KEDIRI, Detikzone.id – Agenda sidang tuntutan kasus mutilasi yang sempat menghebohkan publik awal 2025 kembali digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Kediri, Kamis (21/8/2025) siang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Ichwan Kabalmay, resmi membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Rohmad alias Antok, pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Uswatun Khasanah.
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati. “Kami hari ini membacakan surat tuntutan, karena ini sudah turun dari pimpinan Kejaksaan Agung. Sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, kami menuntut pidana mati,” tegas Ichwan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertimbangan utama tuntutan tersebut didasarkan pada fakta persidangan. Korban kehilangan nyawa, meninggalkan keluarga, dan terdakwa bahkan menikmati hasil kejahatan dengan menjual mobil korban. “Tidak ada satu pun hal yang meringankan,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, jasad Uswatun Khasanah ditemukan dalam koper merah di tumpukan sampah Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi, pada Kamis (23/1/2025).
Tubuh korban dimutilasi tanpa kepala dan kaki. Kepala korban ditemukan di bawah jembatan Desa Slawe, Trenggalek, sementara kedua kakinya dibuang di Desa Sampung, Ponorogo.
Belakangan, terungkap pembunuhan terjadi di kamar 301 Hotel Adi Surya, Kota Kediri, sebelum potongan tubuh korban dibuang ke tiga kabupaten berbeda.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Apriliawan Adi Wasisto, menyatakan menghormati tuntutan jaksa namun menilai pasal 340 KUHP tidak tepat.
“Menurut kami, perbuatan itu dilakukan spontan, bukan direncanakan. Masih ada hal-hal yang meringankan dan akan kami sampaikan dalam pledoi pekan depan,” ujarnya.
Senada, penasihat hukum lainnya, M. Rofian, juga mengkritisi tuntutan jaksa yang dinilai tidak memasukkan fakta persidangan secara utuh.
“Psikolog forensik awalnya menyatakan korban masih hidup saat dimutilasi, padahal ahli forensik di persidangan menyebut korban sudah meninggal. Ada banyak kekeliruan. Tuntutan ini tidak adil karena tidak mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa,” katanya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa. Publik kini menanti apakah majelis hakim akan sependapat dengan tuntutan pidana mati dari JPU, atau menjatuhkan vonis berbeda terhadap Rohmad.
Penulis : Bimo







