Pemilik Tanah Tony Surjana Tak Terbukti Bersalah , Brian Praneda Minta Majelis Hakim Putus Bebas 

Selasa, 10 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 10 Juni 2025 — Penasehat Hukum Terdakwa Tony Surjana, Brian Praneda S.H., dari Praneda and Partners Law Firm menyampaikan pembelaan akhir (pledoi) dalam persidangan perkara dugaan pemalsuan dokumen terkait kepemilikan tanah di wilayah Rorotan Jakarta Utara, yang dituduhkan kepada kliennya.

Dalam pembelaan yang disampaikan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Brian Praneda S.H., menegaskan bahwa Tony Surjana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Ia meminta pembebasan kliennya dari segala tuntutan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Brian Praneda S.H. menyampaikan bahwa kepemilikan atas tanah yang menjadi objek perkara, yaitu SHM No. 690/Rorotan, SHM No. 512/Pusaka Rakyat, SHM No. 4077/Rorotan, dan SHM No. 4076/Rorotan, sertifikat-sertifikat tersebut telah diterbitkan oleh BPN Jakarta Utara berdasarkan prosedur dan dokumen yang sah, dan telah dikuatkan oleh bukti-bukti tertulis maupun keterangan saksi ahli.

Bahkan Berita Acara Penelitian/ Pengukuran No.1/II/INV/2004 tertanggal 24 Februari 2004 yang menjadi dasar penerbitan SHM No. 4077/Rorotan atas nama Terdakwa TONY SURJANA yang menjadi objek Laporan Polisi Nomor: LP/559/K/III/2014/PMJ/RESJU, tanggal 18 Maret 2014 dilakukan untuk proses penggantian blanko SHM dan bukannya untuk penerbitan SHM baru.

Pengukuran ulang tersebut karena adanya perubahan status wilayah, sehingga harus melakukan verifikasi wilayah tanahnya menjadi Sertifikat SHM yang berlokasi di Jakarta Utara yang sebelumnya berada di wilayah Kabupaten Bekasi.

Menurutnya, Pengukuran ulang ini hanya untuk verifikasi saja. Tidak ada perubahan pemilik, tidak ada perubahan batas-batas bidang tanah, bentuk bidang tanah, dan tidak terdapat perbedaan luas, serta dalam rangka pengukuran/penelitian fisik di lapangan untuk Pengembalian batas untuk memenuhi ketentuan Pasal 137 Permen Agraria No 3 Tahun 1997.

“Bahwa semua unsur pidana dalam dakwaan Pasal 266 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) KUHP tidak terpenuhi, maka tidak ada dasar hukum untuk menyatakan klien kami bersalah,” tegas Penasehat Hukum dalam keterangannya.

Brian menyebut, pembelaan juga menyoroti tidak hadirnya para saksi pelapor dan korban dalam persidangan, termasuk Saksi Ghozali dan Saksi Taslimah, yang disebut telah meninggal dunia dan sakit. Namun, tidak ada satupun dokumen resmi yang dapat membuktikan alasan ketidakhadiran mereka.

“Bahkan Jaksa Penuntut Umum juga tidak mampu menunjukkan akta kematian maupun surat keterangan dokter di hadapan Majelis Hakim meskipun telah berkali-kali diminta oleh Majelis Hakim dan Tim Penasehat Hukum Terdakwa,” tegas Brian.

Brian Praneda S.H., selaku Penasehat Hukum Tony Surjana juga menekankan bahwa klaim kepemilikan tanah oleh pihak lain yang mengaku sebagai ahli waris Asmat bin H. Pungut tidak berdasar, karena lokasi dan data yuridis tanah berbeda dengan sertifikat yang dimiliki klien mereka.

“Dasar kepemilikan yang diakui oleh Ahli Waris Asmat bin H. Pungut adalah berdasarkan Girik dan berada pada Persil No. 31 sedangkan objek bidang tanah milik Terdakwa adalah berasal Sertifikat Hak Milik dan berdasarkan Persil 24, hal ini jelas menunjukkan lokasi yang berbeda,” terangnya.

