PAPEDA Bongkar Sikap Tertutup PT SSS di Sampang Soal CSR

Kamis, 15 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, Detikzone.id — Upaya Pemuda Peduli Desa (PAPEDA) menagih transparansi tanggung jawab sosial perusahaan justru berujung jalan buntu. Dalam audiensi resmi bersama manajemen PT Sampang Sarana Shorebase (PT SSS), perusahaan tersebut dinilai sengaja menutup akses informasi publik terkait realisasi Corporate Social Responsibility (CSR), Kamis (15/01/2026).

Audiensi yang semula digelar sebagai forum klarifikasi dan dialog terbuka itu berubah menjadi sorotan serius. Pasalnya, pihak PT SSS menolak menunjukkan satu pun dokumen pendukung CSR yang secara resmi diminta PAPEDA, mulai dari laporan kegiatan, dokumentasi program, hingga rincian anggaran.
Penolakan tersebut dinilai PAPEDA sebagai bentuk nyata pembangkangan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Terlebih, PT SSS diketahui merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang seharusnya tunduk pada prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Sekretaris PAPEDA, Rosi, menegaskan bahwa permintaan organisasinya bersifat wajar dan konstitusional. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana kontribusi sosial perusahaan yang beroperasi di wilayah desa.
“Kami tidak meminta hal yang berlebihan. Kami hanya meminta laporan, dokumentasi, dan anggaran CSR. Tapi semuanya ditolak mentah-mentah,” ujar Rosi usai audiensi.
Ia menilai, sikap tertutup PT SSS justru memunculkan tanda tanya besar terkait keberadaan dan realisasi program CSR yang selama ini diklaim telah berjalan. Dalam audiensi tersebut, Direktur PT SSS berdalih bahwa data CSR tidak dapat dibuka dengan alasan mengacu pada Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Dalih tersebut langsung dipatahkan PAPEDA. Rosi menegaskan bahwa kewajiban CSR justru diatur secara tegas dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mewajibkan perusahaan menganggarkan, melaksanakan, dan melaporkan CSR secara bertanggung jawab.
“UU Perseroan tidak pernah melarang keterbukaan CSR. Justru sebaliknya, CSR itu wajib. Kalau ditutup rapat, wajar publik curiga,” tegasnya.
PAPEDA menilai penolakan membuka data CSR berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas, terlebih aktivitas PT SSS berdampak langsung pada desa-desa sekitar wilayah operasional perusahaan. Sebagai anak perusahaan BUMD, PT SSS dinilai tidak bisa berlindung di balik status korporasi swasta, karena ada kepentingan dan dana publik yang melekat di dalamnya.
“BUMD dan anak usahanya wajib transparan. Ini bukan urusan internal perusahaan, ini hak masyarakat,” lanjut Rosi.
Sikap tertutup PT SSS, menurut PAPEDA, semakin menguatkan dugaan bahwa pelaksanaan CSR tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan, penolakan tersebut disebut sebagai bentuk pengingkaran hak publik atas informasi yang seharusnya terbuka.
Atas hasil audiensi yang dinilai tidak produktif dan cenderung menutup ruang klarifikasi, PAPEDA menyatakan akan mengambil langkah lanjutan di luar forum dialog.

“Kami akan menggelar aksi ke Kantor PT Geliat Sampang Mandiri (PT GSM) selaku induk PT SSS. Transparansi CSR tidak boleh ditawar,” pungkas Rosi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penulis : Anam

Berita Terkait

Polres Probolinggo Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan di Halaman DPRD
Tuduhan Keterlibatan Oknum Polisi di Sumenep dalam Transaksi Kendaraan Bermasalah Dinilai Tidak Berdasar
KONI Sampang Apresiasi Atlet dan Berikan Reward, Cabor Menembak Jadi Penyumbang Medali Terbanyak
Di Tengah Gempuran Mafia Cukai oleh KPK, Rokok Bodong Malang Masih Aman Sentosa, Aktivis Desak Periksa KRS yang Diduga Jadi Otak Rokok Bodong Jaringan Gelap
Darurat MBG di Pamekasan, KNPI Soroti Dapur Tanpa IPAL dan Tantang Ketegasan Pemerintah
CV Ayunda Pamekasan Tegaskan Tidak Terlibat Pita Cukai KW, Nyatakan Siap Ambil Langkah Hukum atas Dugaan Pencatutan Nama Perusahaan
Hilang Sehari, Lansia di Bluto Ditemukan Meninggal di Dalam Sumur, Polisi Pastikan Tanpa Unsur Pidana
PORSADIN VII Sangkapura Sukses Digelar, Ini Daftar Juaranya

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 18:16 WIB

Polres Probolinggo Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan di Halaman DPRD

Kamis, 30 April 2026 - 16:17 WIB

Tuduhan Keterlibatan Oknum Polisi di Sumenep dalam Transaksi Kendaraan Bermasalah Dinilai Tidak Berdasar

Rabu, 29 April 2026 - 16:27 WIB

KONI Sampang Apresiasi Atlet dan Berikan Reward, Cabor Menembak Jadi Penyumbang Medali Terbanyak

Rabu, 29 April 2026 - 10:13 WIB

Di Tengah Gempuran Mafia Cukai oleh KPK, Rokok Bodong Malang Masih Aman Sentosa, Aktivis Desak Periksa KRS yang Diduga Jadi Otak Rokok Bodong Jaringan Gelap

Selasa, 28 April 2026 - 18:45 WIB

Darurat MBG di Pamekasan, KNPI Soroti Dapur Tanpa IPAL dan Tantang Ketegasan Pemerintah

Berita Terbaru

NASIONAL

Kabar Baru: Rampok Bernama Edi Junaidi

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:26 WIB