Jakarta- Kementerian Komunikasi dan Digital terus memperketat pengawasan dan penanganan terhadap maraknya judi online di Indonesia. Hingga saat ini, pemerintah mencatat telah menangani lebih dari 4,1 juta konten perjudian di ruang digital.
Dari total 4,1 juta konten yang ditangani, sebanyak 3,6 juta di antaranya merupakan situs web dan alamat IP yang telah diputus aksinya.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemblokiran ini merupakan langkah berkelanjutan. Namun, pemerintah menyadari para pelaku terus beradaptasi dengan membuat situs baru, akun baru, hingga memanfaatkan kolom komentar di platform digital.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meutya menyoroti bahwa judi online bukan sekadar pelanggaran digital biasa, melainkan kejahatan transnasional. Sebagian besar infrastruktur server berada di luar negeri, sementara sasarannya adalah masyarakat Indonesia dari berbagai kalangan usia dan latar belakang sosial.
“Tidak cuma Kemkomdigi saja. Ada juga para penegak hukum yang tentu harus juga melakukan penegakan hukum yang membuat efek jera kepada para bandar. Karena kalau tidak dijerat, ya nanti situsnya dibuat lagi dan dibuat lagi.”
Untuk memutus rantai kejahatan ini, Kemkomdigi mendorong kolaborasi lintas sektor. Selain penegakan hukum terhadap para bandar, industri platform digital juga diminta memperkuat sistem deteksi mandiri.
Masyarakat pun diimbau untuk berperan aktif menjadi pelapor jika menemukan situs atau konten judi online melalui kanal resmi pemerintah. Penanganan judi online ini sejalan dengan prinsip kerja Kemkomdigi, yaitu “Terhubung, Tumbuh, dan Terjaga”, guna memastikan digitalisasi tetap aman bagi masyarakat Indonesia.







