SEMARANG, Detikzone.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali menghadirkan kebijakan bernuansa budaya untuk memperkuat identitas daerah sekaligus menggerakkan ekonomi lokal. Mulai akhir November 2025, seluruh ASN Pemprov Jateng diwajibkan mengenakan sarung bermotif batik atau lurik setiap hari Jumat sebagai bagian dari Pakaian Dinas Harian (PDH) khas daerah.
Kebijakan ini mendapat penjelasan langsung dari Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen, yang menegaskan bahwa sarung merupakan bagian dari kekayaan budaya Indonesia.
Ia menyampaikan bahwa sarung bukan simbol agama tertentu, tetapi pakaian tradisional yang sudah lama hidup dalam keseharian masyarakat Nusantara, sama seperti peci hitam yang kini sering digunakan dalam acara resmi maupun kunjungan kenegaraan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sarung batik dan lurik adalah bagian dari budaya kita. Penggunaannya tidak merepresentasikan agama tertentu. Ini identitas Indonesia,” terang Gus Yasin usai mengikuti Rapat Paripurna tentang Raperda TA 2026 di Gedung Berlian, Semarang, Jumat (28/11/2025).
Menurutnya, penggunaan sarung batik bagi ASN bukan sekadar penyesuaian mode pakaian dinas, melainkan sebuah strategi yang memiliki dampak ekonomi.
Ia menjelaskan bahwa sarung bermotif batik dan lurik dipilih karena produksi kedua jenis kain tersebut didominasi oleh pelaku UMKM di berbagai kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Dengan meningkatnya kebutuhan sarung batik, perajin lokal dipastikan memperoleh manfaat langsung dari kebijakan ini.
Ia juga mengingatkan bahwa batik merupakan warisan budaya dunia yang sudah diakui UNESCO pada 2019.
Karena itu, memasukkan unsur batik dalam pakaian dinas ASN menjadi salah satu bentuk nyata pelestarian budaya sambil memperkuat industri kerajinan lokal.
Gus Yasin mengatakan kebijakan ini sejalan dengan arahan Kementerian Dalam Negeri yang mendorong pemerintah daerah untuk menampilkan identitas lokal melalui pakaian dinas ASN.
Dalam kajian yang dilakukan Pemprov Jateng, penyesuaian seragam terbukti mampu meningkatkan permintaan produk-produk tekstil khas daerah dan memberi nilai tambah bagi perekonomian.
“Banyak UMKM di Jawa Tengah yang memproduksi sarung batik dan lurik. Dengan kewajiban ini, kita ingin produksi mereka lebih terserap, permintaan naik, dan ekonomi ikut bergerak,” jelasnya.
Ia juga menyadari bahwa kebijakan baru selalu memunculkan pro dan kontra. Meski demikian, menurutnya, kritik merupakan bagian dari dinamika publik dan tetap harus dihargai.
Namun ia yakin bahwa mayoritas masyarakat mendukung langkah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan para pelaku usaha kecil.
Untuk mengatur lebih detail, Pemprov Jateng menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B/800.1.12.5/83/2025 sebagai pedoman penggunaan pakaian khas ini.
Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang pakaian dinas ASN.
Ketentuan Pakaian Khas Jawa Tengah
ASN Pria diwajibkan memakai:
Kemeja putih berkerah shanghai atau kerah berdiri (lengan panjang/pendek) dengan bawahan sarung batik; atau
Atasan batik/lurik/tenun dipadukan dengan sarung batik;
Boleh menambahkan peci;
Alas kaki dapat berupa sandal selop, sandal gunung, atau sepatu.
ASN Wanita mengenakan:
Gamis berbahan batik; atau
Tunik/kemeja putih dengan bawahan batik; atau
Paduan atasan batik dengan bawahan batik panjang;
Jilbab polos bagi yang mengenakan;
Alas kaki berupa sandal selop atau sepatu.
Dengan hadirnya aturan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap para ASN tidak hanya tampil dengan identitas budaya daerah, tetapi juga berperan aktif dalam menggerakkan ekonomi rakyat, khususnya UMKM tekstil yang selama ini menjadi tulang punggung produksi batik dan lurik di Jawa Tengah.
Penulis : Mualim








