PAMEKASAN — Ironi hukum kembali tersaji dari Madura. Rokok HJS yang diproduksi dan diedarkan berpita cukai salah peruntukan (Saltuk) yang diduga kuat diproduksi oleh PR. Subur Jaya Pamekasan, kembali diamankan di Palembang dengan barang bukti lebih dari dua juta batang senilai Rp3,2 miliar.
Namun anehnya, hingga kini pabrik dan bandarnya di Pamekasan, yang berada di bawah pengawasan Bea Cukai Madura tetap aman tak tersentuh hukum.
Informasi resmi dari Direktorat Bea dan Cukai Pusat menyebutkan, penangkapan dilakukan terhadap truk pengangkut rokok ilegal tersebut setelah dipantau sejak keluar dari Surabaya hingga menyeberang ke Pulau Sumatera. Seperti biasa, yang dijadikan korban hanya sopir pengangkutnya, sementara pemilik dan produsennya tetap melenggang bebas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, berdasarkan data yang dihimpun, rokok merk Subur Jaya HJS jelas-jelas diproduksi oleh PR. Subur Jaya milik Achmad Junaidi alias Haji Junaidi, warga Desa Tentenan Barat, Kecamatan Larangan, Pamekasan.
Produksi ini disebut menggunakan pita cukai salah peruntukan, di mana cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) digunakan untuk produk Sigaret Kretek Mesin (SKM), bentuk pelanggaran yang masuk kategori manipulasi cukai.
“Mau sampai kapan penegakan hukum rokok ilegal beraninya cuma ke sopir dan pedagang kecil? Pabriknya aman, bandarnya kebal hukum,” ujar Ahmadi, pemerhati rokok.
Fenomena ini bukan kali pertama. Sebelumnya, rokok Subur Jaya HJS juga ditemukan dalam operasi Satpol-PP Kota Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo, sebagaimana terlihat dalam unggahan resmi akun TikTok Satpol-PP Surabaya.
Dalam tayangan itu, kemasan rokok Subur Jaya HJS berwarna putih dan biru terpampang jelas dengan nama PR. Subur Jaya Pamekasan tercetak di bungkusnya.
Bobroknya, ketika pabrik yang jelas-jelas disebut dalam berbagai operasi itu tak kunjung disentuh Bea Cukai Madura.
Ironisnya lagi, pada Mei 2025 lalu, PR. Subur Jaya Pamekasan justru tampil terang-terangan sebagai sponsor resmi dalam ajang Fun Football Kapolres Pamekasan Cup 2025, sementara aparat Bea Cukai Madura tetap diam.
Kepala Bea Cukai Madura Novian Dermawan yang mestinya menjadi ujung tombak pemberantasan rokok ilegal di wilayahnya, hingga kini belum memberikan tanggapan resmi atas temuan berulang ini.
Publik pun mulai mempertanyakan integritas penegakan hukum di tubuh Bea Cukai Madura.
Apakah aparat penegak hukum hanya tegas terhadap rakyat kecil, tetapi mati rasa ketika berhadapan dengan industri nakal yang punya modal besar.
Detikzone bersama tim investigasi tengah menelusuri lebih dalam jejaring distribusi, produksi, dan dugaan pembiaran sistematis terhadap rokok ilegal di wilayah hukum Bea Cukai Madura.
Sebab, diamnya aparat terhadap pelanggaran yang berulang bukan hanya mencederai hukum, tapi juga merugikan negara miliaran rupiah dari potensi cukai yang bocor setiap bulan.
Penulis : Redaksi