Brian Praneda S.H. menduga klaim tersebut merupakan bagian dari manipulasi yang dilakukan oleh oknum mafia tanah yang ingin merebut aset milik keluarga Surjana.

“Kami menduga bahwa para pihak yang mengklaim tanah a quo bukanlah pemilik yang sah dan hanya menjadi boneka dari pihak-pihak tertentu yang berkepentingan untuk mengambil alih tanah milik Klien Kami. Klien Kami sudah dinyatakan sebagai pemilik yang sah atas SHM No. 512/Pusaka dan SHM No. 4077/Rorotan berdasarkan Putusan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 215/Pdt.G/2020/Pn.Jkt.Utr tanggal 27 Oktober 2021, Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 618/PDT/2022/PT.DKI tanggal 31 Oktober 2022, Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1810/K/PDT/2023, tanggal 09 Agustus 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap dan proses eksekusi atas Putusan Perdata yang berkekuatan hukum yang meneguhkan kepemilikan Terdakwa TONY SURJANA dan JOHNY SURJANA dibuktikan dengan adanya ekseksusi sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 49/Eks.Putusan/2023/PN.Jkt.Utr tanggal 14 Desember 2023. Hal tersebut menegaskan fakta bahwa Klien Kami adalah pemilik sah atas SHM No. 512/Pusaka dan SHM No. 4077/Rorotan”, tandas Brian Praneda S.H.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Penasehat Hukum meminta Majelis Hakim memutus bebas terhadap Tony Surjana, atau setidak-tidaknya menyatakan kliennya dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolgingen), serta memulihkan hak-hak klien dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Isu “Sapi Raib” BUMDes Paowan Dibantah, Pemdes Tegaskan Penjualan Sudah Sesuai Prosedur
Pamit Cari Sapi, Pria Ini Ditemukan Tinggal Kerangka di Hutan Baluran
Demi Negara, KPK Didesak Bongkar Total Dugaan Skandal Pita Cukai di Sidoarjo, Bos Rokok Slava Bold H. Samsul Huda Disorot
Data Tak Sinkron di Lapangan, Warga Miskin Probolinggo Berdesil Tinggi, BPS dan Dinsos Saling Klarifikasi
Kasus Cukai Makin Panas, Sultan Pamekasan Haji Junaidi dan HJS Mdr Mencuat, KPK Didesak Bongkar Tanpa Sisa
Pusaran Gelap Pita Cukai Madura: Dugaan Pelanggaran Sistemik Seret PR HJS Mdr Pamekasan, KPK Dalami Jejak Skandal
Janji Busuk Pihak BTN Sumenep, Sertifikat Atas Nama Nasabah Hingga Kini Tak Diberikan Meski Rumah Lunas 4 Bulan Lalu
Sudah Kelewat Batas! Sertifikat KPR BTN Sumenep Tertahan 4 Bulan Meski Sudah Lunas

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:28 WIB

Isu “Sapi Raib” BUMDes Paowan Dibantah, Pemdes Tegaskan Penjualan Sudah Sesuai Prosedur

Kamis, 16 April 2026 - 23:07 WIB

Pamit Cari Sapi, Pria Ini Ditemukan Tinggal Kerangka di Hutan Baluran

Selasa, 14 April 2026 - 19:03 WIB

Demi Negara, KPK Didesak Bongkar Total Dugaan Skandal Pita Cukai di Sidoarjo, Bos Rokok Slava Bold H. Samsul Huda Disorot

Senin, 13 April 2026 - 14:18 WIB

Data Tak Sinkron di Lapangan, Warga Miskin Probolinggo Berdesil Tinggi, BPS dan Dinsos Saling Klarifikasi

Senin, 13 April 2026 - 12:29 WIB

Kasus Cukai Makin Panas, Sultan Pamekasan Haji Junaidi dan HJS Mdr Mencuat, KPK Didesak Bongkar Tanpa Sisa

Berita Terbaru