Klarifikasi Ponpes Ash-Sholihah Sleman Terkait Kasus Dugaan Asusila: Tegaskan NH Menantu, Bukan Pengasuh

Jumat, 11 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SLEMAN – Majelis Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ash-Sholihah Jonggrangan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan dan perbincangan di media sosial mengenai dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menyeret nama salah satu staf pengajar di lingkungan pesantren.

Klarifikasi tersebut disampaikan untuk memberikan gambaran yang utuh kepada publik sekaligus meluruskan sejumlah narasi yang dinilai tidak sesuai dengan posisi dan fakta yang diketahui pihak pesantren.

Pernyataan resmi bernomor dan berstempel pengasuh tertanggal 11 September 2026 itu ditandatangani langsung oleh Pengasuh Ponpes Ash-Sholihah, KH. Muh Marom, dan disampaikan oleh putra kandung pengasuh, Ahmad Khairul Anwar. Dalam penyampaiannya, pihak pesantren turut didampingi Tim Kuasa Hukum Yakuza Maneges wilayah DIY, Heri Purwanto, S.H., M.H.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak pesantren menegaskan, klarifikasi tersebut tidak dimaksudkan untuk mendahului proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. Langkah itu dilakukan agar publik dapat membedakan antara persoalan pribadi terlapor dengan institusi Ponpes Ash-Sholihah sebagai lembaga pendidikan.

Salah satu poin yang ditegaskan pihak pesantren menyangkut posisi NH (Nurul Huda alias GN) sebagai terlapor.

Pihak Ponpes Ash-Sholihah menyatakan NH bukan pengasuh maupun pimpinan utama pesantren. NH disebut merupakan salah satu staf pengajar yang memiliki hubungan keluarga dengan pengasuh karena menikah dengan putri pengasuh.

Pihak pesantren juga mengoreksi penyebutan status NH sebagai “mantan menantu”. NH hingga saat ini masih berstatus menantu pengasuh karena proses perceraian dengan putri pengasuh belum selesai secara hukum.

Dengan demikian, penyebutan NH sebagai mantan menantu dinilai tidak tepat dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

FN Disebut Alumni, Bukan Santriwati Aktif

Pihak pesantren juga memberikan klarifikasi mengenai perempuan berinisial FN yang menjadi pihak pelapor.

Menurut keterangan majelis pengasuh, FN merupakan alumni Ponpes Ash-Sholihah dan bukan lagi santriwati aktif ketika peristiwa yang dilaporkan tersebut terjadi.

Pihak pesantren menyebut FN sebelumnya pernah menjalani masa pengabdian di lingkungan pesantren setelah menyelesaikan pendidikan.

Lokasi Peristiwa

Mengenai lokasi kejadian, pihak Ponpes Ash-Sholihah membenarkan bahwa peristiwa yang dilaporkan terjadi di dalam kompleks lingkungan pondok.

Namun, pihak pesantren menjelaskan bahwa lokasi tersebut merupakan rumah kediaman pribadi yang ditempati NH bersama istrinya, dan bukan fasilitas umum atau aset yang digunakan sebagai sarana operasional pesantren.

Poin tersebut disampaikan untuk memperjelas batas antara tempat tinggal pribadi terlapor dengan fasilitas kelembagaan Ponpes Ash-Sholihah.

Pihak Pesantren Memiliki Versi Berbeda soal Peristiwa

Berdasarkan penelusuran internal yang disampaikan dalam klarifikasi, pihak pesantren memiliki pandangan berbeda dengan versi yang disampaikan pihak pelapor mengenai sifat hubungan antara NH dan FN.

Pihak pesantren menyebut hubungan tersebut sebagai dugaan perselingkuhan atau hubungan atas dasar suka sama suka, bukan pemerkosaan.

Namun demikian, terkait ada atau tidaknya unsur pemaksaan, ancaman maupun kekerasan seksual, pihak pesantren menegaskan bahwa hal tersebut merupakan materi yang sedang diproses dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk membuktikannya.

Pihak pesantren juga menyebut bahwa istri NH, yang merupakan putri pengasuh, merupakan pihak yang mengalami kerugian dalam persoalan rumah tangga tersebut.

Dua Peristiwa Disebut Terjadi Desember 2025 dan Januari 2026

Dalam klarifikasinya, pihak pesantren menyebut peristiwa pertama terjadi pada Desember 2025, saat masa liburan pondok dan disebut berlangsung tanpa sepengetahuan istri NH.

Peristiwa kedua disebut terjadi pada 29 Januari 2026, ketika istri NH tengah menjalani proses persalinan di rumah sakit.

Menurut pihak pesantren, dugaan hubungan tersebut kemudian terungkap pada Juli 2026, setelah dua kakak ipar dari istri NH melakukan konfirmasi langsung kepada FN.

