Miris! Hari Guru Nasional di Pemalang Diwarnai Aksi Demo Ratusan Guru Honorer Tuntut Kesetaraan Hak

Selasa, 25 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemalang – Sungguh Ironis bertepatan dengan perayaan Hari Guru Nasional, Ratusan Guru Honorer dan Non Dapodik ( Daftar pokok pendidikan) lakukan aksi demo di kantor pendopo Bupati Pemalang, pada Selasa ( 25/11 ).

Iham ,salah seorang Guru Honorer yang sudah 5 tahun mengajar di salah satu SMP di Kecamatan Moga, juga sekaligus kordinator aksi demo mengatakan, Jika aksi demo
intinya Ratusan Guru Honorer yang turun ke jalan tersebut, hanya ingin dimasukkan dalam Daftar Pokok Pendidikan ( Dapodik), sehingga ke depannya bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( P3K ).

” Kita sudah dijanjikan beberapa kali, dan ini kami gelar aksi demo yang ke -4 kali ini,” Ungkap Ilham pada Selasa siang ( 25/11 ).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masih menurutnya, aksi demo bertepatan dengan hari Guru Nasional 25 November 2025 ini, terkait dengan janji pejabat di Dinas pendidikan,

Terpantau ratusan peserta demo , membentangkan beberapa spanduk sebagai bentuk tinutuan mereka, antara lain berbunyi
Guru = digugu lan di tiru guru sedang tidak baik baik saja,
Selamat hari guru berikan hak guru,
Kerja maksimal status minimal, hargai pengabdian kami dan
spanduk bertuliskan Penuhi aspirasi kami bukan hanya janji tapi berikan solusi nyata, juga tulisan Guru honorer tugas selalu di jalankan tetapi status tak di sahkan, serta banyak spanduk lain, yang intinya berisikan tuntutan para Guru dengan masa pengabdian bertahun-tahun tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas pendidikan kabupaten Pemalang Ismun berada di lokasi aksi demo,akan tetapi belum memberikan pernyataan.

Hasil dari Aksi Demontrasi Oleh Forum Guru Honorer Kabupaten Pemalang Non Dapodik, menghasilkan nota kesepahaman dan di tandatangani oleh para pihak terkait, diantaranya berisikan
Menghentiian kebijakan GTT yang diubah menjadi PTT dilingkungan sekolah negeri dengan mengeluarkan surat penugasan resmi atau dokumen dengan istilah lain yang sama maksud dan tujuanya maksimal tanggal 1 Desember 2025.
b. Melaksanakan Desk GTT semua Guru Honorer atau GTT dalam batas waktu maksimal tanggal 1 Desember 2025.
3. Melaksanakan penginputan Dapodik bagi semua Guru Honorer atau GTT dilingkungan sekolah negeri Kab. Pemalang dengan batas waktu tanggal 14:Desember 2025.
4. Memberlakukan pengajuan NUPTK menggunakan SK kepala sekolah (sebagai penganti SK kepala Dinas) bagi GTT dilingkungan sekolah negeri Kab. Pemalang dengan batas waktu tanggal 14:Desember 2025. ( Ragil)

Berita Terkait

Tinjau Wilayah Terdampak Gangguan Air PDAM, Mbak Wali Pastikan Penanganan Cepat untuk Warga
Dampak Cuaca Ekstrem, Ratusan Nelayan di Pemalang Tidak Melaut
Menikmati Kopi Tanpa Gula dan Jadah Goreng Hangat Pemecah Kantuk Tol Trans Jawa
Mahasiswa STMIK Tazkia Jalankan Business Coaching dengan Praktik Real-Bisnis dari Nol
Mantan Menparekraf Rekomendasikan E-Book “Yudi The Connector” Sebagai Bacaan Yang Inspiratif
Perubahan Ketiga UU Kepolisian: Meningkatkan Profesionalitas, Mempertegas Netralitas, dan Menyesuaikan Batas Usia Pensiun
Warga Pekalongan Pasang Banner Dukung Yakuza Maneges dan Polisi Usut Tuntas Kasus Pelecehan Seksual
Siasati Biaya Mahal, Kami Mahasiswa STMIK Tazkia Rintis ‘NusaLogic’ Buat Bantu Digitalisasi UMKM Mulai Rp350 Ribu

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:52 WIB

Tinjau Wilayah Terdampak Gangguan Air PDAM, Mbak Wali Pastikan Penanganan Cepat untuk Warga

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:52 WIB

Menikmati Kopi Tanpa Gula dan Jadah Goreng Hangat Pemecah Kantuk Tol Trans Jawa

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:28 WIB

Mahasiswa STMIK Tazkia Jalankan Business Coaching dengan Praktik Real-Bisnis dari Nol

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:49 WIB

Mantan Menparekraf Rekomendasikan E-Book “Yudi The Connector” Sebagai Bacaan Yang Inspiratif

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:11 WIB

Perubahan Ketiga UU Kepolisian: Meningkatkan Profesionalitas, Mempertegas Netralitas, dan Menyesuaikan Batas Usia Pensiun

Berita Terbaru