BOGOR – Mekanisme Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di sejumlah daerah kembali menuai sorotan. Ketua Badan Penelitian Independen Kekayaan Penyelenggara Negara Pengawasan Anggaran Negara Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor menilai sistem seleksi yang berjalan saat ini sarat persoalan dan dinilai telah menjauh dari amanat konstitusi yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan.
Menurutnya, berbagai keluhan masyarakat terkait dugaan praktik titipan, manipulasi data, hingga minimnya transparansi dalam proses seleksi menjadi indikator bahwa akses pendidikan belum sepenuhnya dikelola secara adil. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat hak anak-anak untuk memperoleh pendidikan yang layak.
Ia menegaskan, Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 secara jelas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pemerintah berkewajiban membiayai pendidikan dasar. Selain itu, amanat Pembukaan UUD 1945 juga menegaskan kewajiban negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua BPI KPNPA RI Bogor juga menyoroti masih minimnya pembangunan sekolah negeri, terutama jenjang SMP dan SMA, yang dinilai tidak sebanding dengan pertumbuhan jumlah lulusan SD setiap tahun. Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya menjadikan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai dasar dalam merencanakan pembangunan sarana pendidikan agar daya tampung sekolah dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
Ia menilai kondisi tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 11 ayat (1), yang mewajibkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara usia wajib belajar.
Lebih lanjut, BPI KPNPA RI Bogor mempertanyakan optimalisasi pemanfaatan data yang dimiliki Badan Pusat Statistik (BPS) serta peran kementerian terkait dalam menyusun kebijakan pendidikan yang mampu mengantisipasi pertumbuhan jumlah peserta didik.
Menurutnya, ketidaksinkronan perencanaan tersebut berpotensi memunculkan berbagai persoalan, mulai dari keterbatasan daya tampung hingga dugaan praktik pungutan liar dan manipulasi administrasi.
Melalui pernyataan resminya, BPI KPNPA RI Bogor mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme SPMB, memperkuat transparansi dalam proses seleksi, serta memprioritaskan pembangunan sekolah negeri guna menjamin pemerataan akses pendidikan.
“Pendidikan bukanlah komoditas yang diperjualbelikan, melainkan hak dasar setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi dan harus dipenuhi secara adil tanpa diskriminasi,” tegas Ketua BPI KPNPA RI Bogor.
Penulis : Rahman







