Tim Hukum Berita Patroli Laporkan Kepala SMKN 1 Kota Kediri Atas Dugaan Persekusi dan Pengancaman

Kamis, 5 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kediri, Detikzone.id — Tim Hukum Redaksi Berita Patroli menggelar konferensi pers di halaman Polres Kediri Kota pada Kamis petang (5/6/2025).

Dalam konferensi tersebut, Didi Sungkono S.H., M.H., selaku kuasa hukum dari jurnalis Nyoto Dharmawan, menyampaikan laporan resmi atas dugaan persekusi, penghinaan, dan pengancaman dengan senjata tajam oleh oknum Kepala SMKN 1 Kota Kediri terhadap kliennya.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu (4/6/2025), saat Nyoto menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan sekolah tersebut. Ia diduga dikepung puluhan siswa-siswi di dalam ruangan, diintimidasi secara verbal, hingga dihadapkan dengan ancaman menggunakan sajam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pak Nyoto datang menjalankan tugas sebagai jurnalis, namun justru mengalami tindakan tidak manusiawi. Beliau dipersekusi, dihina, bahkan diancam dengan sajam. Ini pelanggaran serius terhadap hukum,” ujar Didi Sungkono di hadapan awak media.

Didi menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan peristiwa ini dengan dasar beberapa pasal hukum. Di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah menjadi UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan dan penggunaan senjata tajam.

“Kami menilai tindakan kepala sekolah tersebut sangat tidak logis sebagai seorang pendidik. Bahkan ada indikasi provokasi terhadap siswa yang belum cukup umur untuk ikut melakukan ancaman. Ini sangat membahayakan,” tegasnya.

Lebih jauh, Didi mengungkapkan adanya pernyataan siswa yang sangat mengkhawatirkan. Salah satunya berupa ancaman kekerasan seksual terhadap anak jurnalis ‘Berita Patroli’.

“Ada celetukan dari siswa: ‘Ayo kita cari, kita perkosa saja’. Ini sudah kelewatan. Kepala sekolah harusnya jadi penengah dan pendidik, bukan pemantik amarah,” katanya dengan nada kecewa.

Dalam pernyataannya, Didi juga menanggapi klaim Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Wilayah Kediri, Adi Prayitno, bahwa peristiwa tersebut hanya “kesalahpahaman”.

“Kalau hanya salah paham, tidak mungkin ada penggebrakan meja dengan celurit yang sudah dilepas sarungnya. Ini tindakan nyata intimidasi. Apakah pantas seorang kepala sekolah membawa senjata tajam untuk menghadapi wartawan?” tegasnya.

Didi menambahkan bahwa jurnalis memiliki perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga segala bentuk kekerasan atau penghinaan terhadap mereka adalah pelanggaran terhadap kebebasan pers dan demokrasi.

“Kalau dituduh melakukan pemerasan, silakan buktikan. Dalam hukum, yang mendalilkan harus membuktikan. Ini negara hukum, semua ada mekanismenya,” ujarnya.

Didi menegaskan harapan agar kasus ini menjadi pembelajaran dan ditangani dengan tegas.

“Kami harap kasus ini menjadi contoh agar tidak ada lagi kepala sekolah atau pejabat lain yang bersikap arogan. Hukum harus ditegakkan secara adil. Kami akan kawal hingga ada kekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Kediri Kota atas pelayanan yang cepat dan profesional.

“Kami dilayani sangat baik. Ini menunjukkan bahwa Polri hadir untuk masyarakat, termasuk bagi insan pers. Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendampingi dan mendukung upaya penegakan hukum ini,” tutup Didi.

Sampai berita ini dirilis, belum ada pernyataan resmi dari pihak SMKN 1 Kota Kediri. Sementara itu, kasus ini mendapat perhatian luas dari organisasi jurnalis dan pegiat hak asasi di wilayah Kediri Raya.

Penulis : Bimo

Berita Terkait

APJ Sumenep Melawan! Surat Keberatan Dilayangkan, Aksi Sebulan Siap Digelar Tolak Kriminalisasi Jurnalis
Panas! Wartawan Dipanggil Polisi Terkait Produk Pers, Jurnalis Sumenep Melawan: Ancaman Kriminalisasi di Tengah Skandal Tambang Maut dan Mafia BBM
Geruduk DPRD, PMII Sampang Tuding Tambang Liar Picu Kerusakan Lingkungan
Anggaran Langganan Koran dan Iklan Sekretariat DPRD Kota Probolinggo Senilai Puluhan Juta Jadi Sorotan, Sekwan Pilih Bungkam
Salah Kaprah! KIHT Probolinggo Dibiarkan Mangkrak, Anggaran Kendaraan Setengah Miliar Lebih Malah Digelontorkan
Isu “Sapi Raib” BUMDes Paowan Dibantah, Pemdes Tegaskan Penjualan Sudah Sesuai Prosedur
Pamit Cari Sapi, Pria Ini Ditemukan Tinggal Kerangka di Hutan Baluran
Demi Negara, KPK Didesak Bongkar Total Dugaan Skandal Pita Cukai di Sidoarjo, Bos Rokok Slava Bold H. Samsul Huda Disorot

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 21:10 WIB

APJ Sumenep Melawan! Surat Keberatan Dilayangkan, Aksi Sebulan Siap Digelar Tolak Kriminalisasi Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 20:42 WIB

Panas! Wartawan Dipanggil Polisi Terkait Produk Pers, Jurnalis Sumenep Melawan: Ancaman Kriminalisasi di Tengah Skandal Tambang Maut dan Mafia BBM

Selasa, 21 April 2026 - 20:01 WIB

Geruduk DPRD, PMII Sampang Tuding Tambang Liar Picu Kerusakan Lingkungan

Selasa, 21 April 2026 - 10:48 WIB

Anggaran Langganan Koran dan Iklan Sekretariat DPRD Kota Probolinggo Senilai Puluhan Juta Jadi Sorotan, Sekwan Pilih Bungkam

Senin, 20 April 2026 - 19:39 WIB

Salah Kaprah! KIHT Probolinggo Dibiarkan Mangkrak, Anggaran Kendaraan Setengah Miliar Lebih Malah Digelontorkan

Berita Terbaru