JPU Kejari Kota Kediri Tuntut Hukuman Mati Rohmad Pelaku Mutilasi

Kamis, 21 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEDIRI, Detikzone.id – Agenda sidang tuntutan kasus mutilasi yang sempat menghebohkan publik awal 2025 kembali digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Kediri, Kamis (21/8/2025) siang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Ichwan Kabalmay, resmi membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Rohmad alias Antok, pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Uswatun Khasanah.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati. “Kami hari ini membacakan surat tuntutan, karena ini sudah turun dari pimpinan Kejaksaan Agung. Sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, kami menuntut pidana mati,” tegas Ichwan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertimbangan utama tuntutan tersebut didasarkan pada fakta persidangan. Korban kehilangan nyawa, meninggalkan keluarga, dan terdakwa bahkan menikmati hasil kejahatan dengan menjual mobil korban. “Tidak ada satu pun hal yang meringankan,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, jasad Uswatun Khasanah ditemukan dalam koper merah di tumpukan sampah Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi, pada Kamis (23/1/2025).

Tubuh korban dimutilasi tanpa kepala dan kaki. Kepala korban ditemukan di bawah jembatan Desa Slawe, Trenggalek, sementara kedua kakinya dibuang di Desa Sampung, Ponorogo.

Belakangan, terungkap pembunuhan terjadi di kamar 301 Hotel Adi Surya, Kota Kediri, sebelum potongan tubuh korban dibuang ke tiga kabupaten berbeda.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Apriliawan Adi Wasisto, menyatakan menghormati tuntutan jaksa namun menilai pasal 340 KUHP tidak tepat.

“Menurut kami, perbuatan itu dilakukan spontan, bukan direncanakan. Masih ada hal-hal yang meringankan dan akan kami sampaikan dalam pledoi pekan depan,” ujarnya.

Senada, penasihat hukum lainnya, M. Rofian, juga mengkritisi tuntutan jaksa yang dinilai tidak memasukkan fakta persidangan secara utuh.

“Psikolog forensik awalnya menyatakan korban masih hidup saat dimutilasi, padahal ahli forensik di persidangan menyebut korban sudah meninggal. Ada banyak kekeliruan. Tuntutan ini tidak adil karena tidak mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa,” katanya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa. Publik kini menanti apakah majelis hakim akan sependapat dengan tuntutan pidana mati dari JPU, atau menjatuhkan vonis berbeda terhadap Rohmad.

Penulis : Bimo

Berita Terkait

Proyek Irigasi DI Taposan Probolinggo Rp325 Juta Tuai Polemik: Petani Kelimpungan, Bangunan Baru Bocor
Sakit Hati Usai Bercerai, Pria di Kediri Nekat Bakar Rumah dan Kendaraan Mantan Istri
Menakar Ketegasan Polisi di Pusaran Perjudian Kediri: Komitmen Kamtibmas atau Sekadar Retorika?
LSM PIAR Desak Audit Aset Daerah yang Dijadikan Dapur SPPG, Minta BPPKAD dan BGN Bertindak
Baru Diaspal, Jalan Mawar Indah Probolinggo Sudah Bergelombang, Warga Pertanyakan Kualitas Pengerjaan
Sempat Memanas di WhatsApp dan TikTok, Perselisihan Eks Karyawan dengan Pimpinan Salon di Kediri Berakhir Damai
Dugaan Praktik Perjudian di Ngancar Menantang Taji APH: Warga Tuntut Langkah Nyata
Temukan Jasad Bayi Laki-Laki di Kawasan Hutan Karet Mojo Kediri, Warga Lapor Polisi Minta Pelaku Segera Ditangkap

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:14 WIB

Proyek Irigasi DI Taposan Probolinggo Rp325 Juta Tuai Polemik: Petani Kelimpungan, Bangunan Baru Bocor

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:54 WIB

Sakit Hati Usai Bercerai, Pria di Kediri Nekat Bakar Rumah dan Kendaraan Mantan Istri

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:07 WIB

Menakar Ketegasan Polisi di Pusaran Perjudian Kediri: Komitmen Kamtibmas atau Sekadar Retorika?

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:03 WIB

LSM PIAR Desak Audit Aset Daerah yang Dijadikan Dapur SPPG, Minta BPPKAD dan BGN Bertindak

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:20 WIB

Baru Diaspal, Jalan Mawar Indah Probolinggo Sudah Bergelombang, Warga Pertanyakan Kualitas Pengerjaan

Berita Terbaru