KEDIRI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait polemik penggunaan nama merek yang memicu perselisihan antara Soto Mantenan dan Pukis Mantenan. Penjelasan tersebut disampaikan langsung oleh dua dinas terkait di lingkungan Pemkot Kediri pada Jumat (09/10/2026).
Dinas Koperasi: Buka Pendampingan HAKI, Petakan Status Usaha
Soni, selaku Kepala Bidang (Kabid) UMKM Dinas Koperasi Kota Kediri, menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk memfasilitasi dan membantu setiap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mendaftarkan hak kekayaan intelektual (merek) ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Langkah ini dinilai penting untuk mencegah sengketa brand di kemudian hari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami selalu siap membantu UMKM agar mengurus legalitas mereknya di DJKI sehingga polemik seputar nama usaha dapat terselesaikan,” ujar Soni saat ditemui di kantornya.
Namun, terkait status usaha Pukis Mantenan, Soni memberikan penyesuaian kategori. Mengingat operasionalnya menggunakan sistem gerobak atau rombong, usaha tersebut dikategorikan sebagai Pedagang Kaki Lima (PKL), sehingga kewenangannya berada di bawah naungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin).
Disperdagin Siap Mediasi dan Berikan Pendampingan Hukum Gratis
Sementara itu, Kepala Disperdagin Kota Kediri, Bagus Alit, menegaskan bahwa Pemkot Kediri mengedepankan upaya mediasi agar perselisihan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa merugikan salah satu pihak.
Menurut Bagus, secara substansi produk, jenis usaha yang dijalankan kedua belah pihak sudah jauh berbeda—satu bergerak di bidang makanan berat (soto), sedangkan yang lain merupakan kue basah (pukis). Oleh karena itu, perkara ini idealnya tidak perlu dibawa ke ranah hukum.
Meski demikian, Bagus menegaskan komitmen Pemkot Kediri jika permasalahan ini tetap berlanjut ke jalur hukum:
Mediasi Kekeluargaan: Mengutamakan jalan damai agar kedua pihak bisa kembali fokus mengembangkan bisnis masing-masing.
Bantuan Hukum Gratis: Pemkot Kediri siap memberikan bantuan pendampingan hukum secara cuma-cuma kepada pedagang Pukis Mantenan jika masalah ini merembet ke ranah hukum.
“Kami berharap masalah ini tidak perlu dibesar-besarkan. Biar semua berjalan dengan baik dan masing-masing fokus pada usahanya,” pungkas Bagus Alit.
Dengan adanya respons dari Dinas Koperasi dan Disperdagin, Pemkot Kediri berharap iklim usaha lokal tetap kondusif dan para pelaku usaha dapat saling mendukung dalam menggerakkan roda perekonomian kota.
Penulis : Bimo







