SIDRAP – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Agus Syamsuddin, menyatakan kegeramannya terhadap lambannya penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur oleh Polres Sidrap.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LPB/791/XII/2025/SPKT. Namun, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan sejak dilaporkan pada Desember 2025.
Agus menilai proses hukum berjalan terlalu lambat dan menegaskan akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, kejaksaan, serta instansi terkait perlindungan perempuan dan anak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sangat menyayangkan lambatnya penanganan laporan ini. Kasus kekerasan seksual terhadap anak harus ditangani serius. Kami akan berkoordinasi agar proses hukum berjalan adil dan transparan,” tegasnya.
Korban yang disamarkan sebagai Melati (16) mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada 10 Desember 2025 saat dirinya mengikuti kegiatan Porseni di sekolah di Sidrap.
Saat itu, seorang laki-laki berinisial V meminta korban diantar ke lokasi futsal menggunakan mobil milik temannya, S. Di lokasi tersebut, V membeli minuman keras dan memaksa korban serta rekannya untuk mengonsumsinya, meski sempat menolak.
Setelah meminum minuman keras, korban mulai merasa pusing dan mengantuk. Tak lama kemudian, korban diajak ke sebuah kamar kos oleh V bersama seorang laki-laki lainnya berinisial A.
Di tempat tersebut, korban kembali dipaksa mengonsumsi minuman keras hingga akhirnya kehilangan kesadaran.
Dalam kondisi tidak berdaya, korban diduga mengalami pelecehan seksual oleh A di kamar mandi. Sementara itu, rekannya menyaksikan tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh V.
“Ketika itu saya benar-benar tidak berdaya, bahkan dalam kondisi haid. Saya baru sadar saat sudah berada di rumah sakit,” ungkap korban.
S, teman korban, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengaku melihat langsung tindakan asusila yang dilakukan oleh A, namun tidak mampu berbuat banyak karena kondisi korban yang lemah.
“Kejadiannya sekitar tiga menit. Saya ingin menolong, tapi tidak bisa berbuat apa-apa,” ujarnya.
Kekecewaan Keluarga Korban
Orang tua korban menyampaikan kekecewaannya terhadap penanganan kasus yang dinilai lambat.
Mereka menyebutkan bahwa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) baru diberikan setelah adanya konfirmasi dari media.
SP2HP tersebut awalnya diterima melalui WhatsApp pada 12 Maret 2026, kemudian diserahkan secara fisik.
“Kami mohon agar Polres Sidrap menangani laporan ini secara adil. Mediasi yang ditawarkan pihak terlapor kami tolak. Kami ingin kasus ini diproses sesuai hukum,” tegas pihak keluarga.
Kanit PPA Polres Sidrap, A. Dirga Ramadhan, menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan kejaksaan terkait perkembangan laporan tersebut, khususnya terkait keterlambatan pemberian SP2HP.
“Kami akan koordinasi dengan jaksa terkait laporan ini. Untuk informasi lebih lengkap akan kami tanyakan langsung ke penyidik,” ujarnya.
Penulis : Dian







