Tuntutan 3 Tahun untuk Pelaku Kekerasan Seksual di Sumenep Jelas Tak Beres, Pengacara L Siap Lapor Kejagung

Rabu, 28 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum korban, Arif, siap membawa kasus kekerasan seksual di Sumenep ke Kejaksaan Agung. Tuntutan 3 tahun bagi pelaku dinilai jauh panggang dari api

Kuasa hukum korban, Arif, siap membawa kasus kekerasan seksual di Sumenep ke Kejaksaan Agung. Tuntutan 3 tahun bagi pelaku dinilai jauh panggang dari api

Sumenep, Detikzone.id – Keadilan hukum untuk korban kekerasan seksual di Sumenep jauh panggang dari api. Tuntutan 3 tahun bagi pelaku jelas tak beres. Kewibawaan Jaksa Agung dalam persoalan ini dipertaruhkan.

L, siswi SMA di Sumenep, menjadi korban kekerasan seksual, namun pelaku MKA hanya dijatuhi tuntutan 3 tahun penjara, jauh di bawah ancaman maksimal 12 tahun menurut UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kuasa hukum korban, Arif, menegaskan bahwa tuntutan ringan ini bukan sekadar angka, tetapi penghinaan nyata terhadap rasa keadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban masih anak-anak. Pelaku melakukan pencabulan, tapi hukum seakan menutup mata. Tuntutan 3 tahun jelas jauh panggang dari api dan tak beres,” tegasnya.

Peristiwa itu terjadi pada Juli 2025. Pelaku memanfaatkan lowongan kerja fiktif di Facebook untuk menjebak korban. L dijanjikan wawancara kerja, lalu dibawa ke rumah pelaku di Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, dan menjadi korban kekerasan seksual.

Hasil asesmen HIMPSI dan Dinas Sosial P3A menunjukkan korban mengalami trauma psikologis berat, memerlukan konseling dan terapi berkelanjutan.

Setiap hari, L masih menanggung bayangan peristiwa itu, sementara hukum tampak memihak pelaku, bukan korban.

Arif menegaskan pihaknya akan membawa kasus ini ke Kejaksaan Tinggi, bahkan Kejaksaan Agung, jika keadilan tidak ditegakkan.

“Anak ini berhak mendapat perlindungan nyata, bukan formalitas hukum yang memihak pelaku,” ujarnya, Rabu, 28/1/2026.

Hingga kini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumenep belum menjelaskan dasar tuntutan ringan. Kasus ini menjadi cermin pahit kegagalan hukum, di mana pelaku dimanjakan, korban terus terluka, dan kewibawaan Jaksa Agung ikut dipertaruhkan.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Motor Petani Raib dari Garasi, Polisi Sumenep Berhasil Amankan Pelaku
Aksi Pencurian Rombong Jagung di Sumenep Terekam CCTV, Pelaku Diciduk di Pamekasan
Satresnarkoba Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu 81,53 Gram
Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan 102 Botol Miras dari Dua Lokasi
GP Ansor Rubaru Sumenep Desak Penanganan Serius Dugaan Kekerasan Seksual Anak
Satreskrim Polresta Sumenep Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Pria 41 Tahun Ditahan
Yakuza Maneges Pusat Kediri Gandeng Pemdes Tarokan Tebar Ribuan Benih Ikan dan Sembako di Waduk Guworejo
Misteri Mayat Terbakar di Batang-Batang Simenep: Korban Perempuan 70 Tahun, Polisi Olah TKP

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 12:14 WIB

Motor Petani Raib dari Garasi, Polisi Sumenep Berhasil Amankan Pelaku

Kamis, 3 September 2026 - 11:59 WIB

Aksi Pencurian Rombong Jagung di Sumenep Terekam CCTV, Pelaku Diciduk di Pamekasan

Kamis, 3 September 2026 - 11:53 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu 81,53 Gram

Rabu, 2 September 2026 - 22:43 WIB

GP Ansor Rubaru Sumenep Desak Penanganan Serius Dugaan Kekerasan Seksual Anak

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Satreskrim Polresta Sumenep Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Pria 41 Tahun Ditahan

Berita Terbaru