Inspektorat Probolinggo “Warning” ASN! Mobil Dinas Dipakai Pribadi Siap-Siap Diperiksa dan Disanksi

Senin, 16 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO – Inspektorat Daerah Kabupaten Probolinggo mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menyalahgunakan fasilitas negara, khususnya kendaraan dinas, untuk kepentingan pribadi. Peringatan ini disampaikan menjelang momentum Hari Raya yang kerap menjadi sorotan publik terkait potensi penyalahgunaan fasilitas negara dan penerimaan gratifikasi.

Inspektur Kabupaten Probolinggo, Imron Rosyadi, menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN, termasuk penggunaan mobil dinas di luar kepentingan tugas, akan diproses melalui mekanisme pemeriksaan internal.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas serta memastikan seluruh fasilitas negara digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Diperiksa dulu, Pak. Setelah itu baru ditentukan sanksinya, bisa ringan, sedang, atau berat,” tegas Imron Rosyadi saat dikonfirmasi, Senin (16/3/2026).

Imbauan ini tidak hanya menyasar penggunaan kendaraan dinas, tetapi juga menyoroti potensi penerimaan gratifikasi yang sering muncul menjelang Hari Raya. Dalam surat imbauan resminya, Inspektorat meminta seluruh ASN untuk menolak segala bentuk gratifikasi, termasuk parsel, hadiah, atau pemberian lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Inspektorat menegaskan bahwa seluruh fasilitas dinas, termasuk kendaraan operasional pemerintah, merupakan aset negara yang diperuntukkan semata-mata untuk menunjang tugas pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.

Jika ditemukan pelanggaran, ASN yang bersangkutan akan menjalani proses pemeriksaan terlebih dahulu sebelum sanksi dijatuhkan sesuai dengan tingkat kesalahan yang terbukti.

Tidak hanya itu, Inspektorat juga membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi perilaku aparatur negara. Warga yang mengetahui adanya permintaan atau penerimaan gratifikasi oleh ASN dapat melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maksimal 30 hari kerja setelah gratifikasi diterima, atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dalam waktu 10 hari kerja.

Langkah tegas ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh aparatur pemerintah di Kabupaten Probolinggo agar menjaga integritas, profesionalitas, serta menjunjung tinggi prinsip pemerintahan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.

Dengan pengawasan yang diperketat, Inspektorat berharap seluruh ASN dapat lebih berhati-hati dalam menggunakan fasilitas negara, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetap terjaga.

Penulis : Moch Solihin

Berita Terkait

Sambut HUT RI Ke-81, Semangat Gotong Royong Warga RW 05 Dander Ketami Kobarkan Nasionalisme Lewat Kerja Bakti
Bupati Sumenep Pasang Alarm Integritas, Kepala Inspektorat Baru Diminta Perketat Pengawasan dan Cegah Penyimpangan
Dobrak Layanan Digital, Pemkot Probolinggo Luncurkan Super App B Link dan Gelar PPID Awards 2026
Dari Pulau Gelap Menuju Pulau Terang, Perjuangan Listrik PLN di Masalembu Sumenep Memasuki Fase Penentu
Brigjen Pol Muhammad Irhamni Ajak Aparat Penegak Hukum Perkuat Kolaborasi Berantas Kejahatan Lingkungan
Akselerasi Pengawasan Digital,24 Kecamatan di Probolinggo Targetkan Adopsi SiDesa-SAE Pekan Depan
Fraksi PAN DPRD Sumenep Dorong Solusi Permanen Krisis Air Bersih, Infrastruktur dan Pendidikan Masuk Skala Prioritas
Bupati Fauzi Reshuffle 31 Pejabat, Kolaborasi dan Integritas Jadi Kunci Majukan Sumenep
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:31 WIB

Sambut HUT RI Ke-81, Semangat Gotong Royong Warga RW 05 Dander Ketami Kobarkan Nasionalisme Lewat Kerja Bakti

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:23 WIB

Bupati Sumenep Pasang Alarm Integritas, Kepala Inspektorat Baru Diminta Perketat Pengawasan dan Cegah Penyimpangan

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:04 WIB

Dobrak Layanan Digital, Pemkot Probolinggo Luncurkan Super App B Link dan Gelar PPID Awards 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:34 WIB

Dari Pulau Gelap Menuju Pulau Terang, Perjuangan Listrik PLN di Masalembu Sumenep Memasuki Fase Penentu

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:05 WIB

Brigjen Pol Muhammad Irhamni Ajak Aparat Penegak Hukum Perkuat Kolaborasi Berantas Kejahatan Lingkungan

Berita Terbaru