Oleh : Muhammad Yahya Ayyasy, STMIK Tazkia.
Dalam fiqih muamalah, kita sudah mengenal banyak hal salah satunya yaitu riba dan bunga. Riba dan bunga tidak mencakup aspek hukum saja, namun juga membawa pola sosial dan kemanusiaan.
Salah satu bagian penting yang sering dibahas yaitu bunga sebagai imbalan, baik melalui teori abstinence maupun dalam bentuk uang sewa. Hal itu menjadi titik awal melihat persoalan secara mendalam.
Teori abstinence menjelaskan bahwa sang pemberi pinjaman harus mendapatkan imbalan karena tidak mengeluarkan uang dengan menahan diri. Sebaliknya, dalam kehidupan sehari-hari tidak menunjukkan hal itu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Banyak pemberi pinjaman hanya meminjamkan kelebihan harta atau dana mereka yang tidak digunakan, sehingga tidak benar-benar mendapatkan pengorbanan seperti yang dijelaskan.
Hal tersebut menunjukkan bahwa legitimasi bunga tidak hanya selalu berada di atas argumen yang kuat dan konsisten.
Sementara itu, pandangan lainnya yang juga digunakan adalah bunga sebagai uang sewa. Dalam ekonomi konvensional, sewa dikenakan pada aset yang mengalami penyusutan atau membutuhkan perawatan.
Tetapi, uang tidak memiliki karakteristik tersebut, sehingga penyetaraan antara uang dan barang sewaan tidak benar. Dari hal tersebut dapat dilihat bahwa konsep bunga atas penggunaan uang masih menyisakan pertanyaan yang mendasar terkait keadilannya.
Ketika konsep ini digunakan dalam sehari-hari, masalah yang muncul menjadi lebih kompleks. Contohnya dalam peminjaman dana untuk pembiayaan usaha, ada kemungkinan untung dan rugi dalam usahanya.
Namun, dengan sistem bunga yang menambahkan kewajiban untuk membayar tanpa memikirkan hasil usaha yang dijalankan peminjam. Kewajiban membayar bunga itu pula memberi tekanan dan risiko yang tinggi kepada sang peminjam, sementara pemberi pinjaman tetap mendapatkan keuntungan dari bunga pinjaman itu.
Dalam kondisi masyarakat saat ini, kasus ini dapat terlihat pada pelaku usaha kecil yang sulit untuk berkembang karena terbebani kewajiban pembayaran bunga, bahkan jika mereka tidak mendapatkan keuntungan.
Kondisi itu semakin berdampak ketika disangkutkan dengan kehidupan masyarakat menengah sampai bawah. Banyak orang memilih untuk meminjam dana bukan untuk membuka usaha atau mencari uang lagi, melainkan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari mereka.
Pada keadaan ini dapat kita ketahui bahwa bunga sudah menjadi beban yang mempersempit ruang hidup mereka. Penghasilan mereka yang seharusnya untuk bahan pokok sehari-hari menjadi uang pembayaran untuk bunga.
Dalam pandangan sosial, hal ini pula berdampak pada hubungan antarindividu dalam masyarakat. Sistem yang berorientasi pada bunga yang menggeser nilai-nilai kebersamaan menjadi hubungan yang bersifat transaksional.
Individu akan lebih menhitung untuk keuntungan dirinya sendiri tanpa mempertimbangkan kemanusiaan. Hasilnya, kesatuan sosial akan semakin rendah dan digantikan oleh pola pikir yang didominasi untuk kepentingan individu dan ekonomi.
Terlebih lagi, hal ini dapat dikaitkan dengan kondisi masyarakat modern yang sudah semakin akbar dengan berbagai pinjaman berbasis bunga, tentunya seperti pinjaman online atau pinjol.
Kemudahan akses meminjam yang tidak diseimbangi dengan pemahaman terkait bunga membuat banyak individu yang terjebak dalam pinjaman online ini. Dalam hal ini, konsep keadilan yang ada di fiqih muamalah sangat baik untuk dikaji kembali untuk masyarakat.
Demikian, pembahasan terkait riba, bunga, dan masyarakat yang tidak bisa dilepaskan dari kita sebagai individu sosial. Teori-teori bunga justru menunjukkan bahwa tidak berjalan dengan prinsip keadilan. Ketika diterapkan, tidak hanya dirasakan secara ekonomi namun juga memengaruhi struktur sosial dan nilai pada masyarakat.
Oleh karena itu, pentingnya bagi kita untuk memahami konsep bunga untuk dapat memutuskan langkah penting dalam berbagai hal tantangan ekonomi yang dihadapi saat ini.







