Kediri, Detikzone.id –– Seorang perempuan bernama Eka Widiyaning (43) membongkar kisah kelam hubungannya dengan oknum polisi di Kediri bernama M. Imron (43).
Eka mengaku menjadi korban investasi bodong yang dijalankan oleh kakak ipar Imron dan merugi hingga ratusan juta rupiah.
Tak hanya itu, Eka juga menyebut Imron mengetahui dan sengaja menutupi persoalan ini. Kepercayaan yang telah tumbuh selama hubungan tersebut dimanfaatkan oleh Imron untuk menawarkan skema investasi di bidang keuangan/koperasi, dengan janji imbal hasil yang sangat menggiurkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Awalnya, sekitar Januari 2022, saya ditawari investasi oleh Imron. Ia menjelaskan bahwa jika saya menanam modal Rp100 juta, saya akan menerima keuntungan Rp4 juta per bulan. Jika menanam Rp50 juta, keuntungan yang dijanjikan Rp2 juta per bulan. Karena saat itu kami berstatus sebagai pasangan kekasih, saya percaya sepenuhnya,” ujar Eka kepada jurnalis Detikzone di rumah kontrakannya, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Sabtu (24/5/2025) siang.
Berikut kronologi aliran dana yang dijelaskan Eka kepada redaksi:
*) 4 Agustus 2022: Eka mentransfer uang sebesar Rp100.000.000 ke rekening atas nama Ninik Utari, yang diketahui merupakan kakak ipar M. Imron.
*) 18 Oktober 2022: Eka kembali mentransfer Rp50.000.000 ke rekening yang sama.
*) 22 Juni 2023: Eka mentransfer lagi Rp50.000.000, sehingga total investasi yang telah diberikan mencapai Rp200.000.000.
Namun sejak Juli 2023, tidak pernah ada dana keuntungan yang dibayarkan kepada dirinya, dan sisa modal pun tidak dikembalikan.
Merasa tak kunjung mendapat ganti rugi, Eka akan membeberkan bukti-bukti hubungan mereka, termasuk percakapan WhatsApp dan foto-foto pribadi.
“Saya punya semua buktinya. Kalau tidak ada itikad baik, saya akan lanjut laporkan ke Propam Polda Jawa Timur atau Mabes Polri terkait pelanggaran disiplin etik anggota polisi,” pungkasnya.
Terkait laporan tersebut, Kasi Propam Polres Kediri, AKP Sukiman, membenarkan bahwa pihaknya telah memproses dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh oknum anggota.
“Kami sudah lakukan proses terhadap anggota yang melakukan pelanggaran disiplin dan etika. Saat ini kami masih melakukan riksa awal terhadap saksi-saksi. Untuk pihak di luar anggota (Polri), sudah kami serahkan ke Pidum. Silakan dimonitor, kami akan memproses sesuai SOP,” ujar AKP Sukiman kepada media.
Hingga kini belum ada pernyataan langsung dari M. Imron. Kasus ini menambah daftar panjang laporan dugaan penyalahgunaan kepercayaan oleh aparat, sekaligus menyorot pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam institusi kepolisian.
Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut integritas seorang anggota polisi dalam skema keuangan yang diduga merugikan korban secara signifikan.
Penulis : Bimo Gunawan







