Aturan Baru Mulai 1 Agustus 2025 Larangan Truk Sumbu 3 atau Lebih Jalur Pantura Pemalang Pekalongan Batang : Rizal Bawazier Buka Suara

Jumat, 1 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemalang, Detikzone.id- Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan baru dengan surat nomor AJ.903/1/17/DRJD/2025 tanggal 18 Juli 2025 tentang pembatasan operasional truk sumbu 3 atau lebih dan angkutan barang di sepanjang Jalur Nasional/Jalan Pantura Pemalang – Pekalongan – Batang.

Kebijakan ini mulai diberlakukan per 1 Agustus 2025 untuk pembatasan berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 hingga 21.00 WIB.

Anggota Komisi VI DPR RI, Rizal Bawazier menyatakan dukungan penuhnya terhadap kebijakan surat Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat tersebut sampai nanti akan dibangunnya Jalur Lingkar Luar Pekalongan-Batang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Walaupun aturan ini masih perlu sosialisasi dalam 1-2 bulan kedepan karena perlunya pembuatan rambu-rambu larangan oleh Pemda dan Aparat Berwenang. Ini bentuk nyata pemerintah melindungi keselamatan warga, mengurangi risiko kecelakaan, dan menjaga kondisi jalan. Saya mendukung penuh pembatasan operasional truk berat ini, terutama truk tambang dan angkutan hasil galian,” tegas Rizal Bawazier, Kamis (31/7/2025).

Dalam surat tersebut juga diberikan arahan wajib pembuatan rambu-rambu larangan kepada Pemda dan Aparat Berwenang pada beberapa titik jalan pantura berupa larangan melintas truk-truk sumbu 3 atau lebih di jalan pantura Pemalang – Pekalongan – Batang tersebut.

“Surat ini bukan lagi hanya rekomendasi seperti surat sebelumnya, tapi sudah surat persetujuan untuk dilaksanakan Pemda (dinas perhubungan daerah) dan Aparat Kepolisian,” tegas Rizal Bawazier.

Adapun jenis Truk yang Dibatasi adalah truk sumbu tiga atau lebih, truk dengan kereta tempelan dan gandingan, truk pengangkut hasil galian, tambang, tanah, pasir dan batu. Kendaraan ini tetap boleh melintas selama memenuhi syarat administrasi seperti memiliki tanda nomor kendaraan kode plat “G”, serta dokumen muatan lengkap dari pemilik barang.

Dalam rangka memfasilitasi lalu lintas logistik, pemerintah menyiapkan jalur alternatif melalui Tol Pemalang (Gandulan) – Batang (Kandeman) atau sebaliknya.

“Dengan relokasi angkutan barang ke jalur tol, distribusi logistik tetap lancar tanpa mengganggu keselamatan pengguna jalan nasional, disamping juga para pengendara sudah diberikan discount pengurang tarif tol 20%,” terang Rizal Bawazier.

Rizal Bawazier juga menegaskan, pembatasan ini bukan bentuk diskriminasi terhadap pelaku usaha logistik, melainkan langkah penataan dan pengaturan yang berdampak luas terhadap kepentingan umum, bukan pelarangan total, hanya soal waktu dan jenis kendaraan yang diatur. Jangan sampai truk bermuatan tambang merusak jalan atau membahayakan warga di jam sibuk.

Penulis : Ragil

Berita Terkait

Gus Qowim Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kota Kediri, Doakan Mabrur
Sokong Program Prioritas Presiden, Pemkab Probolinggo Siapkan 7 Hektare Lahan Sekolah Rakyat
Sumenep Dipilih Jadi Tuan Rumah Kejurprov Voli Pasir U-17 Jatim 2026, Bupati: Kehormatan Sekaligus Peluang Dongkrak Ekonomi
Momentum Hari Bhayangkara, Pemkab Hibahkan Tanah 458 Meter Persegi untuk Polres Probolinggo
Sinergi PLN Nusantara Power UP Gresik dan Pokmaswas Hijau Daun Tanam 10.000 Bibit Mangrove di Bawean Gresik
Program Rutilahu Sumenep Wujudkan Impian Suiyeh Miliki Rumah Layak Huni
Sumenep Jadi Magnet Daerah Lain, Pemprov NTB Datang Pelajari Inovasi Pemerintahan
Era Baru Belanja Daerah, Probolinggo Uji Nyali Penyedia Jasa lewat Mini Kompetisi

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:38 WIB

Gus Qowim Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kota Kediri, Doakan Mabrur

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:48 WIB

Sokong Program Prioritas Presiden, Pemkab Probolinggo Siapkan 7 Hektare Lahan Sekolah Rakyat

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:36 WIB

Sumenep Dipilih Jadi Tuan Rumah Kejurprov Voli Pasir U-17 Jatim 2026, Bupati: Kehormatan Sekaligus Peluang Dongkrak Ekonomi

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:12 WIB

Momentum Hari Bhayangkara, Pemkab Hibahkan Tanah 458 Meter Persegi untuk Polres Probolinggo

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:26 WIB

Sinergi PLN Nusantara Power UP Gresik dan Pokmaswas Hijau Daun Tanam 10.000 Bibit Mangrove di Bawean Gresik

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Gus Qowim Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kota Kediri, Doakan Mabrur

Kamis, 2 Jul 2026 - 10:38 WIB