Sengkarut Izin Only Club: Klaim Manajemen Berizin Dibantah Pejabat Perizinan Pemkot Makassar

Selasa, 9 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar — Polemik mengenai legalitas operasional Only Club Makassar kembali mengemuka setelah pihak manajemen sebelumnya menyatakan bahwa mereka telah mengantongi izin resmi untuk beroperasi. Namun, klaim tersebut langsung dibantah oleh Plt. Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan, Muh. Said Wahab, dalam keterangannya pada Senin, 8 Desember 2025.

Dalam pernyataannya, Muh. Said Wahab menegaskan bahwa izin yang disebut-sebut dimiliki pihak manajemen Only Club tidak sah dan tidak melalui prosedur resmi.

“Apa yang disampaikan pihak manajemen bahwa mereka memiliki izin, itu tidak sah. Kami tegaskan, itu ilegal karena tidak melalui prosedur yang ditetapkan,” ujarnya di ruang kerjanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Plt. Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan, Muh. Said Wahab, dalam keterangannya pada Senin, 8 Desember 2025.

Pejabat tersebut menambahkan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan dokumen perizinan yang dimaksud, sehingga aktivitas operasional Only Club dinilai tidak memiliki dasar hukum yang benar.

Upaya Klarifikasi Tambahan ke Pihak Only Club

Media ini kemudian melakukan upaya klarifikasi lanjutan dengan mendatangi langsung Only Club. Di lokasi, reporter bertemu dengan seorang staf bernama Koko Andi, yang mengaku mewakili pihak manajemen.

Namun, pihak manajemen belum bersedia memberikan pernyataan resmi terkait bantahan dari pemerintah tersebut.

“Besok ya, jam 20.30,” ujar Koko Andi singkat ketika dimintai tanggapan lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Only Club belum memberikan klarifikasi lanjutan mengenai status izin operasional .

Penulis : Dian

Berita Terkait

Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat
Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar
LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak
PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan
Tertipu Pengacara Gadungan, Wanita asal Jombang Rugi Rp97,5 Juta dan Lapor Polisi
LSM RATU Soroti Legalitas PBG dan SLF Soto Mantenan Kediri, Netizen Merekat Sorotan Merek
Gagal Nyalip, Truk Hantam Pemotor Asal Sumenep Wail Hingga Tewas di Jalur Bojonegoro-Babat
Polsek Kangean Ungkap Dugaan Pencabulan Anak di Arjasa, Pria 43 Tahun Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:29 WIB

Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:05 WIB

LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:33 WIB

PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Tertipu Pengacara Gadungan, Wanita asal Jombang Rugi Rp97,5 Juta dan Lapor Polisi

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Bupati Tongtong Sumenep: Pemimpin Penjaga Warisan Budaya Madura

Minggu, 18 Okt 2026 - 16:27 WIB

TNI-POLRI

Polisi Ungkap Dugaan Kasus Sabu di Nonggunong Sumenep

Minggu, 18 Okt 2026 - 11:51 WIB