PAMEKASAN – Ribuan batang rokok ilegal, termasuk merek Bonte dari Pamekasan, yang berhasil diamankan Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY di Kota Semarang, beberapa waktu lalu menyisakan ironi penegakan hukum.
Penindakan ini menegaskan bahwa produksi rokok ilegal di Pamekasan masih marak, seakan dibiarkan bebas bahkan bandar besar tetap leluasa beroperasi.
Di tingkat daerah, Bea Cukai Madura yang dipimpin Novian Dermawan kembali disorot publik karena dugaan lemahnya pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, terutama di kantong produksi seperti Kecamatan Batumarmar, Pamekesan. Merek Bonte disebut dikendalikan oleh dua orang berinisial MM dan SPL alias IPNG, namun aparat belum menindak tegas pihak-pihak utama yang mengendalikan peredaran ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penindakan di Semarang bermula dari intelijen mengenai pengiriman rokok ilegal menggunakan truk boks. Kendaraan terpantau di jalur strategis, termasuk ruas Tol Solo–Semarang, sebelum dihentikan dan diperiksa di Jalan Brigjen Jenderal Katamso, Kota Semarang.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng–DIY, R. Megah Andiarto, mengonfirmasi penindakan ini:
“Pengawasan dilakukan berdasarkan informasi intelijen. Setelah kendaraan teridentifikasi, petugas melakukan penghentian dan pemeriksaan,” ujarnya.
Dari pemeriksaan, ditemukan 84 karton rokok ilegal, termasuk Bonte, dengan total 1.473.600 batang. Nilai barang diperkirakan Rp2,18 miliar, dengan potensi kerugian negara dari cukai Rp1,09 miliar. Pengemudi truk sebagai kurir kini dijerat ancaman hukuman 1–5 tahun penjara, serta denda 2–10 kali nilai cukai.
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan di daerah asal rokok ilegal. Publik menilai edukasi kurir dan sopir penting, tetapi yang lebih krusial adalah aparat menindak bandar besar di Pamekasan agar peredaran rokok ilegal tidak terus berulang.
Suyitno, aktivis Madura menegaskan, jika memang Bea Cukai dan APH serius menegakkan hukum, seharusnya langsung menindak bandar besarnya.
“Jangan hanya menjerat kurir kecil, sementara pengendali utama tetap bebas. Pamekasan adalah surga rokok ilegal,” tegasnya.
“Hingga kini rokok ilegal Bonte ini paling laris dipasaran dan banyak permintaan. Bea Cukai Madura dan Aparat di Pamekesan kemana ? Saya curiga mereka sengaja membiarkan ,” tandasnya.
Komentar ini menegaskan kekecewaan publik terhadap langkah aparat yang dianggap hanya simbolis, sekaligus mempertanyakan integritas penegakan hukum di sektor cukai.
Kasus rokok ilegal Bonte ini menjadi pengingat keras bahwa akar peredaran rokok ilegal harus ditangani dari sumbernya, yakni Pamekasan, agar upaya pemberantasan tidak hanya bersifat simbolis.
Penulis : Redaksi








