UU Minerba No. 2 Tahun 2025: Secercah Harapan, Namun Izin Tambang Masih Sarat Kendala

Kamis, 15 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SITUBONDO, Detikzone.id – Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) resmi disahkan sebagai upaya pembaruan tata kelola sektor pertambangan nasional.

Revisi ini digadang-gadang membawa harapan baru bagi peningkatan pengelolaan sumber daya alam serta kesejahteraan masyarakat. Namun, dalam praktiknya, implementasi UU Minerba masih dihadapkan pada berbagai kendala serius, salah satunya penundaan penetapan Wilayah Pertambangan (WP) oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Revisi UU Minerba memuat sejumlah perubahan penting, di antaranya pemberian prioritas Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan, BUMN, BUMD, UMKM, dan koperasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, pemerintah juga mewajibkan perusahaan tambang melaksanakan reklamasi dan pascatambang dengan tingkat keberhasilan 100 persen, serta mendorong hilirisasi pertambangan guna meningkatkan nilai tambah dan industrialisasi dalam negeri.

Namun demikian, sejumlah pasal dalam revisi UU Minerba menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Salah satu sorotan utama adalah masih dipertahankannya pasal yang memuat sanksi pidana bagi masyarakat yang menentang aktivitas pertambangan.

Pasal ini dinilai berpotensi mengkriminalisasi warga yang memperjuangkan hak hidup dan lingkungan yang sehat.
Sejumlah pihak menilai proses revisi UU Minerba tidak dilakukan secara transparan dan minim partisipasi publik.

Kekhawatiran juga muncul terkait lemahnya perlindungan lingkungan, karena tidak adanya sanksi tegas bagi perusahaan tambang yang terbukti merusak lingkungan hidup. Revisi ini bahkan dianggap semakin memperkuat dominasi industri ekstraktif dan mengesampingkan hak-hak masyarakat di wilayah terdampak tambang.

Meski demikian, pemerintah tetap optimistis bahwa revisi UU Minerba dapat meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap perekonomian nasional dan mendorong kesejahteraan masyarakat, khususnya di daerah kaya sumber daya alam. Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk mengelola sumber daya alam secara lebih berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Ke depan, keberhasilan UU Minerba No. 2 Tahun 2025 sangat bergantung pada implementasi yang transparan, pengawasan yang ketat, serta keterlibatan aktif masyarakat. Tanpa hal tersebut, regulasi ini dikhawatirkan hanya menjadi payung hukum yang menguntungkan industri, namun meninggalkan persoalan sosial dan kerusakan lingkungan yang berkepanjangan.

Penulis : Anton

Berita Terkait

Isi BBM Sambil Nikmati View Gunung di Pemalang Bikin Betah Pembeli Saat Mengantri
Gotong Royong Literasi, Lapas Cipinang Terima Ribuan Buku untuk Bangun Harapan Warga Binaan
Bangun Sinergitas Dunia Pendidikan, SMPN 1 Petarukan Gelar Silaturahmi
Kampung Unik di Pemalang, Tiap Rumah Miliki Jembatan
PKBM Warga Mandiri Lapas Cipinang Wujudkan Pembelajaran Berbasis Kewirausahaan
Bupati Pemalang Tegaskan Zero Tolerance Titip-Murid di SPMB 2026, Teken Fakta Integritas Bersama Kepala Sekolah
Berita Penting: Seluruh Pucuk Pimpinan Badan Gizi Nasional Resmi Dicopot Presiden Prabowo
HMI Kebumen Gelar Leadership Camp LK 1 di Sagara View Karangbolong, Cetak Kader Pemimpin Visioner
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:13 WIB

Isi BBM Sambil Nikmati View Gunung di Pemalang Bikin Betah Pembeli Saat Mengantri

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:12 WIB

Gotong Royong Literasi, Lapas Cipinang Terima Ribuan Buku untuk Bangun Harapan Warga Binaan

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:56 WIB

Bangun Sinergitas Dunia Pendidikan, SMPN 1 Petarukan Gelar Silaturahmi

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:48 WIB

Kampung Unik di Pemalang, Tiap Rumah Miliki Jembatan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:47 WIB

PKBM Warga Mandiri Lapas Cipinang Wujudkan Pembelajaran Berbasis Kewirausahaan

Berita Terbaru