Tuntutan 3 Tahun untuk Pelaku Kekerasan Seksual di Sumenep Jelas Tak Beres, Pengacara L Siap Lapor Kejagung

Rabu, 28 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum korban, Arif, siap membawa kasus kekerasan seksual di Sumenep ke Kejaksaan Agung. Tuntutan 3 tahun bagi pelaku dinilai jauh panggang dari api

Kuasa hukum korban, Arif, siap membawa kasus kekerasan seksual di Sumenep ke Kejaksaan Agung. Tuntutan 3 tahun bagi pelaku dinilai jauh panggang dari api

Sumenep, Detikzone.id – Keadilan hukum untuk korban kekerasan seksual di Sumenep jauh panggang dari api. Tuntutan 3 tahun bagi pelaku jelas tak beres. Kewibawaan Jaksa Agung dalam persoalan ini dipertaruhkan.

L, siswi SMA di Sumenep, menjadi korban kekerasan seksual, namun pelaku MKA hanya dijatuhi tuntutan 3 tahun penjara, jauh di bawah ancaman maksimal 12 tahun menurut UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kuasa hukum korban, Arif, menegaskan bahwa tuntutan ringan ini bukan sekadar angka, tetapi penghinaan nyata terhadap rasa keadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban masih anak-anak. Pelaku melakukan pencabulan, tapi hukum seakan menutup mata. Tuntutan 3 tahun jelas jauh panggang dari api dan tak beres,” tegasnya.

Peristiwa itu terjadi pada Juli 2025. Pelaku memanfaatkan lowongan kerja fiktif di Facebook untuk menjebak korban. L dijanjikan wawancara kerja, lalu dibawa ke rumah pelaku di Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, dan menjadi korban kekerasan seksual.

Hasil asesmen HIMPSI dan Dinas Sosial P3A menunjukkan korban mengalami trauma psikologis berat, memerlukan konseling dan terapi berkelanjutan.

Setiap hari, L masih menanggung bayangan peristiwa itu, sementara hukum tampak memihak pelaku, bukan korban.

Arif menegaskan pihaknya akan membawa kasus ini ke Kejaksaan Tinggi, bahkan Kejaksaan Agung, jika keadilan tidak ditegakkan.

“Anak ini berhak mendapat perlindungan nyata, bukan formalitas hukum yang memihak pelaku,” ujarnya, Rabu, 28/1/2026.

Hingga kini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumenep belum menjelaskan dasar tuntutan ringan. Kasus ini menjadi cermin pahit kegagalan hukum, di mana pelaku dimanjakan, korban terus terluka, dan kewibawaan Jaksa Agung ikut dipertaruhkan.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Temukan Jasad Bayi Laki-Laki di Kawasan Hutan Karet Mojo Kediri, Warga Lapor Polisi Minta Pelaku Segera Ditangkap
Icha Chellow dan Mala Agatha Dilaporkan Yakuza Maneges ke Polresta Malang Kota
Keluhan Warga Morosunggingan Belum Tuntas, Dugaan Penyimpangan Pupuk Subsidi Kembali Menjadi Sorotan
Arisan Diduga Berujung Petaka, Owner Famash Beauty Dilaporkan ke Polda Jatim, Korban Klaim Rugi Ratusan Juta
Diduga Ada Selisih Informasi, Arena Sabung Ayam Kokop Bangkalan Masih Beroperasi Meski Dilaporkan Sepi
Datangi Markas Pusat Yakuza Maneges di Kediri, Santri Asal Pemalang Klarifikasi Hinaan di Media Sosial
Gerak Kilat Satreskrim Polres Sampang: Bongkar Skenario Gelap Pencabulan Berantai, 12 Predator Diringkus dan 15 Lainnya Masih dalam Pengejaran
Usai Dijemput Yakuza Maneges, Terduga Pelaku Asusila di Kediri Diserahkan ke Polisi

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 22:57 WIB

Icha Chellow dan Mala Agatha Dilaporkan Yakuza Maneges ke Polresta Malang Kota

Senin, 13 Juli 2026 - 19:42 WIB

Keluhan Warga Morosunggingan Belum Tuntas, Dugaan Penyimpangan Pupuk Subsidi Kembali Menjadi Sorotan

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:12 WIB

Arisan Diduga Berujung Petaka, Owner Famash Beauty Dilaporkan ke Polda Jatim, Korban Klaim Rugi Ratusan Juta

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:47 WIB

Diduga Ada Selisih Informasi, Arena Sabung Ayam Kokop Bangkalan Masih Beroperasi Meski Dilaporkan Sepi

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:31 WIB

Datangi Markas Pusat Yakuza Maneges di Kediri, Santri Asal Pemalang Klarifikasi Hinaan di Media Sosial

Berita Terbaru