PROBOLINGGO — Di saat sebagian besar masyarakat Kabupaten Probolinggo masih berjibaku menghadapi tekanan ekonomi, kabar mengejutkan justru datang dari lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo. Lembaga yang seharusnya menjadi simbol efisiensi dan keberpihakan pada rakyat itu diketahui mengalokasikan anggaran hingga Rp120 juta hanya untuk belanja jasa pembuatan konten video YouTube.
Informasi tersebut terungkap dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP, yang mencatat adanya pos Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan Konten Media DPRD Kabupaten Probolinggo.
Anggaran itu masuk dalam Kegiatan Peningkatan Kapasitas DPRD, Sub Kegiatan Publikasi dan Dokumentasi DPRD, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data yang tercantum, total anggaran mencapai Rp120.000.000, dengan spesifikasi pembuatan konten video berdurasi maksimal 3 menit, sebanyak 40 video per tahun atau setara dengan sekitar 12 bulan produksi. Artinya, setiap bulan DPRD Probolinggo akan rutin memproduksi konten video berbiaya jutaan rupiah.
Kebijakan ini sontak memantik kritik dan tanda tanya publik.
Di tengah kebutuhan masyarakat terhadap layanan dasar, bantuan sosial, dan pemulihan ekonomi, penggunaan anggaran ratusan juta rupiah untuk konten digital dinilai tidak sensitif terhadap kondisi sosial.
Menanggapi sorotan tersebut, Sekretaris DPRD Kabupaten Probolinggo, Yulius Cristian, memberikan penjelasan.
Ia menegaskan bahwa konten YouTube yang dimaksud bukan bertujuan mengejar popularitas atau viralitas, melainkan sebagai sarana dokumentasi dan penyampaian informasi kelembagaan DPRD kepada masyarakat.
“Tujuan konten YouTube ini untuk mempromosikan produk DPRD kepada masyarakat. Selain itu, video konten berfungsi sebagai sumber panduan atau catatan kegiatan,” ujar Yulius, Senin (5/1/2026).
Menurutnya, metrik utama dari konten tersebut bukanlah jumlah penonton, melainkan kejelasan, akurasi, dan aksesibilitas informasi.
Yulius bahkan menyebut bahwa konten video tersebut dirancang sebagai arsip jangka panjang yang akan digunakan hingga lima tahun ke depan.
“Hal utama pembuatan konten video ini akan dijadikan dokumentasi dan referensi di lima tahun ke depan. Misalnya DPRD ada rencana melakukan kegiatan, tinggal copy-paste saja. Jadi tidak perlu viral,” katanya.
Lebih lanjut, Yulius menjelaskan bahwa konten video tersebut juga akan digunakan untuk mengumumkan hasil rapat paripurna, menyampaikan keputusan DPRD, serta menginformasikan kebijakan penting kepada publik.
“Tujuannya bukan viral, melainkan menyampaikan hasil kerja DPRD kepada masyarakat,” imbuhnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihak Sekretariat DPRD telah menunjuk penyedia jasa konten video, dan kegiatan produksi akan segera berjalan dalam waktu dekat.
“Kami sudah menunjuk jasa konten video, dan sebentar lagi kegiatannya berjalan,” ucap Yulius.
Meski telah dijelaskan, kebijakan anggaran ini tetap memantik perdebatan. Sejumlah kalangan mempertanyakan urgensi anggaran sebesar Rp120 juta untuk konten berdurasi singkat, terlebih di era digital di mana produksi video dapat dilakukan dengan biaya jauh lebih murah.

Bagi publik, persoalan ini bukan hanya soal konten YouTube, melainkan soal prioritas anggaran. Saat rakyat diminta berhemat, efisiensi justru dipertanyakan di tubuh lembaga legislatif. Apakah anggaran tersebut benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat, atau justru menjadi contoh pemborosan yang dilegalkan atas nama dokumentasi.
Pada akhirnya, polemik anggaran Rp120 juta untuk konten video DPRD Probolinggo bukan sekadar soal teknis pengadaan, melainkan cermin cara pandang kekuasaan terhadap uang rakyat. Ketika kepekaan sosial tumpul, maka yang lahir adalah kebijakan yang sah secara administrasi, tetapi pincang secara etika.
Dalih “arsip lima tahunan” terdengar elitis di tengah realitas masyarakat yang hari ini masih bergelut dengan kebutuhan dasar. Dokumentasi memang penting, namun rasa empati jauh lebih penting. Anggaran publik tidak seharusnya diperlakukan seperti dana pribadi yang bebas diarahkan tanpa pertimbangan situasi sosial.
Lebih mengkhawatirkan lagi, jika praktik semacam ini dianggap wajar, maka publikasi akan menjadi pintu masuk pemborosan berjubah formalitas. Sedikit demi sedikit, uang rakyat habis bukan untuk solusi, melainkan untuk citra dan kenyamanan birokrasi.
Penulis : Moch Solihin







