Kediri, Detikzone.id – Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (LAI-BPAN) Kediri secara resmi mengirimkan surat kepada pihak-pihak terkait guna menyikapi dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Kepala Desa Tengger Kidul, Imam Sumbaji.
Dugaan tersebut terkait penerimaan dana dari warga untuk pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang tak kunjung dilaksanakan selama puluhan tahun.
Ketua LAI-BPAN Kediri, Didik Eko Prasetio, melalui Juru Bicara, Pribadi menyatakan bahwa tindakan Imam Sumbaji diduga kuat merupakan bentuk penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, dan berpotensi memenuhi unsur penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tindakan oknum kepala desa itu sudah masuk kategori penggelapan karena kemungkinan besar uang yang diserahkan warga digunakan untuk keperluan lain. Jika ditelusuri lebih jauh, hal ini juga bisa dikategorikan sebagai penipuan, karena tahapan-tahapan yang seharusnya dilaksanakan tidak pernah dijalankan,” tegas Pribadi.
Ia menambahkan bahwa janji-janji awal yang disampaikan oleh Imam Sumbaji tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan, yang memperkuat indikasi kebohongan sejak awal proses.
Menurut laporan yang diterima LAI-BPAN Kediri, perbuatan tersebut dilakukan di Balai Desa Tengger Kidul, di mana sejumlah warga menitipkan uang dengan nominal bervariasi kepada Imam Sumbaji. Uang tersebut diserahkan dengan harapan pengurusan sertifikat tanah mereka dapat segera diproses.
Namun, sejak tahun 2013 hingga 2025, tidak satu pun SHM yang diterbitkan. Setiap kali warga menanyakan perkembangan, jawaban yang diberikan oleh Imam Sumbaji hanyalah “masih dalam proses,” tanpa kejelasan lebih lanjut.
Pribadi menambahkan bahwa LAI-BPAN Kediri telah menerima sejumlah pengaduan dari warga yang meminta bantuan untuk menindaklanjuti kasus ini.
“Warga berharap jika memang sertifikat belum jadi, uang mereka dikembalikan saja, agar bisa diurus sendiri. Ini adalah bentuk keresahan yang wajar dari masyarakat yang sudah menunggu lebih dari satu dekade,” tegasnya.
Sementara itu, Tim Hukum media Detikzone, Subur, S.H., menyampaikan bahwa pengembalian dana oleh pelaku tidak serta-merta menghapus unsur pidana yang telah terjadi.
“Pengembalian hasil kejahatan tidak menghapus kejahatan itu sendiri. Karena kejahatan telah selesai sempurna di laksanakan. Namun pengembalian dana bisa menjadi pertimbangan yang meringankan dalam putusan hakim, khususnya bila dilakukan sesuai dengan prinsip restorative justice dan disepakati para pihak,” jelas Subur.
Menanggapi hal tersebut, Camat Pagu, Nuning Yahro, mengatakan bahwa persoalan ini menjadi perhatian khusus bagi kecamatan.
“Ya itu PR bagi saya. Tugas saya memang membina. Namun, ini kan keluhan datang dari masyarakat, karena kita ini pelayanan. Nanti tetap saya bina dan fasilitasi, saya juga perlu tahu dari pihak Kades Tengger Kidul seperti apa. Kita tunggu saja dulu hasilnya setelah pertemuan nanti,” ujar Nuning.
Kasus ini kini tengah bergulir dan menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap ada kejelasan hukum dan langkah tegas terhadap setiap penyalahgunaan wewenang oleh pejabat desa, agar kepercayaan terhadap institusi pemerintah desa tetap terjaga.
Penulis : Bimo







