KEDIRI, detikzone.id – Supriyo, Dewan Pengawas Sahabat Boro Jarakan (Saroja), bersama puluhan warga Kelurahan Pojok mendatangi Kejaksaan Negeri Kota Kediri pada Senin (4/8/2025), untuk melakukan audiensi terkait penyaluran anggaran Bantuan Sosial (Bansos) yang selama ini diberikan kepada warga terdampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di wilayah mereka.
Dalam keterangannya, Supriyo menyampaikan bahwa audiensi kali ini membawa tiga poin penting.
Pertama, warga dan Saroja meminta pendapat hukum dari Kejari Kota Kediri mengenai penggunaan nomenklatur anggaran berupa Bansos terhadap skema penyaluran dana kompensasi dampak sampah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua, mereka menyoroti ketidakterbukaan Pemerintah Kota Kediri dalam proses penetapan nomenklatur anggaran tanpa melibatkan warga, serta meminta penjelasan tegas perbedaan antara “kompensasi” dan “bansos”.
“Selama ini pemerintah Kota Kediri menggunakan kewenangannya sendiri tanpa melibatkan warga untuk kesepakatan, sehingga nomenklatur anggaran yang digunakan adalah Bansos,” tegas Supriyo.
Hal ketiga yang disampaikan dalam audiensi adalah permintaan pendapat hukum terhadap penerimaan Bansos oleh sejumlah pihak yang dinilai tidak layak.
“Sedangkan kami juga meminta kejaksaan untuk memberikan pendapat dan tidak berani untuk hari ini memberikan pendapat, yaitu bahwa TNI polri ASN termasuk pejabat-pejabat yang ada di kelurahan pojok itu apakah layak, apakah dibenarkan secara hukum kalau terima Bansos bertahun-tahun selama ini dari dampak sampah itu,” ungkapnya.
Dikatakannya, sebagai warga terdampak, Supriyo juga mengaku telah menemukan indikasi penerima manfaat yang tidak berdomisili di wilayah terdampak, namun tetap menerima bantuan secara rutin.
“Sering kami tawarkan kepada pemerintah kota Kediri dalam hal ini DLHKP untuk membantu verifikasi, karena kami curigai banyak juga orang-orang yang tidak layak menerima Bansos atau orang-orang itu tidak berdomisili atau tinggal di pojok tapi menerima Bansos itu, sehingga orangnya tinggal di luar area terdampak sampah itu tapi setiap tahun dia terima transfer dari pemerintah kota Kediri,” kata Supriyo, sembari menyatakan pihaknya akan segera membuat pengaduan resmi (Dumas) ke Kejari Kota Kediri.
“Untuk itu kami akan segera membuat Dumas resmi tentang penggunaan anggaran Bansos dampak sampah tersebut, terus yang terpenting setelah kita minta pendapat-pendapat ini secara legal formilnya kita sudah terpenuhi kita tinggal kumpulkan legal materiilnya untuk melakukan gugatan gugatan selanjutnya.”
Menurut Supriyo, perlu dibuka secara transparan untuk memastikan alokasi anggaran dan penerimanya tepat sasaran.
“Baik laporan resmi kejaksaan terhadap penggunaan anggaran Bansos senilai 2,4 miliar dalam total nomenklatur yang tadi sudah saya sebutkan itu 3,x miliar, ini untuk apa aja? Bansos di TPA pojok ini,” imbuhnya.
Ia juga menekankan bahwa apabila Pemkot tetap memaksakan penggunaan nomenklatur Bansos tanpa dialog terbuka, maka pihaknya siap mengajukan class action ke Pengadilan Negeri Kota Kediri.
“Kami atas nama warga karena saya juga warga pojok yang terdampak, kami akan melakukan ‘Class Action’ ke pengadilan negeri Kota Kediri terhadap keberadaan TPA itu. baik secara amdal, secara izin-izin yang lainnya dan dari segi aspek sosial ekologinya kepada masyarakat dampaknya, baik bau, baik pencemaran udara, maupun panas, karena apa? silakan cek sendiri setiap tumpukan sampah itu berpotensi mengumpulkan gas metan secara besar-besaran sejak tahun, apakah selama ini sudah disalurkan, sudah dilepaskan dengan baik ataupun sudah dikelola dengan baik, sehingga potensiali ketika ada gunung sampah di sana yang mengepung area lingkungan kami, suatu saat bisa menimbulkan ledakan atau tidak? itu harus dikaji lebih dalam, sehingga kami akan minta kalau pemerintah Kota Kediri tidak mau duduk bareng untuk menentukan angka itu supaya layak secara manusiawi, kami ingin ini dikembalikan menjadi kompensasi bukan lagi Bansos,” tegasnya.
Lebih lanjut, Supriyo menyoroti ketimpangan nilai Bansos yang tidak mempertimbangkan jumlah anggota keluarga dalam satu KK.
“Kalau satu KK dapat Rp1 juta dan isinya cuma dua orang, itu artinya satu jiwa dapat Rp500 ribu. Tapi kalau satu KK berisi 6-8 orang, mereka cuma kebagian Rp100-200 ribu per orang. Di mana rasa keadilannya?” tegasnya.
Supriyo juga menanggapi pernyataan Kepala DLHKP Kota Kediri yang menyebut bahwa keputusan kenaikan bansos sebesar 25% telah final.
“Kami sudah cek ke DPRD. Ternyata pembahasan anggaran kompensasi ini belum pernah dilakukan. Jadi kalau ada yang bilang sudah final, itu ngawur. Setiap perubahan anggaran sekecil apapun harus persetujuan DPRD. Kalau belum dibahas, maka pernyataan itu masuk kategori ‘obscuur libel’,” pungkasnya.
Dalam pernyataan akhirnya, warga dan Saroja meminta Pemerintah Kota Kediri menurunkan ego dan membuka ruang dialog.
“Hari ini kami minta pemerintah Kota Kediri untuk kota Kediri untuk menurunkan egonya, karena kita janjikan bersama perubahan, mari berubah menuju yang lebih baik, yang enggak benar kita perbaiki. Salah satunya adalah penggunaan Bansos di dalam dampak sampah ini, kalau menurut pandangan kami ini tidak benar ini harus dirubah menjadi kompensasi. kalau kita buntu, sekali lagi kita warga pojok siap menggugat ke pengadilan.,” tutup Supriyo, seraya warga kompak berteriak “Siap!”.
Pihak Kejari Kota Kediri melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Nurngali, menyatakan akan merespons keluhan warga dengan langkah konkret.
“Jika dalam penyalurannya ditemukan unsur manipulasi data atau penyimpangan prosedur, tentu bisa kami tindaklanjuti dalam ranah pidana. Kami juga akan menelusuri dasar hukum penyaluran bansos tersebut, apakah ada regulasi pendukung seperti peraturan wali kota atau ketentuan dari pemerintah pusat,” ujar Nurngali.
Penulis : Bimo







