PAMEKASAN – Dugaan praktik peredaran rokok ilegal kembali mencuat di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Seorang narasumber yang mengaku sebagai distributor rokok ilegal menegaskan bahwa aktivitas penjualan rokok tanpa pita cukai masih berjalan aman, meski pemerintah pusat gencar menyuarakan upaya pemberantasan rokok bodong.
“Hanya omon-omon. Buktinya kita tetap aman-aman saja,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).
Bahkan, narasumber tersebut mengaku masih leluasa mengirimkan produk rokok ilegal ke berbagai daerah lintas Jawa Timur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Coba cek saja di perbatasan Setio wilayah Madura dan Jembatan Suramadu kalau mau serius menindak. Peredaran rokok ilegal hingga kini masih lancar dan aman,” pungkasnya.
Pernyataan itu memperkuat dugaan lemahnya pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Madura.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, seorang pengusaha berinisial FR, yang diketahui memiliki pabrik rokok resmi di Pamekasan, diduga turut memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal dengan berbagai merek, antara lain DALILL, YS BOLD, dan SANTOS, tanpa dilekati pita cukai resmi.
Ironisnya, hingga Kamis (6/11/2025), aktivitas tersebut masih berjalan tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun Bea Cukai Madura, yang kini dipimpin Novian Dermawan. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap praktik yang merugikan negara sekaligus menciptakan persaingan tidak sehat bagi produsen rokok legal.
Menurut informasi lapangan, pabrik rokok yang diduga milik FR berlokasi di Dusun Morpenang, Desa Larangan Luar, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan. Dari lokasi tersebut, hasil produksi rokok ilegal diduga telah beredar luas hingga ke berbagai daerah di Madura dan Jawa Timur.
Pemerhati rokok ilegal di Madura, Ahmadi, mendesak Menteri Keuangan Purbaya agar turun langsung ke lapangan dan menindak tegas para pelaku utama yang diduga menjadi “bandar besar” di balik maraknya peredaran rokok ilegal di Pamekasan.
“Pak Menkeu harus turun tangan. Kalau pemerintah benar-benar serius, maka penegakan hukum harus menyentuh bandarnya, bukan hanya masyarakat kecil,” tegasnya.
Ia juga menilai lemahnya pengawasan dan minimnya tindakan nyata dari Bea Cukai Madura berpotensi merusak citra institusi serta menurunkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan rokok ilegal.
“Kalau hal ini terus dibiarkan, masyarakat akan menilai bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Padahal, kerugian negara akibat rokok ilegal sangat besar,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai Madura maupun pengusaha berinisial FR belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam praktik produksi dan distribusi rokok ilegal tersebut.
Sementara itu, Detikzone bersama tim investigasi masih terus melakukan penelusuran lebih dalam untuk mengungkap jaringan peredaran rokok ilegal yang diduga beroperasi secara masif di wilayah Kabupaten Pamekasan dan sekitarnya.







