MADURA, Detikzone.id — Sengketa dana senilai Rp1.657.392.500 antara MAA dan NDC memasuki babak baru. Setelah dua kali somasi dilayangkan, pihak MAA menyatakan belum mendapatkan penyelesaian maupun kepastian mengenai pengembalian dana yang dipersoalkan.
Kuasa hukum MAA, Ach. Supyadi, S.H., M.H., mengatakan somasi ditempuh setelah upaya komunikasi secara kekeluargaan dinilai belum menghasilkan penyelesaian.
“Klien kami sebelumnya sudah berupaya menyelesaikan persoalan ini melalui komunikasi dan musyawarah. Namun karena belum ada penyelesaian, kami akhirnya memberikan somasi sebagai bentuk peringatan,” kata Supyadi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Supyadi, dana yang menjadi pokok sengketa mencapai Rp1.657.392.500. Berdasarkan surat somasi yang disampaikan kepada NDC, dana tersebut disebut telah ditransfer oleh MAA dalam beberapa transaksi pada 2, 7, dan 8 Juni 2026.
Sebelum melayangkan somasi, pihak MAA melalui kuasa hukumnya mengaku telah berkomunikasi dengan NDC melalui WhatsApp. Komunikasi tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan sekaligus mencari jalan keluar secara kekeluargaan.
Dalam komunikasi tersebut, menurut Supyadi, NDC sempat menyampaikan bahwa persoalan tersebut akan dibicarakan terlebih dahulu dengan suaminya. Bahkan, sempat direncanakan pertemuan pada 9 Agustus 2026.
Namun, rencana penyelesaian tersebut disebut tidak berlanjut sebagaimana yang diharapkan pihak MAA. Kondisi itu kemudian mendorong kuasa hukum melayangkan somasi.
Dalam surat somasi tertanggal 10 Agustus 2026, NDC diminta mengembalikan seluruh dana sebesar Rp1.657.392.500 dalam waktu tiga hari sejak surat diterima.
Supyadi menegaskan, somasi bukan merupakan langkah pertama yang diinginkan kliennya. Menurut dia, penyelesaian secara baik-baik masih menjadi pilihan selama terdapat itikad untuk menyelesaikan persoalan.
“Kami masih membuka ruang penyelesaian secara baik-baik. Somasi ini kami berikan agar ada kesempatan terakhir untuk menyelesaikan persoalan tanpa proses hukum,” ujarnya.
Terancam Berlanjut ke Polisi
Meski masih membuka ruang penyelesaian, pihak MAA mulai mempertimbangkan langkah hukum apabila tidak ada titik temu terkait dana tersebut.
Kuasa hukum MAA menyatakan opsi membuat laporan kepada kepolisian dapat ditempuh apabila permintaan dalam somasi tidak mendapatkan respons atau penyelesaian.
“Jika tidak ada penyelesaian, kami akan mempertimbangkan langkah hukum, termasuk membuat laporan kepada kepolisian. Semua tentu akan kami lakukan berdasarkan bukti dan fakta yang ada,” tegas Supyadi.
Selain opsi pelaporan kepada kepolisian, pihak MAA juga tengah mempertimbangkan kemungkinan menyampaikan pengaduan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Pertimbangan tersebut muncul karena NDC disebut merupakan istri dari seorang Anggota DPR RI berinisial SR yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Madura.
Namun, Supyadi menegaskan bahwa rencana pengaduan ke MKD masih sebatas pertimbangan dan belum menjadi keputusan final.
“Kami juga sedang mempertimbangkan langkah pengaduan ke MKD DPR RI karena ada kaitannya dengan posisi suami yang bersangkutan sebagai Anggota DPR RI. Tetapi tentu akan kami pelajari terlebih dahulu aspek hukumnya,” jelasnya.
Pihak MAA berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui jalur kekeluargaan sehingga tidak berkembang menjadi perkara hukum.
Namun, apabila tidak ditemukan titik temu, kuasa hukum MAA menyatakan akan mengambil langkah sesuai mekanisme hukum yang tersedia berdasarkan bukti dan fakta yang dimiliki.
Hingga berita ini terbit, belum diperoleh keterangan dari NDC maupun SR terkait sengketa dana tersebut lantaran keterbatasan akses komunikasi.
Dengan demikian, seluruh tudingan atau klaim mengenai dana Rp1.657.392.500 dalam pemberitaan ini masih merupakan keterangan dari pihak MAA dan kuasa hukumnya.
Detikzone.id tetap membuka ruang bagi NDC maupun SR untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan agar pemberitaan mengenai sengketa ini dapat disajikan secara berimbang.
.
Penulis : Ahmd/Red







