Ringannya Vonis Korupsi BLT Picu Dugaan Suap di Tubuh Kejari Sampang

Rabu, 18 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, Detikzone.id – Putusan ringan terhadap dua terdakwa kasus korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) di Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, memicu kegaduhan publik.

Dugaan adanya praktik suap sebesar Rp 300 juta yang menyeret nama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadilah, pun mencuat ke permukaan.

Kasus yang merugikan negara hingga Rp 260 juta tersebut menyeret dua aparat desa, yakni Kepala Desa Mohammad Juhar dan perangkatnya, Sofrowi. Namun, keduanya hanya dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Putusan ini dinilai tidak sebanding dengan nilai kerugian negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejanggalan dalam proses hukum mulai dipertanyakan masyarakat. Seorang warga yang tak ingin identitasnya dipublikasikan mengungkap dugaan bahwa pihak Juhar menyetor uang suap senilai Rp 300 juta kepada oknum di lingkungan Kejaksaan Negeri Sampang, agar mendapatkan keringanan dalam tuntutan dan vonis.

“Katanya, pihak Juhar bayar Rp 300 juta ke orang Kejaksaan, mungkin dibagi ke Kasipidsus juga. Tujuannya agar tuntutannya ringan dan akhirnya divonis lebih ringan juga,” ujar sumber tersebut kepada media ini, Rabu (18/06/2025).

Ia juga menyoroti vonis satu tahun penjara yang dianggap terlalu ringan untuk kasus korupsi ratusan juta rupiah.

“Masa iya cuma dihukum setahun? Enggak masuk akal kalau tanpa ada permainan,” imbuhnya.

Saat dikonfirmasi terkait tudingan itu, Kajari Sampang, Fadilah, enggan memberikan keterangan rinci. Ia hanya menjawab singkat saat dihubungi lewat pesan WhatsApp, bahkan cenderung melemparkan tanggung jawab ke lembaga peradilan.

“Hehe, kalau soal vonis tanya hakim aja. Itu bukan kewenangan saya,” tulisnya singkat dikutip dari media Celurit.News.

Sementara itu saat awak media Detikzone menghubungi Fadilah, Kajari Sampang. Ia pun memilih bungkam dan tidak mau memberikan keterangan.

“Waalaikum salam biar satu pintu Kasi Intel yang jawab ya, silahkan ke Kasi Intel,” tukasnya.

Pernyataan tersebut justru memperkuat kecurigaan publik. Masyarakat menilai penegakan hukum dalam kasus ini jauh dari prinsip transparansi dan keadilan. Dugaan praktik “jual beli perkara” pun semakin mengemuka.

Padahal, majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001. Namun, sanksi yang dijatuhkan tak mencerminkan beratnya pelanggaran hukum yang dilakukan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait isu yang turut menyeret institusi Kejari Sampang. Publik mendesak Komisi Kejaksaan dan aparat penegak hukum lain segera melakukan penyelidikan menyeluruh guna mengungkap dugaan suap yang berpotensi mencoreng integritas lembaga penegak hukum di daerah.

Penulis : Anam

Berita Terkait

Diduga Edarkan Sabu di Lenteng, Pria 43 Tahun Diamankan Satresnarkoba Polresta Sumenep
Transparansi DPRD Kabupaten Bogor Dipertanyakan, Jurnalis dan Warga Keluhkan Sulitnya Akses Informasi Publik
Sambut HKN ke-62, Pemkab Sumenep Gerakkan ASN Hidup Sehat dan Aktif di Tempat Kerja
Dana Hibah Pendidikan Pemalang Disorot, Yayasan Cakrawala Desak Kejari Tuntaskan Dugaan Penyelewengan
Bersama Ketua Bhayangkari, Kapolresta Sumenep Rajut Silaturahmi dengan Pengurus Surau Arbaabul Amin
Pemkab Sumenep Dorong Budaya Hidup Sehat ASN, Kebersihan Kantor Jadi Prioritas
Jangan Lewatkan! Disbudporapar Sumenep Jaring Event Unggulan untuk Kalender 2027 melalui Serap Aspirasi
Songennep Jaja Rajja, Bupati Fauzi Serukan Persatuan untuk Masa Depan Sumenep

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 23:40 WIB

Diduga Edarkan Sabu di Lenteng, Pria 43 Tahun Diamankan Satresnarkoba Polresta Sumenep

Rabu, 4 November 2026 - 20:01 WIB

Sambut HKN ke-62, Pemkab Sumenep Gerakkan ASN Hidup Sehat dan Aktif di Tempat Kerja

Selasa, 3 November 2026 - 15:50 WIB

Dana Hibah Pendidikan Pemalang Disorot, Yayasan Cakrawala Desak Kejari Tuntaskan Dugaan Penyelewengan

Senin, 2 November 2026 - 17:15 WIB

Bersama Ketua Bhayangkari, Kapolresta Sumenep Rajut Silaturahmi dengan Pengurus Surau Arbaabul Amin

Senin, 2 November 2026 - 13:27 WIB

Pemkab Sumenep Dorong Budaya Hidup Sehat ASN, Kebersihan Kantor Jadi Prioritas

Berita Terbaru