, untuk kepentingan pribadi. Peringatan ini disampaikan menjelang momentum Hari Raya yang kerap menjadi sorotan publik terkait potensi penyalahgunaan fasilitas negara dan penerimaan gratifikasi.
Inspektur Kabupaten Probolinggo, Imron Rosyadi, menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN, termasuk penggunaan mobil dinas di luar kepentingan tugas, akan diproses melalui mekanisme pemeriksaan internal.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas serta memastikan seluruh fasilitas negara digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Diperiksa dulu, Pak. Setelah itu baru ditentukan sanksinya, bisa ringan, sedang, atau berat,” tegas Imron Rosyadi saat dikonfirmasi, Senin (16/3/2026).
Imbauan ini tidak hanya menyasar penggunaan kendaraan dinas, tetapi juga menyoroti potensi penerimaan gratifikasi yang sering muncul menjelang Hari Raya. Dalam surat imbauan resminya, Inspektorat meminta seluruh ASN untuk menolak segala bentuk gratifikasi, termasuk parsel, hadiah, atau pemberian lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Inspektorat menegaskan bahwa seluruh fasilitas dinas, termasuk kendaraan operasional pemerintah, merupakan aset negara yang diperuntukkan semata-mata untuk menunjang tugas pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
Jika ditemukan pelanggaran, ASN yang bersangkutan akan menjalani proses pemeriksaan terlebih dahulu sebelum sanksi dijatuhkan sesuai dengan tingkat kesalahan yang terbukti.
Tidak hanya itu, Inspektorat juga membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi perilaku aparatur negara. Warga yang mengetahui adanya permintaan atau penerimaan gratifikasi oleh ASN dapat melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maksimal 30 hari kerja setelah gratifikasi diterima, atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dalam waktu 10 hari kerja.
Langkah tegas ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh aparatur pemerintah di Kabupaten Probolinggo agar menjaga integritas, profesionalitas, serta menjunjung tinggi prinsip pemerintahan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.
Dengan pengawasan yang diperketat, Inspektorat berharap seluruh ASN dapat lebih berhati-hati dalam menggunakan fasilitas negara, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetap terjaga.
Penulis : Moch Solihin








