SEMARANG, Detikzone.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan kesiapannya untuk menertibkan aktivitas pertambangan yang dinilai bermasalah dan berpotensi merusak lingkungan.
Langkah evaluasi akan difokuskan pada kawasan-kawasan yang memiliki fungsi lindung, termasuk wilayah Gunung Slamet dan pegunungan Muria.
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menyampaikan bahwa penertiban tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian alam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Evaluasi akan dilakukan dengan mengacu pada kesesuaian tata ruang serta daya dukung lingkungan.
“Kami akan menelaah kembali aktivitas pertambangan yang berjalan. Apakah sudah sesuai tata ruang dan apakah masih aman bagi lingkungan. Jika tidak, tentu akan ada langkah lanjutan,” ujar Taj Yasin saat menghadiri UI GreenMetric 2025 Announcement and Awarding di Muladi Dome Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Selasa (16/12/2025).
Menurutnya, meningkatnya ancaman bencana alam menjadi sinyal penting agar perlindungan kawasan hutan diperkuat. Ia menilai, perubahan fungsi lahan yang tidak terkendali dapat memperbesar risiko banjir, longsor, hingga krisis air.
“Hutan adalah benteng alami. Jika fungsinya terus berkurang, dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegasnya.
Taj Yasin yang mewakili Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menjaga lingkungan.
Pemerintah provinsi, kata dia, telah menggandeng perguruan tinggi untuk mengembangkan kebijakan dan program yang berbasis keberlanjutan.
“Kerja sama dengan kampus menjadi bagian penting. Banyak inovasi ramah lingkungan yang bisa diterapkan, tidak hanya di lingkungan akademik, tetapi juga di tengah masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan dukungan terhadap langkah evaluasi dan penertiban yang dilakukan Pemprov Jateng.
Ia menegaskan, pemerintah pusat siap mengambil tindakan tegas apabila hasil kajian menunjukkan adanya pelanggaran atau beban lingkungan yang berlebihan.
“Jika berdasarkan kajian lingkungan kawasan tersebut sudah tidak mampu menanggung aktivitas pertambangan, maka opsi pencabutan izin harus diambil,” tegas Hanif.
Ia berharap, kebijakan yang diambil dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menyeimbangkan kebutuhan pembangunan dengan perlindungan lingkungan hidup secara berkelanjutan.
Penulis : Mualim







