Sudah Saatnya Sikat Gerombolan Mafia Pita Cukai, Bupati Sumenep Didesak Kunci Izin PR Baru Selama 5 Tahun

Jumat, 6 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Banner besar menjadi pemandangan tak biasa di areal halaman Pemkab Sumenep saat puluhan mahasiswa gelar aksi demonstrasi

Foto : Banner besar menjadi pemandangan tak biasa di areal halaman Pemkab Sumenep saat puluhan mahasiswa gelar aksi demonstrasi

Sumenep – Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo diharapkan menangguhkan izin Perusahan Rokok (PR) baru selama 5 tahun demi komitmennya memberantas gerombolan mafia ternak pita cukai yang bercokol di sejumlah wilayah yang tersebar di Kabupaten Sumenep.

“Di periode kedua ini sudah saatnya Bupati Sumenep melawan para mafia pita cukai yang berlindung dibalik Perusahaan Rokok yang justru tidak berproduksi rokok karena jatah pita cukainya yang ditebus dari Bea Cukai hanya dijual kembali ke Perusahan Rokok luar Daerah,” ujar pemerhati Birokrasi sekaligus praktisi hukum Sumenep, Ach. Supyadi, Kamis, 05/6/2025.

Baca JugaBupati Sumenep Diminta Tidak Takut Melawan Mafia Ternak Pita, Ach. Supiadi : Tak Ada Gunanya Mereka Bayar Uang Kondusifitas

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, Bupati Sumenep telah melakukan langkah yang tepat dengan menangguhkan izin Perusahan Rokok yang baru.

“Ini langkah progresif yang memang wajib dilakukan oleh Pemkab Sumenep. Sebab terlalu banyak Perusahan Rokok (PR) di Sumenep yang tidak produksi rokok tapi justru jadi mafia jual beli pita cukai. Mestinya para pemilik PR ini memanfaatkan kesempatan yang telah diberikan oleh Bupati selama ini. Apalagi selama 3 tahun izin telah dipermudah dengan harapan dapat penyerap pengangguran tapi faktanya justru banyak yang tidak berproduksi rokok dan tidak mempekerjakan karyawan,” katanya.

Ia menyebut, lebih dari 100 Perusahaan Rokok di Sumenep yang tidak efektif dalam mengurangi pengangguran.

“Selama ini Bupati telah mempermudah izinnya namun mereka tidak memanfaatkan kesempatan itu. Jadi maklum jika saat ini Pemerintah Daerah mengambil langkah tegas. Bila perlu hingga periode kedua Bupati berakhir nanti jangan ada izin PR baru yang dikeluarkan,” ucap Supyadi.

Baca JugaPR di Sumenep Terusik dan Tak Kondusif, Puluhan Oknum Wartawan Dikabarkan Dapat Fulus 300 Ribuan

Bahkan, tegas pengacara kelahiran pulau Raas ini, Bupati Sumenep harus memerintahkan Dinas terkait maupun orang- orangnya untuk melakukan investigasi lebih jauh terhadap Perusahaan Rokok apa saja yang bekerja sesuai dengan aturan dan yang melanggar aturan.

“Manakala nanti ada indikasi melanggar aturan silahkan lakukan rekomendasi pencabutan izin kepada Bea Cukai Madura,” tegasnya.

Sebelumya, Gerakan Peduli Bea Cukai memasang banner besar di halaman Pemkab Sumenep, sebagai wujud dukungan terhadap Pemerintah Daerah untuk melawan pengusaha nakal pemilik PR yang menjadi gerombolan mafia percukaian yang telah merongrong pemasukan negara selama bertahun tahun.

Banner besar tersebut bertuliskan Gempur Mafia Pita Cukai dan Gempur Rokok Ilegal di Sumenep, Tangkap Kordinator Mafia Jual Beli Pita Cukai, Bupati Sumenep Harus Tegas Perangi Mafia PR Siluman yang Tidak Produksi Rokok Tapi Ternak Pita Cukai, Bekukan Izin PR Nakal yang Ternak Pita Cukai.

Saking banyaknya Perusahan Rokok (PR) di Kabupaten Sumenep yang mencatat sejarah bobrok menyalahgunakan izin dengan menjadi mafia jual beli pita cukai tanpa adanya aktivitas produksi di gudangnya membuat Bea Cukai Madura yang dipimpin pejabat yang kekayaannya melonjak drastis Muhammad Syahirul Alim kelimpungan dan terkesan tak bisa berbuat apa apa.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

KAKI Jatim Desak Presiden Prabowo Bubarkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu 
Ketua KAKI Jatim Desak Supardi dan Akhmad Akhsan Dijatuhi Sanksi Berat, Nilai Oknum Jaksa Cederai Marwah Adhyaksa
Duplik Dibacakan, Terdakwa Neng Tiwik Optimistis Hadapi Putusan Majelis Hakim Pekan Depan
LSM Perjuangan Rakyat Desak ATR/BPN Cabut Sertifikat Bermasalah Milik Perangkat Mimbaan Situbondo
Lecehkan Santri, Oknum Pengasuh Ponpes Al Qibtiyah Banyuwangi Diamankan Polisi Usai Didatangi Yakuza Maneges
Balap Liar di Jalan Argopuro Situbondo Kian Brutal, LSM Desak APH Bertindak
Istri Anggota Polisi Terjerat Kasus Arisan Bodong, Polres Kediri Jamin Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Anggaran Triliunan Dipertanyakan, PMII Sampang Turun Jalan Desak Audit Total MBG dan Moratorium Koperasi Merah Putih

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:47 WIB

KAKI Jatim Desak Presiden Prabowo Bubarkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu 

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:21 WIB

Ketua KAKI Jatim Desak Supardi dan Akhmad Akhsan Dijatuhi Sanksi Berat, Nilai Oknum Jaksa Cederai Marwah Adhyaksa

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:22 WIB

Duplik Dibacakan, Terdakwa Neng Tiwik Optimistis Hadapi Putusan Majelis Hakim Pekan Depan

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:36 WIB

LSM Perjuangan Rakyat Desak ATR/BPN Cabut Sertifikat Bermasalah Milik Perangkat Mimbaan Situbondo

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:42 WIB

Lecehkan Santri, Oknum Pengasuh Ponpes Al Qibtiyah Banyuwangi Diamankan Polisi Usai Didatangi Yakuza Maneges

Berita Terbaru