Tuntutan 3 Tahun untuk Pelaku Kekerasan Seksual di Sumenep Jelas Tak Beres, Pengacara L Siap Lapor Kejagung

Rabu, 28 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum korban, Arif, siap membawa kasus kekerasan seksual di Sumenep ke Kejaksaan Agung. Tuntutan 3 tahun bagi pelaku dinilai jauh panggang dari api

Kuasa hukum korban, Arif, siap membawa kasus kekerasan seksual di Sumenep ke Kejaksaan Agung. Tuntutan 3 tahun bagi pelaku dinilai jauh panggang dari api

Sumenep, Detikzone.id – Keadilan hukum untuk korban kekerasan seksual di Sumenep jauh panggang dari api. Tuntutan 3 tahun bagi pelaku jelas tak beres. Kewibawaan Jaksa Agung dalam persoalan ini dipertaruhkan.

L, siswi SMA di Sumenep, menjadi korban kekerasan seksual, namun pelaku MKA hanya dijatuhi tuntutan 3 tahun penjara, jauh di bawah ancaman maksimal 12 tahun menurut UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kuasa hukum korban, Arif, menegaskan bahwa tuntutan ringan ini bukan sekadar angka, tetapi penghinaan nyata terhadap rasa keadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban masih anak-anak. Pelaku melakukan pencabulan, tapi hukum seakan menutup mata. Tuntutan 3 tahun jelas jauh panggang dari api dan tak beres,” tegasnya.

Peristiwa itu terjadi pada Juli 2025. Pelaku memanfaatkan lowongan kerja fiktif di Facebook untuk menjebak korban. L dijanjikan wawancara kerja, lalu dibawa ke rumah pelaku di Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, dan menjadi korban kekerasan seksual.

Hasil asesmen HIMPSI dan Dinas Sosial P3A menunjukkan korban mengalami trauma psikologis berat, memerlukan konseling dan terapi berkelanjutan.

Setiap hari, L masih menanggung bayangan peristiwa itu, sementara hukum tampak memihak pelaku, bukan korban.

Arif menegaskan pihaknya akan membawa kasus ini ke Kejaksaan Tinggi, bahkan Kejaksaan Agung, jika keadilan tidak ditegakkan.

“Anak ini berhak mendapat perlindungan nyata, bukan formalitas hukum yang memihak pelaku,” ujarnya, Rabu, 28/1/2026.

Hingga kini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumenep belum menjelaskan dasar tuntutan ringan. Kasus ini menjadi cermin pahit kegagalan hukum, di mana pelaku dimanjakan, korban terus terluka, dan kewibawaan Jaksa Agung ikut dipertaruhkan.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat
Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar
LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak
PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan
Tertipu Pengacara Gadungan, Wanita asal Jombang Rugi Rp97,5 Juta dan Lapor Polisi
LSM RATU Soroti Legalitas PBG dan SLF Soto Mantenan Kediri, Netizen Merekat Sorotan Merek
Gagal Nyalip, Truk Hantam Pemotor Asal Sumenep Wail Hingga Tewas di Jalur Bojonegoro-Babat
Polsek Kangean Ungkap Dugaan Pencabulan Anak di Arjasa, Pria 43 Tahun Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:29 WIB

Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:05 WIB

LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:33 WIB

PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Tertipu Pengacara Gadungan, Wanita asal Jombang Rugi Rp97,5 Juta dan Lapor Polisi

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Bupati Tongtong Sumenep: Pemimpin Penjaga Warisan Budaya Madura

Minggu, 18 Okt 2026 - 16:27 WIB

TNI-POLRI

Polisi Ungkap Dugaan Kasus Sabu di Nonggunong Sumenep

Minggu, 18 Okt 2026 - 11:51 WIB