Pihak pesantren menyatakan, dalam konfirmasi tersebut FN mengakui telah terjadi hubungan sebanyak dua kali.

NH Diberhentikan dan Diusir dari Lingkungan Pesantren

Pihak Ponpes Ash-Sholihah juga menegaskan telah mengambil tindakan terhadap NH sebelum persoalan tersebut masuk ke ranah hukum.

Pada 6 Juli 2026, Pengurus Yayasan Ponpes Ash-Sholihah disebut telah memberhentikan NH secara tidak hormat dari kepengurusan pondok karena dinilai melakukan pelanggaran berat terkait persoalan rumah tangga dan perselingkuhan.

NH juga disebut telah diminta meninggalkan lingkungan pesantren.
Pihak pesantren menyatakan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga marwah dan nama baik lembaga pendidikan.

Soal Pernikahan Siri dan Isu FN Disembunyikan

Sehari setelah pemberhentian NH, yakni 7 Juli 2026, pihak pesantren menyebut telah memfasilitasi pernikahan siri antara NH dan FN.

Menurut pihak pesantren, proses tersebut dihadiri oleh kedua orang tua FN serta paman dari NH.

Langkah tersebut, menurut pihak pesantren, dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap persoalan yang telah terjadi.
Sementara mengenai isu bahwa FN “disembunyikan” di wilayah Geger, Magelang, pihak pesantren membantah narasi tersebut.

Pihak pesantren menjelaskan keberadaan FN di lokasi tersebut merupakan inisiatif pihak pondok atas permintaan orang tua FN. Tujuannya disebut untuk memberikan ruang dan keamanan psikologis kepada FN.
Pihak pesantren menegaskan keberadaan FN di lokasi tersebut diketahui oleh orang tuanya.

Tradisi Khidmah Alumni

Pihak pesantren juga memberikan penjelasan terkait isu mengenai adanya santri atau alumni yang bekerja tanpa mendapatkan upah.

Menurut pihak Ponpes Ash-Sholihah, dalam tradisi pesantren terdapat kegiatan khidmah, yakni bentuk pengabdian sukarela alumni kepada pesantren.

Khusus alumni pada tahun pertama hingga ketiga setelah lulus, terdapat tradisi pengabdian yang menjadi bagian dari kebiasaan di lingkungan pesantren.

Pihak pesantren menegaskan bahwa tradisi tersebut merupakan bagian dari kultur pengabdian alumni dan tidak serta-merta dapat dipahami sebagai praktik eksploitasi tenaga kerja.

Pihak Pesantren Sebut Pernah Ada Mediasi Internal

Majelis pengasuh juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut sebelumnya telah diupayakan penyelesaiannya melalui jalur kekeluargaan.
Mediasi internal disebut berlangsung pada 16 Juli 2026.

Namun, persoalan kemudian kembali mencuat hingga akhirnya masuk ke ranah kepolisian.

Dalam klarifikasinya, pihak pesantren menyebut adanya persoalan kewajiban materiil atau uang antara pihak-pihak yang terlibat sebagai salah satu hal yang kemudian memicu eskalasi persoalan.

Meski demikian, klaim tersebut merupakan versi pihak pesantren dan masih perlu diuji melalui proses hukum.
Pihak pesantren juga mempertanyakan narasi mengenai adanya pemaksaan dengan merujuk pada interaksi FN dengan lingkungan pondok setelah peristiwa pertama.

Namun, pihak pesantren menyatakan tidak ingin mengambil alih proses pembuktian karena persoalan mengenai ada atau tidaknya unsur kekerasan seksual sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Versi Pelapor: Mengaku Mengalami Kekerasan Seksual

Sementara itu, kasus tersebut telah resmi masuk ke ranah hukum setelah dilaporkan ke Polresta Sleman.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/657/IX/2026/SPKT/POLRESTA SLEMAN/POLDA DI YOGYAKARTA, tertanggal 7 September 2026.

Melalui kuasa hukumnya, Gusti Rian Saputra, pihak FN menyampaikan versi berbeda dari klarifikasi pesantren.

FN disebut mengaku menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan NH pada Desember 2025 dan Januari 2026. Pihak kuasa hukum pelapor menyebut dugaan perbuatan tersebut terjadi dalam kondisi adanya tekanan, ancaman dan relasi kuasa.

Akibat kejadian tersebut, FN disebut saat ini tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar delapan bulan dan diperkirakan melahirkan pada Oktober 2026.

Kuasa hukum FN menyatakan laporan kepolisian tersebut dilanjutkan karena kliennya mengalami trauma mendalam serta diduga mengalami intimidasi.

Adanya perbedaan keterangan antara pihak pesantren dan pihak pelapor mengenai unsur pemaksaan maupun sifat hubungan tersebut kini menjadi bagian yang harus didalami melalui proses hukum.

Polisi Pastikan Perkara Masih Dalam Penyelidikan

Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, membenarkan adanya laporan tersebut.

