Kediri, Detikzone.id — Puluhan Massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Mencari Keadilan (Macan), memberikan dukungan moral kepada dua anggota LSM berinisial A dan H yang sudah ditahan karena dianggap menghadang mobil dinas Kajari Kabupaten Kediri Pradhana Probo Setyarjo.
Massa aksi menggelar Demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, pada Selasa (25/2/2025).
Dalam orasinya, Koordinator aksi, Saiful Iskak menganggap persoalan tersebut tergolong sepele sebab dinilai tidak ada motif kriminal dan hanya sebatas ingin konfirmasi terkait penggunaan mobil plat merah yang dipakai diluar jam kerja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebenarnya ini simpel, bahwa rekan kita seprofesi Lembaga Swadaya Masyarakat itu juga punya hak untuk bertanya (terkait aturan penggunaan mobil dinas -red) kan gitu?, dan rekan kita itu berhak menanyakan,” ungkap Saiful.
Dikatakannya, berdasarkan fakta yang terjadi di tempat kejadian, justru perbuatan Kajari Kabupaten Kediri itu yang mengancam keselamatan jiwa rekannya.
“Apabila rekan kita tidak berusaha untuk melawan Kajari yang mengacungkan senjata api miliknya ke arah rekan kita itu, mungkin tidak akan terjadi seperti ini,” tambahnya
Saiful menganggap penuntut umum mencoba mengkaburkan realita yang sesungguhnya terjadi, ia juga bertanya apakah karena statusnya Kepala Kejaksaan, sehingga penuntut umum seolah menutup mata demi melindungi.
“Saya anggap ini sangat arogan, saksi korban selaku aparat penegak hukum, pejabat negara, menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Kabupaten Kediri, harusnya bersikap yang humanis dan bisa memberi contoh kepada masyarakat, bukan malah berbuat semena mena, bukan malah terkesan menindas rakyat dengan memanfaatkan jabatannya, dengan demikian dakwaan penuntut umum adalah dakwaan yang kabur, tidak cermat, cacat hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan mengapa pihak penegak hukum tidak mengedepankan upaya restorative justice (RJ) atau pemulihan hubungan secara harmonis.
“Kita (LSM dan Kejaksaan -red) kan juga selama ini bermitra, kalau bisa RJ kenapa tidak dilakukan. Di media massa, media sosial juga banyak diberitakan bahwa kasus besar termasuk korupsi tidak segera ditahan, tapi kasus rekan kami yang bisa dibilang kasus kecil kok dibesar-besarkan” imbuhnya.
Menanggapi aksi tersebut, Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri, Boma Wira Gumilar, menanggapi terhadap permintaan massa terkait upaya restorative justice, ia mengaku bahwa hal tersebut terdapat mekanismenya.
“Istilahnya sekarang kasus itu sudah berproses ke persidangan, otomatis nanti tinggal disitu kan terbuka untuk umum. Jika mereka boleh atau tidak menyaksikan dan lain sebagainya (sidang terbuka atau tertutup -red), itu tergantung dari hakimnya,” katanya.
Boma menambahkan bila terkait pasal yang didakwakan yakni Pasal 170 tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan atau luka berat sudah terlewati untuk di pihak kejaksaan, karena sudah masuk dalam proses persidangan.








