Kediri, detikzone.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 913,66 gram. Pengungkapan ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah Polres Kediri, nyaris mencapai 1 kilogram.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengungkapkan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan tiga tersangka, yakni Muhammad Ilham Maulana alias Kacung, Abdul Hamid Khairan alias Amek, dan Khalifatul Agustinawati alias Olik yang merupakan istri dari Amek.
“Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba. Tersangka pertama yang ditangkap adalah Muhammad Ilham Maulana alias Kacung di wilayah Gedang Sewu, Pare,” ujar AKBP Bimo saat konferensi pers, Selasa (22/4/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari tangan Kacung, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 913,66 gram, empat pack plastik baru, satu gulungan lakban, satu timbangan digital, satu bekas bungkus teh Cina, dan satu unit handphone merek Redmi.
Setelah diinterogasi, Kacung mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Abdul Hamid Khairan alias Amek, yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Kediri. Petugas kemudian mengamankan Amek dengan barang bukti tambahan seberat 70 gram sabu.
“Walaupun mendekam di dalam penjara, Amek tetap mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji. Ia memerintahkan Kacung untuk mengedarkan sabu tersebut,” lanjut Kapolres.
Tersangka ketiga, Khalifatul Agustinawati alias Olik, turut ditangkap karena menyediakan tempat penyimpanan sabu di rumah sewaan di Jalan Anyelir, Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare. Tempat tersebut digunakan sebagai gudang sementara sebelum diedarkan.
“Kami masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami juga akan bekerjasama dengan instansi terkait untuk menelusuri dari mana Amek mendapatkan narkoba tersebut, mengingat ia masih berada di dalam lapas,” terang AKBP Bimo.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan hukuman mati.