Menurutnya, laporan diterima pada 7 September 2026 dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Laporan resmi telah kami terima pada 7 September 2026 lalu. Saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan mendalam. Penyidik akan melayangkan surat panggilan dan memeriksa saksi-saksi dari semua pihak yang terlibat guna mengumpulkan bukti materiil sebelum menentukan status hukum terlapor,” ujar Iptu Argo.

Dengan demikian, hingga proses penyelidikan berjalan, NH masih berstatus terlapor dan belum dapat disebut sebagai tersangka, kecuali nantinya terdapat penetapan resmi dari penyidik.

Kuasa Hukum Pesantren Tegaskan Bukan Pengacara Pribadi NH

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Yakuza Maneges wilayah DIY, Heri Purwanto, S.H., M.H., menegaskan batasan pendampingan hukum yang dilakukan pihaknya.

Heri mengatakan, pihaknya memberikan pendampingan hukum kepada institusi Ponpes Ash-Sholihah Jonggrangan, khususnya dalam menjaga marwah dan kepentingan kelembagaan pesantren.

Pendampingan tersebut, kata dia, bukan dalam kapasitas sebagai advokat atau pengacara pribadi NH.

Pihak pesantren bersama tim hukum juga menyatakan mendukung proses hukum yang sedang dilakukan Polresta Sleman.

Majelis pengasuh menegaskan tidak akan memberikan perlindungan terhadap oknum yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Pihak pesantren juga menyatakan siap memberikan data, keterangan maupun informasi yang dibutuhkan penyidik untuk membantu proses penanganan perkara.

Pesantren Minta Publik Pisahkan

Persoalan Pribadi dan Institusi
Di akhir klarifikasinya, Majelis Pengasuh Ponpes Ash-Sholihah Jonggrangan menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap NH kepada aparat penegak hukum.

Pihak pesantren meminta masyarakat tidak mencampuradukkan dugaan perbuatan pribadi seseorang dengan institusi pendidikan pesantren secara keseluruhan.

Majelis pengasuh juga menegaskan komitmennya untuk tetap kooperatif terhadap proses penyelidikan dan menghormati seluruh tahapan hukum yang sedang berjalan.

Seluruh klaim mengenai ada atau tidaknya unsur kekerasan seksual, pemaksaan, ancaman maupun relasi kuasa dalam perkara tersebut selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk membuktikan berdasarkan keterangan saksi, alat bukti dan fakta hukum yang diperoleh dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

(Redaksi Yakuza Maneges Pusat)

Berita Terkait

Bagikan Informasi Terbaru Terkait Kebijakan Pangan Indonesia, Menko Pangan dan Mbak Wali Hadiri Pengajian Maulid Nabi di Ponpes Al-Amien
Genap 101 Hari, Program Sedekah Setiap Hari Detikzone.id Ditandai Santunan dan Maulid Nabi di Musola Umat
Maulid Nabi di SDN Padangdangan I Sumenep: Ketika Sekolah, Orang Tua dan Masyarakat Duduk Bersama Meneladani Rasulullah
Genap 100 Hari, Detikzone.id Konsisten Jalankan Program Berbagi Setiap Hari
AZFA Tour Lepas Dua Bus Jamaah Umrah Maulid Nabi, Hadirkan Program 16 Hari dan Door Prize Rp3 Juta
Hari ke-99 Program Sedekah Setiap Hari di Sumenep: Detikzone.id Komitmen Jadikan Profesi Jurnalis sebagai Jembatan Amal Saleh
Hari ke-98: Sedekah Setiap Hari Detikzone.id di Sumenep Tinggal Selangkah Menuju 101 Hari
Langkah Awal Menuju BPD 2026–2034, Desa Sawahmulya Gelar Musyawarah Pembentukan Panitia

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 11:07 WIB

Klarifikasi Ponpes Ash-Sholihah Sleman Terkait Kasus Dugaan Asusila: Tegaskan NH Menantu, Bukan Pengasuh

Jumat, 11 September 2026 - 11:05 WIB

Bagikan Informasi Terbaru Terkait Kebijakan Pangan Indonesia, Menko Pangan dan Mbak Wali Hadiri Pengajian Maulid Nabi di Ponpes Al-Amien

Kamis, 10 September 2026 - 18:21 WIB

Genap 101 Hari, Program Sedekah Setiap Hari Detikzone.id Ditandai Santunan dan Maulid Nabi di Musola Umat

Kamis, 10 September 2026 - 11:30 WIB

Maulid Nabi di SDN Padangdangan I Sumenep: Ketika Sekolah, Orang Tua dan Masyarakat Duduk Bersama Meneladani Rasulullah

Rabu, 9 September 2026 - 16:53 WIB

Genap 100 Hari, Detikzone.id Konsisten Jalankan Program Berbagi Setiap Hari

Berita Terbaru